Mohon tunggu...
nabilaannasta
nabilaannasta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   12:49 Diperbarui: 7 Desember 2024   13:32 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

General Review Sosiologi Hukum

1. Pengertian Sosiologi Hukum  

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sosial serta dampaknya terhadap perilaku individu dan kelompok. Pendekatan ini menilai hukum sebagai fenomena sosial, bukan hanya sebagai aturan tertulis.

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat  

Hukum tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari kebutuhan masyarakat. Kenyataan sosial, seperti norma, nilai, dan kebiasaan, membentuk hukum yang berlaku. Sebaliknya, hukum juga memengaruhi dinamika sosial, seperti ketertiban dan keadilan.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif  

- Yuridis Empiris meneliti hukum berdasarkan kenyataan sosial dan perilaku masyarakat.  

- Yuridis Normatif berfokus pada norma hukum dan bagaimana hukum seharusnya berlaku berdasarkan aturan tertulis.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)  

Mazhab ini menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah. Hukum dianggap sah jika sesuai dengan prosedur formal, terlepas dari nilai moral atau keadilan.

5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun