Noviana maysyaroh (222111201)
Putri Deswita (22111208)
Nabila Annasta (222111232)
5F HESÂ
# Kesimpulan 5 Jurnal tentang Hukum sebagai Kontrol Sosial
1. Jurnal: Fungsi Hukum dalam Kontrol Sosial
  Artikel ini menjelaskan bahwa hukum berfungsi sebagai alat pengendali dalam masyarakat dengan menetapkan aturan untuk mengatur perilaku dan memberikan sanksi bagi pelanggaran. Hukum membantu menjaga ketertiban dengan mengendalikan konflik antarindividu atau kelompok. Menurut penelitian, penerapan hukum yang tegas dan adil akan meningkatkan efektivitas hukum dalam mengontrol perilaku masyarakat.
2. Jurnal: Perspektif Sosiologi Hukum dalam Pengendalian Sosial
  Melalui perspektif sosiologi hukum, hukum diartikan sebagai instrumen integrasi sosial yang meredam konflik dan memastikan interaksi yang harmonis dalam masyarakat. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial mencakup peraturan yang diterapkan secara normatif dan sosialisasi nilai hukum di masyarakat. Studi ini menekankan pentingnya hukum dalam membentuk pola perilaku sesuai norma sosial.
3. Jurnal: Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial
  Dalam jurnal ini, hukum dipandang sebagai alat perubahan sosial. Penulis berpendapat bahwa hukum tidak hanya membatasi tetapi juga memfasilitasi perkembangan sosial yang sejalan dengan perubahan budaya dan teknologi. Hukum dapat beradaptasi dengan kemajuan zaman, misalnya dalam regulasi teknologi digital yang memerlukan pembaruan hukum.
4. Jurnal: Fungsi Preventif dan Reaktif dalam Hukum
  Penelitian ini mengkaji fungsi hukum dalam aspek preventif (mencegah pelanggaran) dan reaktif (menindak pelanggaran). Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggaran, tetapi juga berperan sebagai alat pendidikan yang mengarahkan masyarakat untuk menghindari perbuatan yang merugikan.
5. Jurnal: Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi dan Sosial
  Artikel ini mengaitkan peran hukum dalam pembangunan ekonomi dan sosial, menunjukkan bahwa hukum memberikan kepastian dalam kontrak dan bisnis, sehingga meningkatkan stabilitas sosial. Hukum sebagai kontrol sosial memastikan adanya aturan yang adil dalam hubungan ekonomi, yang mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
# Peranan Hukum sebagai Sosial Control
Hukum berperan penting sebagai kontrol sosial dalam menjaga ketertiban dan kestabilan masyarakat. Dengan menetapkan aturan yang mengatur perilaku, hukum mencegah tindakan yang merugikan dan memberikan sanksi bagi pelanggar, sehingga meminimalkan konflik sosial. Selain itu, hukum membantu membentuk perilaku dengan mempromosikan nilai dan norma yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum juga berperan dalam perubahan sosial dengan menyediakan kerangka yang adaptif terhadap perkembangan zaman, seperti regulasi teknologi. Secara keseluruhan, hukum memastikan keteraturan sosial dan berfungsi sebagai pedoman perilaku yang menjamin keadilan dan keamanan bagi masyarakat.
#Contoh Hukum dan Sosial Control dalam Masyarakat
Contoh konkret hukum sebagai kontrol sosial adalah peraturan kebersihan lingkungan. Pemerintah menetapkan aturan yang melarang pembuangan sampah sembarangan dan mengatur tata cara pengelolaan limbah rumah tangga serta industri. Aturan ini bertujuan mencegah pencemaran dan menjaga kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan ini, seperti membuang sampah di sungai atau membuang limbah industri tanpa pengolahan, dapat dikenai denda atau hukuman tertentu. Dengan adanya sanksi tersebut, masyarakat terdorong untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, sehingga hukum berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial yang mendukung kesehatan dan kelestarian lingkungan.
# Refleksi Peran Mahasiswa dalam kontrol Sosial
Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan kontrol sosial melalui pemahaman kritis dan advokasi terhadap isu-isu yang berdampak pada masyarakat. Dengan pengetahuan yang dimiliki, mahasiswa dapat berperan sebagai agen perubahan yang mengadvokasi kebijakan yang adil dan mendorong penegakan hukum yang transparan. Mereka juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan sosial untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya hukum sebagai kontrol sosial. Dalam kehidupan sehari-hari, mahasiswa dapat mencontohkan perilaku patuh hukum dan membantu mengurangi pelanggaran dengan menyuarakan kepatuhan hukum di lingkungannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H