Mohon tunggu...
nabilaannasta
nabilaannasta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum sebagai Sosial Control

12 November 2024   15:28 Diperbarui: 12 November 2024   15:30 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Jurnal: Fungsi Preventif dan Reaktif dalam Hukum

   Penelitian ini mengkaji fungsi hukum dalam aspek preventif (mencegah pelanggaran) dan reaktif (menindak pelanggaran). Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggaran, tetapi juga berperan sebagai alat pendidikan yang mengarahkan masyarakat untuk menghindari perbuatan yang merugikan.

5. Jurnal: Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi dan Sosial

   Artikel ini mengaitkan peran hukum dalam pembangunan ekonomi dan sosial, menunjukkan bahwa hukum memberikan kepastian dalam kontrak dan bisnis, sehingga meningkatkan stabilitas sosial. Hukum sebagai kontrol sosial memastikan adanya aturan yang adil dalam hubungan ekonomi, yang mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.

# Peranan Hukum sebagai Sosial Control

Hukum berperan penting sebagai kontrol sosial dalam menjaga ketertiban dan kestabilan masyarakat. Dengan menetapkan aturan yang mengatur perilaku, hukum mencegah tindakan yang merugikan dan memberikan sanksi bagi pelanggar, sehingga meminimalkan konflik sosial. Selain itu, hukum membantu membentuk perilaku dengan mempromosikan nilai dan norma yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum juga berperan dalam perubahan sosial dengan menyediakan kerangka yang adaptif terhadap perkembangan zaman, seperti regulasi teknologi. Secara keseluruhan, hukum memastikan keteraturan sosial dan berfungsi sebagai pedoman perilaku yang menjamin keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

#Contoh Hukum dan Sosial Control dalam Masyarakat

Contoh konkret hukum sebagai kontrol sosial adalah peraturan kebersihan lingkungan. Pemerintah menetapkan aturan yang melarang pembuangan sampah sembarangan dan mengatur tata cara pengelolaan limbah rumah tangga serta industri. Aturan ini bertujuan mencegah pencemaran dan menjaga kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan ini, seperti membuang sampah di sungai atau membuang limbah industri tanpa pengolahan, dapat dikenai denda atau hukuman tertentu. Dengan adanya sanksi tersebut, masyarakat terdorong untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, sehingga hukum berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial yang mendukung kesehatan dan kelestarian lingkungan.

# Refleksi Peran Mahasiswa dalam kontrol Sosial

Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan kontrol sosial melalui pemahaman kritis dan advokasi terhadap isu-isu yang berdampak pada masyarakat. Dengan pengetahuan yang dimiliki, mahasiswa dapat berperan sebagai agen perubahan yang mengadvokasi kebijakan yang adil dan mendorong penegakan hukum yang transparan. Mereka juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan sosial untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya hukum sebagai kontrol sosial. Dalam kehidupan sehari-hari, mahasiswa dapat mencontohkan perilaku patuh hukum dan membantu mengurangi pelanggaran dengan menyuarakan kepatuhan hukum di lingkungannya.

satopolpp.dki
satopolpp.dki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun