Nabila Annasta FresyaÂ
5F HES /222111232
1) Kasus Hukum: Contoh Pelanggaran Lalu Lintas
Misalnya, sebuah kasus di mana seorang pengemudi ditangkap karena melanggar aturan lalu lintas dengan berlari melewati lampu merah. Dalam perspektif hukum positif, analisis akan fokus pada norma hukum yang tertulis, seperti undang-undang lalu lintas yang berlaku, tanpa mempertimbangkan moralitas atau konteks sosial.
Analisis kasus:
- Sumber Hukum: Positivisme menekankan bahwa hukum berasal dari keputusan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Dalam kasus ini, undang-undang lalu lintas adalah sumber utama yang menjadi acuan.
- Kepastian Hukum: Pendekatan ini menekankan kepastian dan kejelasan hukum. Pengemudi yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada, tanpa memikirkan latar belakang atau motivasi di balik pelanggaran.
- Pemisahan Hukum dan Moral: Hukum positif berfokus pada apa yang ditetapkan sebagai hukum, terlepas dari apakah tindakan tersebut secara moral dianggap baik atau buruk.
2) Mazhab Hukum Positivisme
Mazhab hukum positivisme dibagi menjadi beberapa aliran, antara lain:
- Hukum Positif Klasik: Dipelopori oleh Jeremy Bentham dan John Austin, menekankan pada hukum yang dibuat oleh manusia dan terpisah dari moralitas.
- Hukum Positif Modern: Mengembangkan pemikiran klasik dengan memasukkan elemen realitas sosial dan sosiologis dalam penerapan hukum, namun tetap mengedepankan norma hukum yang ditetapkan.
- Hukum Analitis: Dikenal melalui pemikiran H.L.A. Hart, berfokus pada analisis konsep hukum dan struktur sistem hukum.
3) argumen
- Struktur Hukum yang Jelas: Hukum positif mendukung sistem hukum Indonesia yang memiliki struktur yang jelas melalui undang-undang dan peraturan, yang memungkinkan penegakan hukum yang konsisten.
- Kepastian Hukum: Dalam konteks Indonesia, pendekatan positivisme membantu memberikan kepastian hukum di tengah keragaman budaya dan norma sosial yang ada. Ini penting dalam menciptakan stabilitas dan ketertiban.
- Penerapan yang Objektif: Hukum positif memungkinkan penegak hukum untuk bertindak secara objektif tanpa terpengaruh oleh nilai-nilai moral pribadi, yang bisa berkontribusi pada pengurangan subjektivitas dalam penegakan hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI