Mohon tunggu...
nabilaannasta
nabilaannasta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Lalulintas

24 September 2024   09:01 Diperbarui: 24 September 2024   09:04 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Hukum Positif Modern: Mengembangkan pemikiran klasik dengan memasukkan elemen realitas sosial dan sosiologis dalam penerapan hukum, namun tetap mengedepankan norma hukum yang ditetapkan.

- Hukum Analitis: Dikenal melalui pemikiran H.L.A. Hart, berfokus pada analisis konsep hukum dan struktur sistem hukum.

3) argumen

- Struktur Hukum yang Jelas: Hukum positif mendukung sistem hukum Indonesia yang memiliki struktur yang jelas melalui undang-undang dan peraturan, yang memungkinkan penegakan hukum yang konsisten.

- Kepastian Hukum: Dalam konteks Indonesia, pendekatan positivisme membantu memberikan kepastian hukum di tengah keragaman budaya dan norma sosial yang ada. Ini penting dalam menciptakan stabilitas dan ketertiban.

- Penerapan yang Objektif: Hukum positif memungkinkan penegak hukum untuk bertindak secara objektif tanpa terpengaruh oleh nilai-nilai moral pribadi, yang bisa berkontribusi pada pengurangan subjektivitas dalam penegakan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun