- Hukum Positif Modern: Mengembangkan pemikiran klasik dengan memasukkan elemen realitas sosial dan sosiologis dalam penerapan hukum, namun tetap mengedepankan norma hukum yang ditetapkan.
- Hukum Analitis: Dikenal melalui pemikiran H.L.A. Hart, berfokus pada analisis konsep hukum dan struktur sistem hukum.
3) argumen
- Struktur Hukum yang Jelas: Hukum positif mendukung sistem hukum Indonesia yang memiliki struktur yang jelas melalui undang-undang dan peraturan, yang memungkinkan penegakan hukum yang konsisten.
- Kepastian Hukum: Dalam konteks Indonesia, pendekatan positivisme membantu memberikan kepastian hukum di tengah keragaman budaya dan norma sosial yang ada. Ini penting dalam menciptakan stabilitas dan ketertiban.
- Penerapan yang Objektif: Hukum positif memungkinkan penegak hukum untuk bertindak secara objektif tanpa terpengaruh oleh nilai-nilai moral pribadi, yang bisa berkontribusi pada pengurangan subjektivitas dalam penegakan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H