Mohon tunggu...
nabilaannasta
nabilaannasta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Lalulintas

24 September 2024   09:01 Diperbarui: 24 September 2024   09:04 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nabila Annasta Fresya 

5F HES /222111232

1) Kasus Hukum: Contoh Pelanggaran Lalu Lintas

Misalnya, sebuah kasus di mana seorang pengemudi ditangkap karena melanggar aturan lalu lintas dengan berlari melewati lampu merah. Dalam perspektif hukum positif, analisis akan fokus pada norma hukum yang tertulis, seperti undang-undang lalu lintas yang berlaku, tanpa mempertimbangkan moralitas atau konteks sosial.

Analisis kasus:

- Sumber Hukum: Positivisme menekankan bahwa hukum berasal dari keputusan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Dalam kasus ini, undang-undang lalu lintas adalah sumber utama yang menjadi acuan.

- Kepastian Hukum: Pendekatan ini menekankan kepastian dan kejelasan hukum. Pengemudi yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada, tanpa memikirkan latar belakang atau motivasi di balik pelanggaran.

- Pemisahan Hukum dan Moral: Hukum positif berfokus pada apa yang ditetapkan sebagai hukum, terlepas dari apakah tindakan tersebut secara moral dianggap baik atau buruk.

2) Mazhab Hukum Positivisme

Mazhab hukum positivisme dibagi menjadi beberapa aliran, antara lain:

- Hukum Positif Klasik: Dipelopori oleh Jeremy Bentham dan John Austin, menekankan pada hukum yang dibuat oleh manusia dan terpisah dari moralitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun