Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat disamakan dengan takaful atau biasa disebut dengan saling menjamin, takmin berarti melindungi, dan ta'awun yaitu saling tolong menolong atau tadhamun yaitu saling menanggung. Jadi dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah tolong menolong atau usaha melindungi diantara sejumlah pihak para pemegang polis (peserta) atau orang melalui pengumpulan dan pengelolaan dana  tabarru yang menggunakan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Sejarah Asuransi Syariah
Berbicara mengenai sejarah asuransi, Sejarah asuransi sebenarnya sudah lama berlangsung, praktek asuransi sudah ada sejak zaman sebelum Rasulullah SAW. Asuransi merupakan budaya dari suku Arab kuno. Praktek asuransi disebut dengan qilah. Asuransi syariah di dunia dibentuk pada tahun 1979. Mengutip buku dari Muhammad Ajib bahwa sebuah perusahaan asuransi bernama Sudanese Islamic Insurance di Sudan mengenalkan pertama kali konsep asuransi syariah.
Sedangkan Asuransi Syariah di Indonesia, pertama kali dikenalkan dengan PT. Asuramso Takaful Keluarga yang berdiri pada tanggal 25 Agustus 1994 dan melalui SK Menkeu menjadi Asuransi Takaful Indonesia
Jenis-jenis Asuransi Syariah
di dalam asuransi syariah terdapat dua jenis asuransi:
- Asuransi Kerugian (General Insurance)
- Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asas-asas Asuransi Syariah
Asas Saling Bertanggung Jawab
Semua peserta dalam asuransi syariah adalah keluarga yang memiliki kewajiban untuk saling bertanggung jawab antar satu sama lain. Seperti bunyi hadist yang diriwayatkan Bukhari Muslim yang isinya Rasulullah SAW bersabda, Â kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan yang lain seperti satu tubuh, apabila ada anggotanya yang sakit, maka seluruh tubuh akan ikut merasakannya.
Asas Saling Membantu dan Bekerja Sama
Para peserta sepakat untuk bekerjasama dan saling membantu diantara satu sama lain dalam unsur kebaikan.
Asas Saling Melindungi
Para peserta dalam asuransi syariah saling memberi keselamatan dan perlindungan terhadap jiwa dan hartanya. Peserta menyetorkan preminya dengan niat tabarru.
Asas Menghindari Unsur Maysir, Gharar, dan Riba
Perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana akan mengelola dana peserta sesuai dengan kaidah-kaidah syar'i yaitu menjauhi adanya unsur-unsur maysir (judi), gharar (ketidak jelasan), dan riba (tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil)
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah:
- Menggunakan akad tabarru' (hibah) dan atau akad tijarah (mudharabah). Menggunakan konsep pengelolaan sharing risk
- Premi yang didisetorkan milik tertanggung kecuali dana yang dihibahkan
- Perusahaan asuransi hanya dapat menginvestasikan premi yang disetorkan nasabah terhadap usaha-usaha yang dibolehkan syara
- Perusahaan asuransi sebagai mudharib, wakil dari para peserta sehingga keuntungan yang diperoleh dari investasi premi dibagi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi sesuai kesepakatan
- Jika tertanggung menghentikan premi sebelum batas waktu yang telah disepakati, maka tertanggung berhak mendapatkan jumlah premi yang disetorkan ke perusahaan asuransi. Kecuali dana yang dihibahkan
- Tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba
Asuransi Konvensional
- Menggunakan akad Transfer risk yaitu dari tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi)
- Premi yang disetor tertanggung menjadi milik penanggung
- Perusahaan asuransi sebagai penanggung dapat menginvestasikan premi yang disetorkan dengan bebas
- Perusahaan asuransi menjadi pemilik preim sehingga semua keuntungan dari premi yang diinvestasikan menjadi milik perusahaan asuransi
- Jika tertanggung menghentikan premi sebellum batas waktu yang telah disepakati hanya berhak memperoleh jumlah yang ditentukan oleh perusahaan asuransi
- Mengandung unsur maysir, gharar, dan riba
Akad Tabarru dan Tijariyah dalam Asuransi Syariah
Akad tabarru adalah akad atau perjanjian yang mana tidak merujuk atau bertujuan pada keuntungan, karena tujuan dari akad tabarru ini adalah mendapatkan pahala dan ridha dari Allah.
Adapun bentuk-bentuk akad dari akad tabarru yaitu
- Qardh
Yaitu akad pinjaman yang dilakukan tanpa adanya syarat. Namun ketentuan seperti waktu dalam pengembalian uang sesuai kesepakatan tidak termasuk hal yang dilarang.
- Rahn atau Gadai
Yaitu akad pinjaman yang diperlukan suatu barang jaminan.
- Hiwalah atau Pemindahan
yaitu pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut.
- Qardhul Hasan
Yaitu akad pinjaman dengan ketentuan wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diterima pada waktu yang telah disepakati baik secara sekaligus maupun cicilan.
- Wakalah
Yaitu akad penyerahaan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf)
- Wadiah
Yaitu bentuk akad dengan kesepakatan atas penitipan murni.
- Kafalah
Yaitu jaminan yang diberikan oleh seorang kafil kepada pihak ketiga (yang menghutangi) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (yang berhutang)
Sementara akad tijariyah adalah akad atau perjanjian yang  bertujuan untuk mencari keuntungan.
Adapun bentuk-bentuk akad dari akad tijariyah yaitu
- Murabahah
suatu akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan
- Salam
akad dalam transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat transaksi, namun dengan membayarnya di muka, pembeli akan mendapatkan barangnya beberapa waktu setelahnya
- Ijarah
Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat atau hak guna dari suatu barang.
- Mudharabah
Bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian bagi hasil.
- Musyarakah
- Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu, dalam bisnis maka tujuannya adalah mendapatkan profit dari usaha yang dikelola bersama.
dll.
Mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial? Karena akad merupakan unsur terpenting yang harus diperhatikan dalam bertransaksi, kejelasan akad sangat dibutuhkan karena akad lah yang menentukan suatu transaksi tersebut sah atau tidak sehingga akad juga perlu untuk diperhatikan dari berbagai aspeknya seperti rukun, syarat, objek maupun yang mengakhiri akad.
Analisis buku terkait asuransi syariah
Judul         : ASURANSI Syariah
Penulis       : Muhammad Ajib, Lc., MA
Penerbit      : Rumah Fiqih Publishing
Terbit        : 2019
Cetakan      : 1 Maret 2019
Kesimpulan, ada perbedaan yang mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional yaitu adanya dana tabarru' yaitu dana hibah yang didapatkan dari seluruh peserta asuransi dengan tujuan saling tolong menolong jika ada peserta lain yang terkena musibah. Dan didalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan masuk kedalam dua dana, yaitu dana pribadi peserta dan dana khusus tabarru', premi tersebut dikembangkan lagi melalui investasi proyek yang sesuai dengan syariat Islam yang dijalankan oleh perusahaan asuransi syariah dengan prinsip mudharabah. Ketentuan dalam mudharabah disesuaikan dengan kesepakatan. Tingkat pendapatasan peserta asuransi sangat fluktuatif, karena sangat bergantung kepada keuntungan proyek yang dibiayai oleh perusahaan asuransi. Realisasi pembayaran dana dilakukan apabila masa pertanggungan berakhir, peserta mengundurkan diri dalam masa pertanggungan atau peserta meninggal dunia selama masa pertanggungan.
Terkesan dalam pemaparan materi terkait tentang asuransi syariah, penulis berkeinginan menyampaikan secara jelas, lengkap dan rinci. Hal ini dapat dilihat dari daftar isinya yang sangat padat. Di satu sisi para pembaca akan mendapatkan informasi yang sangat komprehensif tetapi di sisi lain, para pembaca membaca dan memahami ulang kata yang ada di buku ini karena ada beberapa kata yang penulisannya salah. Namun penjelasan pada buku ini sudah cukup lengkap sehingga dapat membantu pembaca mendapatkan pengetahuan tentang asuransi syariah secara lengkap dan rinci.
Setelah membaca buku ini saya terinspirasi untuk melihat di lapangan apakah asuransi syariah yang telah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah sesuai dengan pedoman-pedoman yang ada seperti yang ada di buku ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H