Penerbit      : Rumah Fiqih Publishing
Terbit        : 2019
Cetakan      : 1 Maret 2019
Kesimpulan, ada perbedaan yang mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional yaitu adanya dana tabarru' yaitu dana hibah yang didapatkan dari seluruh peserta asuransi dengan tujuan saling tolong menolong jika ada peserta lain yang terkena musibah. Dan didalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan masuk kedalam dua dana, yaitu dana pribadi peserta dan dana khusus tabarru', premi tersebut dikembangkan lagi melalui investasi proyek yang sesuai dengan syariat Islam yang dijalankan oleh perusahaan asuransi syariah dengan prinsip mudharabah. Ketentuan dalam mudharabah disesuaikan dengan kesepakatan. Tingkat pendapatasan peserta asuransi sangat fluktuatif, karena sangat bergantung kepada keuntungan proyek yang dibiayai oleh perusahaan asuransi. Realisasi pembayaran dana dilakukan apabila masa pertanggungan berakhir, peserta mengundurkan diri dalam masa pertanggungan atau peserta meninggal dunia selama masa pertanggungan.
Terkesan dalam pemaparan materi terkait tentang asuransi syariah, penulis berkeinginan menyampaikan secara jelas, lengkap dan rinci. Hal ini dapat dilihat dari daftar isinya yang sangat padat. Di satu sisi para pembaca akan mendapatkan informasi yang sangat komprehensif tetapi di sisi lain, para pembaca membaca dan memahami ulang kata yang ada di buku ini karena ada beberapa kata yang penulisannya salah. Namun penjelasan pada buku ini sudah cukup lengkap sehingga dapat membantu pembaca mendapatkan pengetahuan tentang asuransi syariah secara lengkap dan rinci.
Setelah membaca buku ini saya terinspirasi untuk melihat di lapangan apakah asuransi syariah yang telah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah sesuai dengan pedoman-pedoman yang ada seperti yang ada di buku ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H