Mohon tunggu...
Nabila Alisa
Nabila Alisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

hoby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah? Yuk Simak Bareng-bareng

21 Maret 2023   21:30 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:59 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas Menghindari Unsur Maysir, Gharar, dan Riba

Perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana akan mengelola dana peserta sesuai dengan kaidah-kaidah syar'i yaitu menjauhi adanya unsur-unsur maysir (judi), gharar (ketidak jelasan), dan riba (tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil)

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Asuransi Syariah:

  • Menggunakan akad tabarru' (hibah) dan atau akad tijarah (mudharabah). Menggunakan konsep pengelolaan sharing risk
  • Premi yang didisetorkan milik tertanggung kecuali dana yang dihibahkan
  • Perusahaan asuransi hanya dapat menginvestasikan premi yang disetorkan nasabah terhadap usaha-usaha yang dibolehkan syara
  • Perusahaan asuransi sebagai mudharib, wakil dari para peserta sehingga keuntungan yang diperoleh dari investasi premi dibagi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi sesuai kesepakatan
  • Jika tertanggung menghentikan premi sebelum batas waktu yang telah disepakati, maka tertanggung berhak mendapatkan jumlah premi yang disetorkan ke perusahaan asuransi. Kecuali dana yang dihibahkan
  • Tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba

Asuransi Konvensional

  • Menggunakan akad Transfer risk yaitu dari tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi)
  • Premi yang disetor tertanggung menjadi milik penanggung
  • Perusahaan asuransi sebagai penanggung dapat menginvestasikan premi yang disetorkan dengan bebas
  • Perusahaan asuransi menjadi pemilik preim sehingga semua keuntungan dari premi yang diinvestasikan menjadi milik perusahaan asuransi
  • Jika tertanggung menghentikan premi sebellum batas waktu yang telah disepakati hanya berhak memperoleh jumlah yang ditentukan oleh perusahaan asuransi
  • Mengandung unsur maysir, gharar, dan riba

Akad Tabarru dan Tijariyah dalam Asuransi Syariah

Akad tabarru adalah akad atau perjanjian yang mana tidak merujuk atau bertujuan pada keuntungan, karena tujuan dari akad tabarru ini adalah mendapatkan pahala dan ridha dari Allah.

Adapun bentuk-bentuk akad dari akad tabarru yaitu

  • Qardh

Yaitu akad pinjaman yang dilakukan tanpa adanya syarat. Namun ketentuan seperti waktu dalam pengembalian uang sesuai kesepakatan tidak termasuk hal yang dilarang.

  • Rahn atau Gadai

Yaitu akad pinjaman yang diperlukan suatu barang jaminan.

  • Hiwalah atau Pemindahan

yaitu pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut.

  • Qardhul Hasan

Yaitu akad pinjaman dengan ketentuan wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diterima pada waktu yang telah disepakati baik secara sekaligus maupun cicilan.

  • Wakalah

Yaitu akad penyerahaan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf)

  • Wadiah

Yaitu bentuk akad dengan kesepakatan atas penitipan murni.

  • Kafalah

Yaitu jaminan yang diberikan oleh seorang kafil kepada pihak ketiga (yang menghutangi) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (yang berhutang)

Sementara akad tijariyah adalah akad atau perjanjian yang  bertujuan untuk mencari keuntungan.

Adapun bentuk-bentuk akad dari akad tijariyah yaitu

  • Murabahah

suatu akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan

  • Salam

akad dalam transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat transaksi, namun dengan membayarnya di muka, pembeli akan mendapatkan barangnya beberapa waktu setelahnya

  • Ijarah

Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat atau hak guna dari suatu barang.

  • Mudharabah

Bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian bagi hasil.

  • Musyarakah
  • Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu, dalam bisnis maka tujuannya adalah mendapatkan profit dari usaha yang dikelola bersama.

dll.

Mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial? Karena akad merupakan unsur terpenting yang harus diperhatikan dalam bertransaksi, kejelasan akad sangat dibutuhkan karena akad lah yang menentukan suatu transaksi tersebut sah atau tidak sehingga akad juga perlu untuk diperhatikan dari berbagai aspeknya seperti rukun, syarat, objek maupun yang mengakhiri akad.

Analisis buku terkait asuransi syariah

Judul                 : ASURANSI Syariah

Penulis            : Muhammad Ajib, Lc., MA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun