2. Pastikan status polis asuransi aktif
Salah satu penyebab klaim asuransi ditolak adalah status polis asuransi tidak aktif dimana masa berlaku polis sudah habis atau mengalami masa tenggang disebabkan pembayaran premi yang tidak tepat waktu.
3. Pastikan sudah melewati masa tunggu asuransi
Masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilalui sebelum pembayaran klaim dapat dilakukan.
4. Pastikan persyaratan klaim terpenuhi
Beberapa orang gagal mengajukan klaim karena tidak melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan karena satu saja berkas administrasi tidak terpenuhi maka perusahaan asuransi akan menolak klaim pemegang polis.
5. Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith)
Prinsip niat baik menjadi pondasi utama perjanjian asuransi. Alhasil, ketika terjadi pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith, polis asuransi tersebut menjadi tidak sah bagi pihak yang melakukannya. Efeknya bagi nasabah yang melanggar prinsip ini bisa sangat fatal seperti penolakan pembayaran klaim atau uang pertanggungan seperti tertulis dalam polis. Oleh karena itu, nasabah pemegang polis sebagai tertanggung harus mengungkapkan fakta-fakta material sejelas-jelasnya terkait objek yang diasuransikan agar tidak dianggap telah terjadi penyembunyian fakta.
Bagaimana peranan underwriting dalam menentukan seseorang bisa menjadi peserta asuransi dan pengajuan klaim asuransi?
Apa sih underwriting itu? Jadi underwriting adalah proses memverifikasi, menilai, dan menguji risiko para calon nasabah yang melakukan pengajuan asuransi.
Tidak hanya pada saat pengajuan asuransi, proses underwriting juga berlaku saat peserta asuransi hendak melakukan klaim atas risiko yang dialaminya. Di sinilah tahap yang menentukan apa klaim peserta asuransi sesuai dengan risiko yang ada pada ketentuan polis atau tidak. Dan jika ada, akan diperhatikan pula besaran yang bisa disalurkan oleh perusahaan asuransi. Akankah dibayarkan penuh sesuai jumlah yang diajukan atau tidak.