Bentuk transaksi ilegal serta penyelundupan mengekspos suatu hakikat sosial yang semakin merambat melalui pengaplikasian suatu penyimpangan.Â
Aspek dari motif pelaku untuk menangkap profit yang lebih gesit, enteng, serta melimpah. Sehingga ini dapat membentuk suatu skema yang silih berkontributif serta bentuk alibi yang logis.
Terkuaknya kasus penyelundupan benda ilegal ini sangat dibutuhkan perhatian khusus. Penyelundupan yakni bentuk aksi pemindahan barang atau benda antar negara yang di mana sama sekali tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang valid dan atau tidak memenuhi aturan prosedur kepabeanan.
Terfokus pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang di mana menyatakan tentang perubahan atas Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 1995 yang menyatakan tentang kepabeanan, penyelundupan merupakan tindakan pidana ringan namun juga berat apabila dalam diklasifikasikan saat kondisi tertentu.
Pada Pasal 102 Huruf A menuturkan bahwasannya setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. selanjutnya diikuti pada Pasal 102 Huruf B yang menuturkan bahwasannya membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau ditempat lain tanpa izin kepala kantor pabean. Dalam Pasal yang diatur pengingkaran yang tersebut dapat berdampak buruk dan terganggunya sistem sendi perekonomian negara.
Makin meledaknya lagi, menurut aturan yang berlangsung Kementerian Perhubungan menuntut PT. garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melakukan sanksi atas kerugiannya terkait pemalsuan laporan keuangan tersebut.
Terkait permasalahan yang berlangsung, tindakan sanksi tidak hanya dijalankan oleh perseroan, melainkan sanksi denda atas tindakan ini juga dijatuhkan pada masing-masing pihak yang bersangkutan yaitu pada anggota Direksi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejumlah nilai Rp. 100.000.000,00- (seratus juta rupiah), yang mana berhubungan dengan pelanggarannya atas peraturan Bapepam Nomor VIII yang membahas tentang pertanggung jawaban Direksi atas penyajian laporan keuangan.
Maklumat tegas yang disampaikan oleh pemerintah dan di lanjutkan oleh Presiden juga menyatakan bahwa untuk siapa saja yang bermain di jalur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepootisme) di zona BUMN (Badan usaha Milik Negara) tidak enggan-enggan untuk membawanya ke jalur hukum sebagaimana mestinya.
Gelagat sosial yang kerap memerankan isu yang amat memukau, terlebih-lebih bagi kalangan petinggi negara yang hingga detik ini sedang bermain di zona BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seraya menukik pada tindakan aktivitas politik, sosial, dan ekonomi.
Atas permasalahan ini PT. Garuda Indonesia secara tidak langsung menutup kepercayaan awak media atas manajemen entitasnya dalam tujuan yang dicapai yang mana dipengaruhi oleh sumber daya manusia maupun sistem teknologi informasi. Mengingat terjalinnya pada manajemen PT. Garuda Indonesia tersebut merupakan contoh nyata dalam antara sikap personal dan pengontrolan sistem berbanding sejalan.
Sangat disayangkan, terkaitnya para petinggi negara maupun industri yang berkecimpung. Sepatutnya selaku para petinggi negara maupun industri mampu memberikan kompas yang benar terhadap sikap, tingkah laku, profesionalitas, yang mampu menimbulkan kepercayaan, bentuk kepribadian seorang pemimpin terhadap penonton. Terlihat dari kelemahannya keperilakuan instansi menjadikan manajemen entitasnya merosot drastis, yang di mana dibawah pimpinan yang tidak memiliki sikap kompeten dan ketidakamanahan menjalin aktivitas.