Pengecekkan dilanjutkan ke bagian lambung pesawat dan ditemukan 18 kardus berwarna coklat. Sesudah pengecekkan dilangsungkan, diketahui bahwa isi dari kardus tersebut yakni Onderdil / sparepart Harley Davidson dan juga 2 buah sepeda merek Brompton.
Hasil dari pengecekkan tersebut juga menyebutkan bahwasannya pesawat telah mengangkut 10 orang kru dan 22 orang penumpang sesuai laporan dokumen general declaration crew list. Antara lain 2 dari 22 orang penumpang pesawat ia mengakui sebagai owner dari benda seludupan tersebut.Â
Salah satunya nama dengan inisial SAW, yang mana nama tersebut tertera pada climtag 15 koli yang berisikan sparepart motor Harley Davidson dengan kondisi rombengan dan terurai-urai, serta nama dengan inisial LS yakni nama yang tertera pada climtag 3 koli yang berisikan 2 buah sepeda Brompton atau jenis sepeda lipat yang dalam kondisi anyar beserta pernak-pernik sepeda tersebut.
Dalam mengecap kasus tersebut, Erick Thohir selaku Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menetapkan dan menekan paksa Dirut Garuda Indonesia yaitu setelah dicek bahwa dalang dari benda ilegal dan tokoh utama permasalahan tersebut dengan nama berinisial AA (Ari Askhara) atau dikenal sebagai I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra untuk menarik langkah dari jabatannya. Serta dengan sah memberhentikan sementara semua jajaran direksi yang diduga terkait dari benda penyelundupan tersebut dan menyeret beberapa pihak dirut lainnya dalam kasus ini, disampaikan Komisaris Utama Garuda AA (Ari Askhara) juga menyeruduk peraturan sebab pergi tanpa izin dinas dari Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Mengecek segala serangkaian tindakan aktivitas represif dari Dirut Garuda Indonesia sewaktu sepanjang kedudukannya, beliau melakukan ini hanya demi untuk menghidari dikenakannya Pajak Dalam Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang di mana senilai 125% dari nominal benda tersebut, dikarenakan motor dengan merek Harley Davidson terinput dalam klasifikasi barang mewah.
Motor dengan merek Harley Davidson yang diklasifikasikan ke jenis Sholvehead, yang dikira hampir mencapai ratusan juta rupiah Indonesia. Terlihat sebagaimana bentuk rincian dana hanya untuk satu  motor ini sudah jelas dimulai dari Pajak dalam Penjualan Barang Mewah (PPnBM) senilai 125%.
Tidak sampai disitu saja, Â barang importir ini juga termasuk ke dalam bea dan cukai masuk senilai 40%, jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 10%, serta Pajak Penghasilan atau dikenal dengan PPH Impor senilai 10%.Â
Dengan demikian, total dari pajak yang harus dibayarkan perjalanannya sampai ke Indonesia hingga senilai 185%, jika yang ditaksirkan berapa sih harga motor tersebut ? yaitu senilai Rp. 800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah). Sehingga dengan harga demikian maka pajak yang harus dikeluarkan senilai Rp. 1,48 Miliar. Meletop bukan main!
Belum lagi dengan sepeda Bromptonnya yang mana disandingkan dengan motor tersebut. Importir dari sepeda masuk bea dan cukai senilai 25%, jumlah Pajak pertambahan Nilai (PPN) senilai 10%, serta Pajak Penghasilan atau dikenal dengan PPH Impor senilai 7,5%.Â
Dengan demikian jumlah dari sekian rinciannya senilai 42,5% yang mana jika harga satuan sepeda tersebut senilai Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah) maka dikenakannya pajak senilai Rp. 21,25 Juta.Â
Final harga yang tersetorkan nilai dari benda ilegal tersebut hampir menggapai senilai Rp. 1,5 Miliar sesuai dengan taksiran rincian di atas. Sehingga mengakibatkan negara berkemampuan akan tercecer pendapatannya serta penerimaan.