Mohon tunggu...
Nabila Indah Prilia
Nabila Indah Prilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010057

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak.,M.Si.,CIFM.,CIABV.,CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   09:21 Diperbarui: 5 Desember 2024   09:30 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Actus Reus, Mens Rea dokpri_ Prof Apollo

Actus reus adalah istilah yang mengacu pada tindakan fisik atau perbuatan nyata yang melanggar hukum, seperti menerima suap, mengelola anggaran, atau penggelapan dana publik. Mens rea, di sisi lain, merupakan elemen kesengajaan atau niat jahat yang mendasari tindakan tersebut. Mens rea korupsi dapat diidentifikasi dengan bukti bahwa pelaku dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Dalam kasus korupsi di Indonesia, prinsip Actus reus dan Mens rea menghadapi banyak masalah. Beberapa di antaranya adalah tidak adanya bukti langsung yang menunjukkan niat jahat, kesulitan untuk memantau aliran dana, dan kompleksitas sistem birokrasi yang sering digunakan untuk menyembunyikan tindak pidana. Namun, langkah strategis untuk mengatasi masalah ini adalah memperkuat lembaga penegak hukum seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Sebagai kesimpulan, penerapan konsep Actus reus dan Mens rea dalam kasus korupsi di Indonesia adalah langkah penting dalam memastikan keadilan hukum. Dengan memahami kedua elemen ini, aparat penegak hukum dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi pelaku dan menjatuhkan hukuman yang sesuai, sekaligus memberikan efek jera untuk mencegah korupsi di masa depan.

Daftar Pustaka

Priatmaja, A. H. (2017). KORUPSI KOLOSAL E-KTP YANG MENCELAKAKAN NEGARA. Retrieved from https://lk2fhui.law.ui.ac.id/korupsi-kolosal-e-ktp-yang-mencelakakan-negara/

Johnson, M. (2023). "Edward Coke and the Foundations of Common Law." Journal of Legal History, 58(1), 45-60.

Muladi. Hukum Pidana Korporasi dan Pengembangannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Arief, Barda Nawawi. (2020). Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Normatif dalam Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.

Sihombing, Anggiat. (2019). "Analisis Actus Reus dan Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 10(2), 124-136.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun