Mohon tunggu...
Nabila Indah Prilia
Nabila Indah Prilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010057

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak.,M.Si.,CIFM.,CIABV.,CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   09:21 Diperbarui: 5 Desember 2024   09:30 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Actus Reus, Mens Rea dokpri_ Prof Apollo

Untuk membuktikan seseorang bersalah dalam kasus korupsi, jaksa penuntut harus menunjukkan bahwa:

- Actus reus telah terjadi, misalnya tindakan nyata berupa penggelapan atau penyuapan.

- Mens rea atau niat jahat terbukti, seperti adanya kesengajaan pelaku untuk memperkaya diri sendiri.

Kedua unsur ini saling melengkapi. Dalam prinsip hukum pidana yang dikemukakan oleh Sir Edward Coke, dikenal ungkapan: "Actus non facit reum nisi mens sit rea" yang berarti "suatu tindakan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana kecuali dilakukan dengan niat jahat."

Actus Reus, Mens Rea dokpri_ Prof Apollo
Actus Reus, Mens Rea dokpri_ Prof Apollo

Contoh Kasus Korupsi

E-KTP dimulai pada tahun 2011 dan membutuhkan dana sekitar Rp 5,9 triliun. Namun, sejak awal proyek ini diduga mengalami masalah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi yang menemukan penggelembungan anggaran dan pembagian dana kepada sejumlah individu, termasuk pejabat pemerintah dan anggota DPR, senilai sekitar 2,3 triliun rupiah dari anggaran proyek tersebut diduga dikorupsi.

KPK telah berhasil membawa banyak pelaku ke pengadilan. Namun, kasus ini masih meninggalkan pertanyaan tentang sejauh mana keterlibatan pihak lain yang belum terungkap atau diproses secara hukum.

Kasus E-KTP adalah contoh nyata penerapan konsep actus reus dan mens rea. Actus reus dalam kasus ini melibatkan tindakan manipulasi anggaran proyek, sementara mens rea terlihat dari niat pelaku yang dengan sengaja mengatur pembagian keuntungan proyek demi keuntungan pribadi.

Kesimpulan

Edward Coke, seorang ahli hukum asal Inggris, sangat berkontribusi pada pengembangan prinsip-prinsip hukum pidana, terutama konsep Actus reus dan Mens rea, yang sangat penting untuk menentukan jenis kesalahan pidana. Prinsip-prinsip ini penting dalam kasus korupsi di Indonesia karena mereka berkaitan dengan pemahaman tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun