Teori Actus Reus dan Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi
Teori Actus Reus dan Mens Rea merupakan konsep penting dalam ilmu hukum pidana yang digunakan untuk menentukan kesalahan seseorang dalam suatu tindak pidana. Kedua unsur ini harus terpenuhi untuk membuktikan terjadinya pelanggaran hukum. Konsep ini juga relevan dalam menganalisis tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di Indonesia.
Actus Reus
Actus reus adalah unsur fisik atau tindakan nyata yang melanggar hukum dalam suatu tindak pidana. Secara sederhana, actus reus adalah "perbuatan jasmiah" atau tindakan fisik yang dapat berupa:
- Suatu tindakan aktif (act), misalnya pencurian atau penyuapan.
- Kelalaian untuk bertindak (omission), misalnya pejabat yang dengan sengaja tidak memeriksa laporan keuangan yang sudah jelas menunjukkan adanya penyimpangan.
- Keadaan tertentu (state of affairs), seperti seorang pejabat yang berada dalam keadaan mabuk saat mengambil keputusan penting terkait anggaran negara.
Dalam kasus korupsi, Actus Reus sering kali berupa tindakan manipulasi anggaran, penggelapan dana, atau pemberian suap untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Mens Rea
Mens Rea adalah unsur mental atau niat di balik perbuatan yang melanggar hukum. Unsur ini menunjukkan kondisi pikiran atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana. Mens rea dapat berupa:
- Kesengajaan (intention). Pelaku dengan sadar berniat untuk melakukan tindakan yang dapat membawa dampak tertentu. Contohnya, seorang pejabat yang dengan sengaja mengarahkan pengadaan proyek kepada perusahaan tertentu demi menerima suap.
- Kecerobohan (recklessness). Pelaku mengetahui bahwa tindakannya dapat menyebabkan kerugian, tetapi tetap melakukannya.
Dalam tindak pidana korupsi, Mens Rea terlihat dari niat pelaku untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan cara yang merugikan keuangan negara. Contohnya, dalam kasus korupsi E-KTP, para pelaku secara sadar merancang pembagian keuntungan proyek yang sebenarnya melanggar hukum.
Â
Relevansi dalam Tindak Pidana Korupsi