Latar Belakang Sir Edward Coke
Sir Edward Coke (1552--1634) adalah seorang hakim, pengacara, dan tokoh hukum yang sangat berpengaruh dalam sejarah hukum Inggris. Ia dikenal sebagai salah satu figur penting yang membentuk prinsip-prinsip hukum modern, khususnya melalui kontribusinya dalam pengembangan common law. Coke lahir di Mileham, Norfolk, Inggris, pada tahun 1552. Ia berasal dari keluarga kelas menengah yang memberikan pendidikan formal yang baik kepadanya. Setelah menyelesaikan studi di Trinity College, Cambridge, ia melanjutkan pelatihan hukumnya di Inner Temple, salah satu lembaga hukum terkemuka di Inggris pada masa itu.
Coke memulai kariernya sebagai pengacara dan dengan cepat mendapatkan reputasi sebagai praktisi hukum yang luar biasa. Pada tahun 1594, ia diangkat menjadi Jaksa Agung (Attorney General) oleh Ratu Elizabeth I. Sebagai Jaksa Agung, Coke dikenal karena kemampuannya dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk beberapa kasus pengkhianatan. Salah satu kontribusinya yang paling terkenal adalah keterlibatannya dalam pengadilan Sir Walter Raleigh, meskipun pendekatannya yang agresif dalam kasus ini sering kali menuai kritik. Namun, pengaruh terbesar Edward Coke muncul ketika ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah (Chief Justice) dari Court of Common Pleas dan kemudian di King's Bench. Dalam peran ini, ia menegaskan supremasi hukum atas kekuasaan raja, yang menjadi landasan penting bagi prinsip negara hukum (rule of law).
Coke juga terkenal karena karya tulisnya, terutama Institutes of the Lawes of England dan Reports, yang menjadi rujukan penting dalam pengembangan sistem hukum common law. Pemikirannya tidak hanya memengaruhi hukum Inggris tetapi juga memberikan dasar bagi sistem hukum di negara-negara yang mengadopsi common law, termasuk Amerika Serikat.
Sebagai seorang tokoh hukum, Edward Coke berperan penting dalam membentuk gagasan bahwa keadilan harus didasarkan pada hukum yang adil dan independen dari campur tangan kekuasaan. Warisannya terus dihormati hingga saat ini, terutama dalam konteks perlindungan hak-hak individu dan supremasi hukum.
Dalam konteks hukum pidana, Actus Reus dan Mens Rea mencerminkan berbagai contoh corporate crimes (kejahatan korporasi) yang telah terjadi, baik di Indonesia maupun secara internasional. Kejahatan korporasi adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau individu yang bertindak atas nama perusahaan tersebut. Elemen penting dalam pembuktian kejahatan korporasi adalah keberadaan actus reus dan mens rea, yang keduanya merupakan landasan utama dalam mendefinisikan tindak pidana (offence).Â
Actus Reus dan Mens Rea dalam Corporate Crimes Â
- Actus Reus:Â Elemen ini merujuk pada tindakan fisik yang melanggar hukum. Dalam konteks kejahatan korporasi, tindakan tersebut dapat berupa manipulasi data keuangan, penggelapan dana, penghindaran pajak, hingga penggelapan aset. Contohnya adalah tindakan penyelewengan dana dalam kasus Bank Century dan PT Jiwasraya.Â