Mohon tunggu...
Nabila HalimatulR
Nabila HalimatulR Mohon Tunggu... Mahasiswa - IPDN

Hobi jalan-jalan dan penggemar bacaan fiksi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Plt Bupati Bandung Barat Dilantik Menjadi Bupati Definitif: Quo Vadis Bupati Sebelumnya?

15 November 2022   18:00 Diperbarui: 15 November 2022   18:02 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak

            Indonesia sebagai negara archipelago terbesar di dunia tentu harus memiliki sistem pemerintahan yang baik untuk menyatukan perbedaan tiap-tiap daerahnya. Dengan konsep desentralisasi dan otonomi daerah, setiap pemimpin daerah memiliki peran penting untuk mengatur dan mengurus warganya masing-masing demi mencapai tujuan serta cita-cita bangsa yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Namun, sebagai seorang manusia, pemimpin tidaklah sempurna, korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi umpan mematikan yang lezat bagi para pejabat. Sanksi hukuman tidak membuat tikus berdasi enggan untuk melakukannya. Sepeti yang dilakukan oleh salah satu pemimpin daerah, Bupati Bandung Barat melakukan tindak korupsi berupa pengadaan Bantuan Sosial Pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

PENDAHULUAN

Hengky Kurniawan dilantik menjadi Bupati Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 7 November 2022 dengan menyambung masa jabatan hingga tahun 2023. Beliau sebelumnya adalah Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan masa periode 2018-2023 berpasangan dengan Aa Umbara Sutisna sebagai Bupati. Pasangan tersebut diusung oleh 5 Partai Politik yaitu Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 

Namun, Bupati Aa Umbara tersandung dalam dugaan kasus korupsi pada tahun 2020  yang membuatnya harus meninggalkan jabatan tersebut lalu digantikan oleh wakilnya, Hengky Kurniawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat yang pada akhirnya dilantik secara definitif menjadi Bupati Kabupaten Bandung Barat oleh Ridwan Kamil selaku  Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat.

Lalu, korupsi apa yang dilakukan oleh Bupati Aa Umbara?

PEMBAHASAN

Bupati Aa Umbara melakukan tindak kejam korupsi berupa pengadaan pemerintah mengenai barang bantuan darurat bencana pada Pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020. Dalam dakwaan Jaksa, Aa Umbara melakukan pengadaan Bantuan Sosial Covid-19 dengan modus penunjukan langsung dan meminta fee 6% dari keuntungan proyek. 

Pada awalnya, Aa Umbara mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2020 sebesar Rp. 52 miliar untuk pengadaan Bantuan Sosial (Bansos). Kemudian, ia menunjuk langsung dua pihak yaitu pertama mantan tim suksesnya saat kampanye pemilihan Bupati, M. Totoh Gunawan, kedua anaknya, Andri Wibawa.

Bupati Aa Umbara meminta M. Totoh Gunawan untuk menyediakan 120.000 buah paket bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) seharga Rp.300.000 per paket serta untuk kegiatan PSBB senilai Rp. 250.000 per paket, syaratnya menyisihkan 6% dari total keuntungan bantuan sosial tersebut. Dari pengadaan yang sebanyak 55.378 paket sembako dengan 6 tahap dan mendapatkan Rp. 15,9 miliar, maka M. Totoh Gunawan mendapat laba kurang lebih Rp. 3,4 miliar.

Dan kepada anaknya, Aa Umbara menyuruh pengadaan bantuan sosial 120.675 buah paket sembako senilai Rp. 36,2 miliar dan meminta fee 1% dari total keuntungan Rp. 2,6 miliar.

Akan tetapi dalam kasus tersebut, Totoh dan Andri Wibawa, dibebaskan oleh hakim lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa, yaitu Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Maka dari itu, Aa Umbara dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi berlandaskan Pasal 12 huruf i dan Pasal 15 huruf BB Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 (satu) KUHP. Ia mendapatkan kurungan 5 tahun serta denda senilai Rp. 250.000.000 dengan syarat jika tidak dibayar maka diganti penambahan kurungan 6 bulan dan diberi sanksi tambahan yakni pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama korupsi. 

Pembayaran uang pengganti yaitu sebesar Rp. 2,7 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, harta benda tersangka akan disita pihak Jaksa dan dilelang dalam rangka membayar uang pengganti serta jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, tersangka akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 12 bulan. Ekseksusi putusan tersebut membuat Aa Umbara dijebloskan di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung.

 Selain itu, hukuman tambahan lainnya yakni pencabutan hak politik dimana tersangka tidak dapat mencalonkan diri dan dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak tersangka selesai melewati masa hukuman. Hak politik dicabut karena terdakwa selaku pimpinan daerah yang seharusnya menjadi contoh bagi warganya sudah melanggar etika good goverment dengan memanfaatan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan pribadi, apalagi berkaitan dengan keadaan darurat dan mengingkari janji serta amanah warga yang memilihnya.

Melakukan tindak korupsi dana bantuan sosial saat negara serta masyarakat dalam keadaan darurat menghadapi pandemi Covid-19 amat sangatlah kejam. Bantuan dari pemerintah yang dinanti-nanti oleh masyarakat sebagian masuk kedalam saku para pejabat.

Seperti yang kita ketahui, korupsi merupakan sumbu dari lingkaran permasalahan di negara ini. Bagaimana tidak, efek domino yang dihasilkan dari satu tindak korupsi akan berlangsung secara kontiniu.

"Korupsi menurunkan tingkat investasi suatu negara" adalah pendapat yang dikemukakan oleh Mauro dalam jurnal Corruption and Growth: The Quarterly Journal of Economics Vol.110 (1995). Hal ini karena investor akan merasa khawatir terhadap pejabat yang kemungkinan akan korupsi dan investor akan menilai bahwa keuntungannya tidak akan maksimal karena akan ada dana yang dikorupsi. Korupsi dapat menimbulkan krisis kepercayaan, seperti yang terjadi pada kerusuhan 1998.

Menurunnya intensitas investasi di negeri ini berpengaruh pada lambatnya laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang menambah permasalahan baru, yaitu kemiskinan. Serta akibat berkurangnya investasi maka lapangan pekerjaan pun akan menipis.

Akibat dari kemiskinan tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan angka kriminalitas. Kesenjangan sosial akan sangat nampak sehingga menimbulkan kecemburuan sosial, apabila masyarakat tidak dijaga ketertibannya bisa saja muncul pergejolakan-pergejolakan di berbagai daerah.

Dalam buku Memburu Tikus-tikus Otonom karya Ibnu Santoso (2011), "Korupsi menyebabkan berbagai proyek pembangunan dan fasilitas umum berkualitas rendah serta tidak sesuai dengan kebutuhan yang semestinya". Seperti fasilitas pendidikan, misalnya dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sekolah dikorupsi oleh pejabat-pejabat dalam hal itu anak-anak yang seharusnya dapat sekolah lebih dekat dengan rumahnya harus pergi ke sekolah yang jauh dari rumah untuk mendapatkan pendidikan. 

Sama halnya dalam fasilitas kesehatan, mungkin saja orang yang sedang sakit apabila mobilitasnya mudah menuju ke Puskesmas misalnya ia kemungkinan besar akan segera diobati dan sembuh. Namun, apabila Puskesmas tersebut jauh dari rumah maka harus menempuh jarak dan waktu yang tidak sedikit.

KESIMPULAN

Sudah seharusnya kita tidak ikut dalam budaya korupsi. Tidak hanya pemerintah, namun masyarakat dan swasta juga memiliki peran penting dalam melawan korupsi. Sudah banyak cara yang dilakukan untuk menumpaskan korupsi, namun pada intinya kembali lagi kepada diri masing-masing karena korupsi tidak akan terjadi apabila memiliki tekad hati yang teguh serta memiliki jiwa Pancasila, integritas dan kejujuran yang tinggi. Rasa-rasanya semua orang perlu meningkatkan iman dan taqwa agar paham betul mana benar mana salah, mana yang baik dan mana yang buruk. 

Apalagi pada zaman sekarang ada netizen (internet citizen), yang akan selalu mengawasi tindak tanduk para pejabat. Maka dari itu mulailah melawan korupsi dari diri sendiri sehingga dapat menjadi contoh untuk orang lain dan lingkungan sekitar kita.

DAFTAR PUSTAKA

Mauro, Paulo. Agustus 1995. The Quarterly Journal of Economics Vol.110 No.3. Oxford University Press.

Santoso, Ibnu. 2011. Memburu Tikus-tikus Otonom. Yogyakarta. Gava Media

https://www.liputan6.com/regional/read/4702576/terbukti-korupsi-bupati-bandung-barat-non-aktif-aa-umbara-divonis-5-tahun

https://news.detik.com/berita/d-6264168/kpk-jebloskan-eks-bupati-bandung-barat-aa-umbara-ke-lapas-sukamiskin

https://hukum.rmol.id/read/2022/08/31/545658/terbukti-korupsi-bansos-covid-19-di-kbb-aa-umbara-sutisna-dijebloskan-kpk-ke-lapas-sukamiskin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun