Maka dari itu, Aa Umbara dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi berlandaskan Pasal 12 huruf i dan Pasal 15 huruf BB Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 (satu) KUHP. Ia mendapatkan kurungan 5 tahun serta denda senilai Rp. 250.000.000 dengan syarat jika tidak dibayar maka diganti penambahan kurungan 6 bulan dan diberi sanksi tambahan yakni pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama korupsi.Â
Pembayaran uang pengganti yaitu sebesar Rp. 2,7 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, harta benda tersangka akan disita pihak Jaksa dan dilelang dalam rangka membayar uang pengganti serta jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, tersangka akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 12 bulan. Ekseksusi putusan tersebut membuat Aa Umbara dijebloskan di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung.
 Selain itu, hukuman tambahan lainnya yakni pencabutan hak politik dimana tersangka tidak dapat mencalonkan diri dan dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak tersangka selesai melewati masa hukuman. Hak politik dicabut karena terdakwa selaku pimpinan daerah yang seharusnya menjadi contoh bagi warganya sudah melanggar etika good goverment dengan memanfaatan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan pribadi, apalagi berkaitan dengan keadaan darurat dan mengingkari janji serta amanah warga yang memilihnya.
Melakukan tindak korupsi dana bantuan sosial saat negara serta masyarakat dalam keadaan darurat menghadapi pandemi Covid-19 amat sangatlah kejam. Bantuan dari pemerintah yang dinanti-nanti oleh masyarakat sebagian masuk kedalam saku para pejabat.
Seperti yang kita ketahui, korupsi merupakan sumbu dari lingkaran permasalahan di negara ini. Bagaimana tidak, efek domino yang dihasilkan dari satu tindak korupsi akan berlangsung secara kontiniu.
"Korupsi menurunkan tingkat investasi suatu negara" adalah pendapat yang dikemukakan oleh Mauro dalam jurnal Corruption and Growth: The Quarterly Journal of Economics Vol.110 (1995). Hal ini karena investor akan merasa khawatir terhadap pejabat yang kemungkinan akan korupsi dan investor akan menilai bahwa keuntungannya tidak akan maksimal karena akan ada dana yang dikorupsi. Korupsi dapat menimbulkan krisis kepercayaan, seperti yang terjadi pada kerusuhan 1998.
Menurunnya intensitas investasi di negeri ini berpengaruh pada lambatnya laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang menambah permasalahan baru, yaitu kemiskinan. Serta akibat berkurangnya investasi maka lapangan pekerjaan pun akan menipis.
Akibat dari kemiskinan tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan angka kriminalitas. Kesenjangan sosial akan sangat nampak sehingga menimbulkan kecemburuan sosial, apabila masyarakat tidak dijaga ketertibannya bisa saja muncul pergejolakan-pergejolakan di berbagai daerah.
Dalam buku Memburu Tikus-tikus Otonom karya Ibnu Santoso (2011), "Korupsi menyebabkan berbagai proyek pembangunan dan fasilitas umum berkualitas rendah serta tidak sesuai dengan kebutuhan yang semestinya". Seperti fasilitas pendidikan, misalnya dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sekolah dikorupsi oleh pejabat-pejabat dalam hal itu anak-anak yang seharusnya dapat sekolah lebih dekat dengan rumahnya harus pergi ke sekolah yang jauh dari rumah untuk mendapatkan pendidikan.Â
Sama halnya dalam fasilitas kesehatan, mungkin saja orang yang sedang sakit apabila mobilitasnya mudah menuju ke Puskesmas misalnya ia kemungkinan besar akan segera diobati dan sembuh. Namun, apabila Puskesmas tersebut jauh dari rumah maka harus menempuh jarak dan waktu yang tidak sedikit.
KESIMPULAN
Sudah seharusnya kita tidak ikut dalam budaya korupsi. Tidak hanya pemerintah, namun masyarakat dan swasta juga memiliki peran penting dalam melawan korupsi. Sudah banyak cara yang dilakukan untuk menumpaskan korupsi, namun pada intinya kembali lagi kepada diri masing-masing karena korupsi tidak akan terjadi apabila memiliki tekad hati yang teguh serta memiliki jiwa Pancasila, integritas dan kejujuran yang tinggi. Rasa-rasanya semua orang perlu meningkatkan iman dan taqwa agar paham betul mana benar mana salah, mana yang baik dan mana yang buruk.Â