Mohon tunggu...
Nabila
Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin syarif hidayatullah jakarta

kadang-kadang membaca, kadang kadang melukis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Al-Quran dalam Mengatasi Patalogi Sosial: Studi Kasus Miras dan Judi

19 Juni 2024   20:56 Diperbarui: 19 Juni 2024   21:18 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Patologi sosial adalah istilah yang merujuk kepada berbagai masalah yang terjadi dalam masyarakat dan dianggap mengganggu kesejahteraan serta harmonisasi sosial. Dua bentuk patologi sosial yang sering dibahas dalam konteks keagamaan, khususnya dalam Islam, adalah penggunaan minuman keras (miras) dan perjudian (judi). Kedua fenomena ini tidak hanya memiliki implikasi buruk secara individual tetapi juga secara kolektif terhadap masyarakat. Dalam Al-Quran, minuman keras dan judi sangat tegas diharamkan karena dampak negatif yang ditimbulkan. Artikel ini akan membahas pandangan Al-Quran tentang miras dan judi serta implikasinya sebagai patologi sosial.

Tiga Indikator utama patalogi sosial

1. Merata

2. Sifatnya akut

3. Satu sama lain saling mendukung/berkolaborasi agar tetap ada judi dan khamr

Untuk menghilangkan 4 penyakit masyarakat menggunakan nilai evolusi seperti Informatif (edukasi dan penyadaran), Perbandingan, Faktor dominan, Memilih yang dominan, Memantapkan pilihan.

Pandangan Al-Quran tentang Miras

Minuman keras atau miras dalam bahasa Arab disebut "khamr." Al-Quran secara tegas mengharamkan konsumsi khamr karena efek merusaknya terhadap individu dan masyarakat. Beberapa ayat yang membahas khamr antara lain:

Surah Al-Baqarah (2:219)

   "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir "

Surah Al-Ma'idah (5:90)

   " Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Surah Al-Ma'idah (5:91)

"Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa miras bukan hanya dilarang karena efek fisiknya tetapi juga karena dampaknya terhadap kesehatan mental dan spiritual, serta potensi menimbulkan permusuhan dan kebencian dalam masyarakat.

Pandangan Al-Quran tentang Judi

Judi atau "maysir" juga dikecam keras dalam Al-Quran karena dampak destruktifnya. Judi dianggap dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, dan mendorong perilaku tidak produktif. Selain itu, judi mengarahkan orang kepada ketergantungan dan kehilangan fokus dari hal-hal yang lebih bermanfaat dan konstruktif.

Implikasi Sosial dari Miras dan Judi

  • Kerusakan Individu dan Keluarga
  • Kedua aktivitas ini seringkali menyebabkan kerugian finansial yang besar, keretakan dalam hubungan keluarga, dan masalah kesehatan mental dan fisik. Individu yang terjerumus dalam miras dan judi sering kali kehilangan produktivitas dan menjadi beban bagi keluarga dan masyarakat.
  • Kejahatan dan Ketidakharmonisan Sosial
  • Miras dan judi berkontribusi pada peningkatan tingkat kriminalitas. Banyak kasus kekerasan, pencurian, dan penipuan yang bermula dari kebiasaan buruk ini. Mereka menciptakan ketidakharmonisan sosial dan mengancam stabilitas masyarakat.
  • Pengabaian Nilai-Nilai Agama dan Moral
  • Keterlibatan dalam miras dan judi sering kali menyebabkan seseorang menjauh dari nilai-nilai agama dan moralitas yang diajarkan Islam. Hal ini mengarah pada pengabaian kewajiban spiritual seperti shalat dan dzikir, yang penting untuk kesejahteraan rohani.

Al-Quran secara tegas mengharamkan miras dan judi karena dampak negatif yang ditimbulkan terhadap individu dan masyarakat. Miras dan judi dianggap sebagai perbuatan keji yang tidak hanya merusak kesehatan dan keuangan individu, tetapi juga menyebabkan ketidakharmonisan dan permusuhan dalam masyarakat. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjauhi kedua perbuatan ini dan berusaha menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun