" Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Surah Al-Ma'idah (5:91)
"Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa miras bukan hanya dilarang karena efek fisiknya tetapi juga karena dampaknya terhadap kesehatan mental dan spiritual, serta potensi menimbulkan permusuhan dan kebencian dalam masyarakat.
Pandangan Al-Quran tentang Judi
Judi atau "maysir" juga dikecam keras dalam Al-Quran karena dampak destruktifnya. Judi dianggap dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, dan mendorong perilaku tidak produktif. Selain itu, judi mengarahkan orang kepada ketergantungan dan kehilangan fokus dari hal-hal yang lebih bermanfaat dan konstruktif.
Implikasi Sosial dari Miras dan Judi
- Kerusakan Individu dan Keluarga
- Kedua aktivitas ini seringkali menyebabkan kerugian finansial yang besar, keretakan dalam hubungan keluarga, dan masalah kesehatan mental dan fisik. Individu yang terjerumus dalam miras dan judi sering kali kehilangan produktivitas dan menjadi beban bagi keluarga dan masyarakat.
- Kejahatan dan Ketidakharmonisan Sosial
- Miras dan judi berkontribusi pada peningkatan tingkat kriminalitas. Banyak kasus kekerasan, pencurian, dan penipuan yang bermula dari kebiasaan buruk ini. Mereka menciptakan ketidakharmonisan sosial dan mengancam stabilitas masyarakat.
- Pengabaian Nilai-Nilai Agama dan Moral
- Keterlibatan dalam miras dan judi sering kali menyebabkan seseorang menjauh dari nilai-nilai agama dan moralitas yang diajarkan Islam. Hal ini mengarah pada pengabaian kewajiban spiritual seperti shalat dan dzikir, yang penting untuk kesejahteraan rohani.
Al-Quran secara tegas mengharamkan miras dan judi karena dampak negatif yang ditimbulkan terhadap individu dan masyarakat. Miras dan judi dianggap sebagai perbuatan keji yang tidak hanya merusak kesehatan dan keuangan individu, tetapi juga menyebabkan ketidakharmonisan dan permusuhan dalam masyarakat. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjauhi kedua perbuatan ini dan berusaha menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H