Patologi sosial adalah istilah yang merujuk kepada berbagai masalah yang terjadi dalam masyarakat dan dianggap mengganggu kesejahteraan serta harmonisasi sosial. Dua bentuk patologi sosial yang sering dibahas dalam konteks keagamaan, khususnya dalam Islam, adalah penggunaan minuman keras (miras) dan perjudian (judi). Kedua fenomena ini tidak hanya memiliki implikasi buruk secara individual tetapi juga secara kolektif terhadap masyarakat. Dalam Al-Quran, minuman keras dan judi sangat tegas diharamkan karena dampak negatif yang ditimbulkan. Artikel ini akan membahas pandangan Al-Quran tentang miras dan judi serta implikasinya sebagai patologi sosial.
Tiga Indikator utama patalogi sosial
1. Merata
2. Sifatnya akut
3. Satu sama lain saling mendukung/berkolaborasi agar tetap ada judi dan khamr
Untuk menghilangkan 4 penyakit masyarakat menggunakan nilai evolusi seperti Informatif (edukasi dan penyadaran), Perbandingan, Faktor dominan, Memilih yang dominan, Memantapkan pilihan.
Pandangan Al-Quran tentang Miras
Minuman keras atau miras dalam bahasa Arab disebut "khamr." Al-Quran secara tegas mengharamkan konsumsi khamr karena efek merusaknya terhadap individu dan masyarakat. Beberapa ayat yang membahas khamr antara lain:
Surah Al-Baqarah (2:219)
  "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir "
Surah Al-Ma'idah (5:90)