Mohon tunggu...
Nabila Raudhana
Nabila Raudhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Padjajaran

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perbandingan Implementasi Fungsi Partai Politik pada PDIP dan PSI

14 April 2022   08:00 Diperbarui: 14 April 2022   09:39 913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dapat terlihat dalam postingannya pada 23 Maret 2022 lalu yang membahas bagaimana pentingnya politik dan hukum bagi anak muda. Dalam konten tersebut terlihat bagaiman PSI memandang pentingnya anak muda untuk berkontribusi langsung dalam proses politik serta bagaimana kesadaran progresif dan integritas anak muda dapat membangun kehidupan bernegara dan berbangsa yang baik. 

Hal ini kemudian dapat saya simpulkan sangat selaras dengan nilai, visi dan misi yang diangkat oleh PSI untuk lebih memberi ruang bagi anak muda dan perempuan dalam proses politik, namun tetap dengan menghormati tokoh yang lebih tua. 

Selain sosialisasi untuk menarik perhatian anak muda, PSI juga seringkali mengadakan diskusi secara online oleh tokoh masyarakat dari berbagai aspek kehidupan dengan tujuan untuk mendengarkan gagasan serta suara mereka. PSI berupaya untuk lebih dekat dengan masyarakat melalui diskusi-diskusi online tersebut.

Fungsi selanjutnya, berkaitan dengan fungsi rekrutmen politik. Strategi rekrutmen yang digunakan oleh PSI adalah konsep rekrutmen terbuka. Partai yang berdasar pada nilai solidaritas dan pluralitas ini lebih mengutamakan keterlibatan anak muda dalam organisasi partainya. Sehingga proses rekrutmen yang dilakukan oleh PSI dilakukan secara objektif dengan melihat bagaimana visi dan misi dari tiap calonnya. 

Dalam proses rekrutmen partainya, PSI juga cukup konsisten dengan tidak menerima kader partai lama serta membatasi usia calon kadernya maksimal 45 tahun. PSI juga memberikan porsi lebih bagi keikutsertaan anak muda dan perempuan dengan memberikan 30% porsi bagi perempuan untuk terlibat dalam politik. Melalui sistem rekrutmen terbuka, PSI memberikan peluang bagi pihak eksternal untuk menjadi calon anggota legislative. 

Meskipun dalam prosesnya, cukup berbeda dari partai lain. PSI melibatkan pihak eksternal sebagai penyeleksi yang terdiri dari aktivis, akademisi serta tokoh masyarakat untuk menyeleksi calon-calon legislative yang ada. Selain melakukan rekrutmen terbuka, PSI juga menerapkan proses rekrutmen tertutup dengan melakukan penetapan caleg oleh pihak internal partai.

Dari bahasan yang ada diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pada PDIP dan PSI, kedua fungsi partai politik yaitu sosialisasi dan rekrutmen sudah cukup terlaksana dengan baik. Kedua partai tersebut memiliki strateginya masing-masing dalam mengimplementasikan fungsi tersebut. 

PDIP yang merupakan partai terbesar di Indonesia lebih mengutamakan pengalaman dalam proses rekrutmen calon anggota legislative maupun kader partainya, sedangkan PSI lebih memberikan peluang bagi kaum muda dan perempuan berkompeten  yang justru belum memiliki pengalaman lebih dalam dunia perpolitikan. PSI dalam hal ini lebih mengutamakan untuk memunculkan gagasan baru dari tokoh-tokoh baru yaitu anak muda. 

Dalam fungsi sosialisasi politik, keduanya pun memiliki strateginya masing-masing. PSI yang merupakan partai baru lebih menargetkan para pemuda dalam melakukan sosialisasi politik untuk meningkatkan kesadaran politik pemuda. Sedangkan PDIP lebih menjaring seluruh kalangan yang berpengalaman dengan melakukan sosialisasi yang lebih interaktif di sosial media.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun