Materi PKKMB PSDKU UB Kediri Day 2
Materi 1 tentang keorganisasian mahasiswa dan prestasi mahasiswa
Ani Mukawmah
Muhaimin Sunjaya Atmaja
- Organisasi intral :
- EKM
- BKM
- PPKM
- Mahasiswa sebagai agent of change
- Kelompok muda yang berperan strategis dalam pembangunan
- Mencari alternatif-alternatif baru
- Mahasiswa
- Insan akademik yang memiliki bergerak sesuai hati nurani
- Pribadi yang berwawasan dan kreatif
- Dipenuhi semangat meraih mimpi
- Dituntut bertanggung jawab dalam menghasilkan karya
- Tanggung jawab mahasiswa insan akademis
- Tanggung jawab sebagai cendikiawan
- Tanggung jawab sebagai membawa perubahan
- Masalah besar mahasiswa
- Bangun siang
- Mager
- Banyak waktu luang
- Organisasi Kemahasiswaan : organisasi sekelompok orang yang bekerja
- Kemampuan Diri ( soft skills )
- Soft skills dikembangkan agar pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu yang berguna dan bermakna dan dapat mencerahkan masalah dalam kehidupan
- Soft skills mencakup keterampilan intelektual dan keterampilan partisipasi
- Soft skills tidak diajarkan di dalam kelas kuliah formal
Aktivitas dalam organisasi kemahasiswaan adalah tahapan dimana seseorang mahasiswa menimba ilmu dan pengalaman sekaligus aktualisasi diri untuk diaplikasikan dalam kehidupan yang akan datang
MARI BERDAYA, BERDAMPAK, BERJAYA
Materi 2 tentang kewirausahaan agrokompleks mahasiswa
Yohana Nauita W.T
Yanti Dhaniaty S.Si
Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan dan membawa visi misi
Wirausahawan adalah orang yang melakukan, punya ide kreatif, dan inovatif
- Pengusaha
- Berpikir strategis
- Mengandalkan superteam
- Fokus pada aset
- Oriental jangka panjang
- Pedagang
- Berpikir teknis
- Mengandalkan superman
- Fokus pada omset
- Orientasi jangka pendek
- Cara-cara pembisnis
- Mencari ide-ide bisnis untuk mencapai bisnis sukses
- Analisa SWOT untuk mengetahui kondisi
- Perencanaan bisnis untuk mencapai bisnis sukses
- Riset pasar untuk mengetahui keadaan
- Analisa kompetitor untuk mengetahui strategi
- Menghitung anggaran agar lebih hemat
- Mindset
- Berani mengambil resiko dan menghadapi tantangan
- Mampu memanfaatkan peluang sekecil apapun
- Tidak takut gagal
Materi 3 tentang peran penegakan kekerasan dan perundungan di lingkungan akademik
Dr. Dhia Al Uyun S.H, M.H
Hanum Muarifah S.Pt. M.Sc
Kampus yang ramah perempuan
- Penanganan kasus kekerasan seksual di kampus
- SDM
- Pendanaan
Mengapa tidak melapor ?
- Tidak ada jaminan peraturan perundungan-perundungan
- Penyelesaian kasus
- Keamanan korban
- Kerahasiaan korban
- Tidak terserang nama baik/etik
- Kriteria laki - perempuan
- Artifical
- Punya kewajiban
- Cantik
- Indah
- Putih
- Glowing
- Kulit halus
- Sexy
- Kriteria perempuan - laki
- Tak nyaman
- Takut
- Bingung
- Sedih
- Berpikir
- Marah
- Insecure
- Memaksa
- Ketakutan / kondisi psikologi yang tidak stabil
1. Tidak perawan lagi
2. Hancur semua kehidupan
3. Apa kata pacar
4. Apa kata orang tua
5. Kehilangan teman
6. Kehilangan pelaku
7. Kehilangan jati diri
8. Merasa sendiri
9. Ingin mengakhiri hidup
10. Psikosomatis
Materi 4 tentang bela negara dan wawasan kebangsaan
Assyifa Ananda S.Pi M.Sc
Lettu Inf Iskak Sukahman
- Ruang lingkup
- Konsep bela negara
- Wawasan kebangsaan
- Bela
1. Menjaga baik-baik, merawat, memelihara
2. Melepaskan dari bahaya, menolong
- Negara
1. Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
2. Daerah tertentu yang di organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif mempunyai kesatuan politik, berdaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya
- Kunci untuk bela negara : disiplin, taati aturan
Materi 5 tentang intoleransi, radikalisme, terorisme dan narkotika
Muhammad Helmi S.Pt M.Agr.Sc
Ipung Herianto S.H M.H
- Pasal 11 UU No 35/2009 : Membuat
- Ayat (1) dan Ayat (2)
- Pasal 12 UU No 35/2009 : Menjual
- Ayat (1) dan Ayat (2)
- Pasal 114 UU No 35/2009 : Mengedarkan
- Ayat (1) dan Ayat (2)
- Pasal 127 UU No 35/2009 : Setiap penyalahguna
a). Narkotika golongan 1 : dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
b). Narkotika golongan 2 : (bagi diri sendiri) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
c). Narkotika golongan 3 : (bagi diri sendiri) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
- Pasal 131 UU No 35/2009 : Peran serta masyarakat
- Pasal 54, 55 : Mobilitasi
- Ayat (1) dan Ayat (2) : melakukan transaksi lewat anak-anak
- Jenis narkoba yang marak
1. Ganja
2. Sabu
3. Extacy
4. Pill
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H