c). Narkotika golongan 3 : (bagi diri sendiri) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
- Pasal 131 UU No 35/2009 : Peran serta masyarakat
- Pasal 54, 55 : Mobilitasi
- Ayat (1) dan Ayat (2) : melakukan transaksi lewat anak-anak
- Jenis narkoba yang marak
1. Ganja
2. Sabu
3. Extacy
4. Pill
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!