Dengan adanya penetapan bea cukai rokok dan pajak rokok sebagai pemanfaatan pembiayaan kesehatan ini merupakan langkah yang tepat dan bermanfaat. Tidak hanya menjadi sumber dana yang signifikan untuk mendukung sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik saja, pajak rokok dan bea cukai rokok dapat bermanfaat untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan medis dan program kesehatan lainnya.Â
Selain itu, tindakan dari penetapan pajak dan cukai rokok ini juga dapat membantu untuk mengurangi proporsi kegiatan merokok secara bertahap karena dengan adanya penambahan pajak rokok maka harga rokok juga akan ikut naik. Kenaikan harga rokok tersebut tentunya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pengguna rokok dalam melakukan pembelian rokok dan dapat memotivasi para pengguna untuk lebih berpikir serius terhadap bahaya dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kebiasaan berbahaya tersebut.
Referensi:Â
Pratiwi Kusuma Wardani, K. (2022). Dampak Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Penindakan Rokok Ilegal terhadap Konsumsi Rokok Rumah Tangga. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, Vol.6, No.1. Dipetik Agustus 21, 2023
Sardjana Orba Manullang, T. S. (2023, Februari). Kebijakan Pemerintah dalam Pemanfaatan Pajak Berganda Rokok sebagai Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol.2, No.02, 121-128. Dipetik Agustus 21, 2023, dari https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/indexÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI