Mohon tunggu...
Nabila Azalia Zahrani
Nabila Azalia Zahrani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

suka berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai Rokok untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

22 Agustus 2023   12:35 Diperbarui: 4 Juni 2024   00:34 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama                  : Nabila Azalia Zahrani

NIM                     : 172231124

Fakultas             : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Program Studi : Administrasi Publik

Isu                        : Kesehatan

Rokok adalah sebuah produk yang berasal dari proses produksi daun tembakau yang kemudian dibungkus dalam kertas dan dibakar ujungnya untuk dihisap. Ujung rokok yang dibakar ini nantinya akan menghasilkan asap yang mengandung lebih dari 7.000 zat kimia dan sekitar 70 zat diantaranya dapat menyebabkan kanker (karsinogenik). Seiring dengan kemajuan dan berkembangnya industri rokok, saat ini dapat kita jumpai jenis rokok yang semakin bervariasi, mulai dari merek hingga berbagai cita rasa, semuanya tersedia. 

Hal tersebut tentunya menjadi salah satu motivasi yang kuat bagi penikmat rokok untuk terus melakukan kegiatan yang berbahaya ini. Saat ini penikmat rokok bukan hanya berasal dari kalangan orang dewasa saja. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, sebesar 33,8 % kalangan anak-anak hingga remaja dari usia 10-18 tahun naik menjadi 9,1 % juga menjadi penikmat produk yang mengandung zat adiktif tersebut.

Penggunaan rokok secara berlebihan tidak hanya menyebabkan kanker saja, namun juga masalah kesehatan lainnya seperti gangguan pernapasan (asma), serangan jantung, stroke, dan masih banyak lagi. Tidak hanya berbahaya bagi diri pengguna saja, asap rokok yang ditimbulkan juga dapat merugikan orang-orang yang ada di sekitar. Tidak hanya asapnya saja, residu yang tertinggal dan melekat pada pakaian, rambut, dan benda-benda yang ada di sekitar juga memiliki resiko yang berbahaya. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 1,2 juta perokok pasif meninggal setiap tahunnya karena asap rokok dari perokok aktif.

Tidak hanya berdampak bagi dunia kesehatan saja, Pemerintah Indonesia pun kemudian menetapkan bahwa bahaya dari merokok ini menjadi permasalahan yang cukup serius karena dapat merugikan negara. Kerugian yang dimaksud adalah hilangnya produktivitas perokok usia produktif (usia kerja hingga pensiun) sebesar $183,7 miliar, hilangnya potensi PDB sebesar $10,2 miliar, dan biaya perawatan kesehatan akibat rokok yang ditaksir mencapai Rp 117 miliar. Oleh karena itu, Pemerintah pun menetapkan aturan mengenai pemberian pajak rokok dan bea cukai rokok. Sesuai dengan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007, rokok menjadi barang yang dikenai cukai karena dianggap sebagai barang yang jumlah konsumsi dan peredarannya memerlukan pengendalian serta pengawasan. Pemberian cukai rokok ini memiliki peran yang sangat penting dalam menambah kas negara untuk membangun infrastruktur yang ada di Indonesia.

Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 31 yang berbunyi, "Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang". Pelayanan kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah adanya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan smoking area, serta kegiatan dan iklan layanan masyarakat tentang dampak dan bahaya merokok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun