Mohon tunggu...
Nabila AlZahra
Nabila AlZahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kuliah

Jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

fiqih ekologi dan biografi bapak agus hermanto

9 Oktober 2023   18:10 Diperbarui: 9 Oktober 2023   18:14 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Yogyakarta: Gava Media, 2013), h. 49 A. Sony Keraf, Filsafat Lingkungan, h. 44
Ekologi, biologi dan dan ilmu kehidupan lainnya saling meleng- kapi dengan zoologi dan botani yang menggambarkan hal bahwa ekologi mencoba memperkirakan, dan ekonomi energi yang meng- gambarkan kebanyakan rantai makanan manusia dan tingkatan topik.

Ekologi merupakan cabang dari ilmu biologi (ilmu tentang kehidupan) yang menjadi hubungan berbagai kehidupan. Di dalam- nya dikaji berbagai interaksi organisme, sistem kehidupan antar orga- nisme hidup dan lingkungan fisiknya. Kata ini juga ada tiga aspek utama dari kajian ekologi, yaitu organisme, interaksi dan komunitas ekologis merupakan satu pemahaman yang terkait satu sama lain. Tekanan utama diletakkan pada jaringan yang terajut erat di antara berbagai organisme kehidupan yang dengan demikian membentuk semacam komunitas yang pada gilirannya turut membentuk dan memungkinkan komunitas itu bisa hidup dan berkembang secara individual maupun secara bersama.?

Dengan itu pula, menjadi jelas bahwa lingkungan hidup atau ekologi bukan semata-mata berurusan dengan pencemaran. Ia juga bukan semata-mata persoalan tentang kerusakan alam. Lingkungan hidup atau ekologi mengandung pengertian yang lebih luas, lebih mendalam dan lebih filosofis menyangkut kehidupan dan interaksi yang terjalin di dalamnya. Ia menyangkut mata rantai jaring makan dan siklus yang menghubungkan saling menghubungkan satu sama lainnya dan interaksi kepada semua kehidupan dengan ekosistemnya, dengan bumi tempat hidup semua kehidupan. Singkatnya, ekologi berbicara tentang kehidupan dan jaringan kehidupan yang terdiri dari jaringan di dalam jaringan. Dirumuskan secara lain, ekologi adalah jaringan. Karena itu, untuk mengetahui ekosistem pada akhirnya berarti mema- hami jaringan. Ia menerobos jauh kedalam melebihi persoalan permu- kaan menyangkut populasi dan kerusakan, ataupun sekadar persoa- lan menanam pohon. Ia lebih dalam karena pada persoalan mengapa polusi itu buruk, mengapa pohon itu penting, karena pada dasarnya menyangkut kehidupan yang bernilai pada dirinya sendiri dan karena itu harus diselamatkan.
Sedangkan kata fikih berarti pemahaman, atau pengetahuan." Sedangkan menurut syara' adalah mengetahui hukum-hukum syara' yang berhubungan dengan amal perbuatan mukalaf, baik amal perbua- tan anggota maupun batin, seperti hukum wajib, haram, mubah, atau tidaknya perbuatan tersebut, yang diambil dari dalil-dalil yang secara detail. Atau kumpulan hukum-hukum syariah yang sebangsa perbua- tan yang diambil dari dalil-dalilnya secara detail.
Fikih yang juga berarti hukum hanya dimengerti fungsinya bila dikaitkan dengan perbuatan manusia baik berupa menyandarkan atau tidak menyandarkan.

الحكم إسناد أمر إلى آخر إيجابا أو سلبا

Artinya: "Hukum adalah penisbatan sesuatu kepada yang lain atau penafian sesuatu dari yang lain."

Menurut ahli hukum fikih, fikih diartikan sebagai hukum-hukum syar'iyah yang bersifat amaliyah, yang telah diistinbatkan oleh mujtahid, dari dalil-dalil syar'i yang terperinci.13 para

Sebagai sebuah istilah, fikih dipakai dalam dua arti, pertama, sebagai ilmu hukum (yurisprodensi) dan kedua, sebagai hukum itu sendiri (law).14 Sehingga yang dimaksud dengan hukum dalam defi- nisi fikih adalah status perbuatan manusia mukalaf (orang yang telah
balig dan berakal sehat), pada perbuatan-perbuatan yang bersifat wajib (prescribed), mandub (sunah-recommended), haram (unlaw ful), makruh (disliked), atau mubah (permissible). Fard bisa dibagi dalam tiga dimensi yaitu sebagai kewajiban (obligatory-wajib), pende- legasian (mandatory-muhattam) dan permintaan (required-lazim). Yang kesemuanya tersebar dalam personally obligatory (fard al-'ayn). sebagai kewajiban setiap individual Muslim seperti salat dan zakat dan communally obligatory (fard al-kifayah), yang cukup dilakukan oleh salah satu dari komunitas muslim seperti memandikan jenazah. The recommended, (mandub) atau sunah, merujuk pada lebih disukai (pref- erable-mustahabb), bermanfaat (meritorious-fadila), dan diperlukan (desirable-marghub fib). Misalnya salat malam (tahajjud) dan mengi- ngat Allah (dzikr). the permissible/allowed (mubah) sesuatu perbuatan boleh yang tidak diberi reward atau hukuman. Sedangkan perbuatan yang tidak boleh/tidak disukai (disliked-makruh) tetapi tidak memi- liki dampak penghukuman. Berbeda dengan the unlawful/ prohibited (haram) yang memiliki hukuman.

Maka sesungguhnya bahwa fikih ekologi (fiqh bi'ah) adalah pema- haman yang mendalam atas hukum-hukum syariah guna menyele- saikan beragam persoalan yang terjadi di tengah-tengah proses inter- aksi antara makhluk hidup dengan sesamanya dan lingkungannya.

Fikih lingkungan (fiqh biah) adalah fikih yang menjadikan lingkungan sebagai objek kajian atau sasaran kajian. Kelompok kata fikih lingkungan (fiqh bi'ah) juga dapat dikategorikan sebagai kata kelompok kata partitif, idhafah tab'idiyah. Kelompok kata yang kata keduanya berfungsi sebagai kajian dari kata pertama. Sehingga secara operasional, kata lingkungan menjadi bagian dari fikih. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa fikih lingkungan merupakan fikih yang mengkaji tentang lingkungan, sepertinya fikih muamalah, yang dimaksud adalah fikih yang mengkaji tentang muamalah, fikih ibadah adalah fikih yang mengkaji tentang ibadah, fikih mawaris adalah fikih yang mengkaji tentang mawaris, fikih jinayah adalah fikih yang meng- kaji tentang jinayah dan sebagainya.

Fikih lingkungan (fiqh bi'ah) merupakan penggabungan dari kata fikih dan lingkungan, meskipun istilah fikih sering dirancukan dengan pemaknaan seperti syariah dan hukum Islam, namun makna fikih dan hukum Islam memiliki acuan linguistik dan argumentatif sehingga layak untuk dipubikasikan. Penyetaraan makna fikih danhukum Islam memberikan konsekuensi logis kepada dua istilah terse- but berpeluang untuk digunakan secara bervariasi dalam pengertian yang tidak berbeda. Pada umumnya pakar hukum Islam memberikan definisi yang relatif populer bahwa hukum Islam adalah ilmu yang membahas seperangkat hukum syar'i dari bidang perbuatan lahir yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang terperinci menggunakan penalaran agak berbeda dengan istilah populer tersebut. Hukum Islam adalah seperangkat peraturan manusia yang ditetapkan oleh yang berkompeten berdasarkan wahyu Tuhan yang mengikat masyarakat muslim guna mewujudkan keadilan. Adapun yang dimaksud dengan istilah lingkungan adalah segala sesuatu yang meliputi organisme biotik yang memiliki interdependensi dan interelasi satu dengan yang lainnya. Ketika lingkungan dikaitkan dengan fikih, maka secara fung- sional yang dimaksud dengan lingkungan adalah perilaku pengelolaan lingkungan, bukan lingkungan itu sendiri.15

Jika pengertian istilah fikih dan lingkungan digabungkan dalam satu pengertian, maka dapat dirumuskan secara definitif bahwa fikih lingkungan merupakan seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim yang ditetapkan oleh yang berkompeten berdasar- kan teks syar'i dengan ajuan untuk mencapai kemaslahatan bersama dan melestarikan lingkungan, bukan lingkungan itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun