Mohon tunggu...
Nabila AlZahra
Nabila AlZahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kuliah

Jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

fiqih ekologi dan biografi bapak agus hermanto

9 Oktober 2023   18:10 Diperbarui: 9 Oktober 2023   18:14 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dr. Agus Hermanto, M.H.I dilahirkan di Lampung Barat, 5 Agustus 1986, tinggal di Jl. Karet Gg. Masjid No. 79 Sumberejo Kemiling Bandar Lampung. Istri Rohmi Yuhani'ah, S.Pd.I., M.Pd.I anak Yasmin Aliya Mushoffa dan Zayyan Muhabbab Ramdha Riwayat Pendidikan, Formal MI Al Ma'arif Lampung Barat Tahun 1999; MTs. Al Ma'arif Lampung Barat Tahun 2002; KMI Al Iman Ponorogo Jawa Timur Tahun 2006; S1 Syari'ah STAIN Ponorogo Jawa Timur Tahun 2011; S2 Hukum Perdata Syari'ah PPs. IAIN Raden Intan Lampung Tahun 2013.

Program beasiswa S3 5000 Doktor di UIN Raden Intan Lmpung Jurusan Hukum Keluarga Islam selesai 2018. Pendidikan Non-Formal Pondok Pesantren Salafiyah Manba'ul Ma'arif Lampung Barat. KMI Pondok Pesantren Modern Al Iman Ponorogo Jawa Timur. Kursus Bahasa Inggris Era Exellen Ponorogo Jawa Timur. Kursus Komputer Metoda 21 Ponorogo Jawa Timur. (Kursus Mahir Dasar) KMD. (Kursus Mahir Lanjutan) KML

Pengalaman berkarir 2006-2011 menjadi Ketua Pengasuhan Pondok Pesantren KMI AI Iman Ponorogo, 2006-2011 menjadi Guru KMI Al Iman Ponorogo Jawa Timur, 2011-2012 menjadi Wakil Kepala SMP Al Husna Bandar Lampung, 2012-2014 menjadi Direktur Pondok Pesantren Modern Al Muttaqien Lampung, 2013- 2014 menjadi Kepala Sekolah SMA Al Husna Bandar Lampung, 2014- 2015 pernah menjadi Tutor Paket B dan C di Lapas Raja Basa (Kemala Puji). 

Pengertian Fikih Ekologi

Secara etimologi, fikih lingkungan dalam bahasa Arab disebut figh biah merupakan kelompok kata dalam kategori purposif idhafah ghardhiyah, adalah kelompok kata yang keduanya berfungsi sebagai tujuan atau objek dari kata pertama. Oleh karena itu, kata lingku- ngan atau ekologi merupakan tujuan dan objek kajian dari fikih.' Kata fikih ekologi merupakan susunan dari pentuk (idhafah), atau kalimat majemuk. Yakni kata fikih adalah mudhaf, dan ekologi adalah mudhaf ilaih. Kata ekologi berasal dari bahasa Yunani, oicos yang berarti habi- tat tempat tinggal atau rumah tempat tinggal. Tetapi oicos tidak dipa- hami serta merta sebagai lingkungan sekitar di mana hidup, tetapi keseluruhan alam semesta dan seluruh interaksi saling pengaruh yang terjalin di dalamnya, di antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan dengan keseluruhan ekosistem atau habitat. Jadi, kalau ekosistem adalah rumah bagi semua makhluk (bukan hanya manu- sia) yang sekaligus menggambarkan interaksi dan keadaan seluruhnya yang berlangsung di dalamnya. Oicos menggambarkan tempat tinggal, rumah, habitat yang memungkinkan kehidupan tumbuh dan berkem- bang. Singkatnya lingkungan hidup tidak hanya berkaitan dengan lingkungan fisik tetapi juga dengan kehidupan yang terjalin dan berkembang di dalamnya. Dengan demikian, lingkungan hidup di sini dipahami sebagai alam semesta, ekosistem, bumi tempat tinggal dan seluruh atmosfer yang menaunginya dan menunjang segala kehidupan. Lingkungan hidup di sini dipahami sebagai ekosistem, tempat makh- luk hidup termasuk manusia tinggal yang merupakan sebuah sistem

yang terkait satu sama lain dan terus berkembang secara dinamis. Dalam pemahaman dan cara pandang seperti ini, terlihat sangat jelas bahwa lingkungan hidup yang menjadi pokok bahasan di sini mengenai sebuah pandangan yang utuh terkait satu sama lain, berupa

Mujiono Adillah, Fikih Lingkungan Panduan Spiritual Hudup Berwawasan Lingkungan, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2005), h. 47-50
lingkungan dan hidup. Lingkungan adalah sebuah ekosistem, dan semesta. Tetapi lingkungan itu sekaligus punya kaitan yang tak dapat dipisahkan dengan kehidupan yang ada di dalamnya, bahkan lingku ngan atau ekosistem itu sendiri mengandung arti kehidupan itu sendiri atau paling kurang yang memungkinkan kehidupan dapat berlangsung di dalamnya. Dengan demikian, lingkungan hidup berkaitan dengan kehidupan, dengan hidup (life) karena menunjang kehidupan dan sekaligus adalah kehidupan. Penegasan ini pun penting untuk sema- kin membedakan seluruh pemikiran yang dituangkan dalam buku ini dalam pemahaman dan cara pandang lainnya tentang lingkungan hidup.2

Secara bahasa pula dipahami bahwa oicos dalam pemahaman yang lebih utuh dengan logos yang berarti ilmu atau kajian. Maka dapat dipahami bahwa ekologi adalah ilmu yang mempelajari tentang inte raksi antar organisme (makhluk hidup) dengan sesama organisme lainnya atau dengan lingkungannya. Atau juga didefinisikan ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungan dan yang lainnya. Yaitu ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makh- luk hidup maupun interaksi antar makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam ekologi, kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Atau juga diartikan sebagai ilmu tentang ekosistem dengan segala saling berhubungan pengaruh di antara ekosistem dan isinya serta ke seluruh dinamika dan perkemba- ngan yang berlangsung di dalamnya.

Pembahasan ekologi, tidak akan lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen penyusunannya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor ebiotik antara lain, suhu, air, kelembapan, cahaya, dan topografi, dan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, tumbuhan dan mikroba. Ekologi juga berbicara tentang tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komu- nitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan sistem yang menunjukkan kesatuan.

2A. Sony Keraf, Filsafat Lingkungan Hidup Alam Sebagai Sebuah Sistem Kehidupan, (Yogyakarta: Penerbit PT. Kanisius, 2014), h. 43-44 H.M. Thalhah, Fikih Ekologi Menjaga Bumi Memahami Makna Kitab Suci,

(Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008), h. 248 Daryanto dan Agung Suprihatin, Pengantar Pendidikan Lingkungan,

(Yogyakarta: Gava Media, 2013), h. 49 A. Sony Keraf, Filsafat Lingkungan, h. 44
Ekologi, biologi dan dan ilmu kehidupan lainnya saling meleng- kapi dengan zoologi dan botani yang menggambarkan hal bahwa ekologi mencoba memperkirakan, dan ekonomi energi yang meng- gambarkan kebanyakan rantai makanan manusia dan tingkatan topik.

Ekologi merupakan cabang dari ilmu biologi (ilmu tentang kehidupan) yang menjadi hubungan berbagai kehidupan. Di dalam- nya dikaji berbagai interaksi organisme, sistem kehidupan antar orga- nisme hidup dan lingkungan fisiknya. Kata ini juga ada tiga aspek utama dari kajian ekologi, yaitu organisme, interaksi dan komunitas ekologis merupakan satu pemahaman yang terkait satu sama lain. Tekanan utama diletakkan pada jaringan yang terajut erat di antara berbagai organisme kehidupan yang dengan demikian membentuk semacam komunitas yang pada gilirannya turut membentuk dan memungkinkan komunitas itu bisa hidup dan berkembang secara individual maupun secara bersama.?

Dengan itu pula, menjadi jelas bahwa lingkungan hidup atau ekologi bukan semata-mata berurusan dengan pencemaran. Ia juga bukan semata-mata persoalan tentang kerusakan alam. Lingkungan hidup atau ekologi mengandung pengertian yang lebih luas, lebih mendalam dan lebih filosofis menyangkut kehidupan dan interaksi yang terjalin di dalamnya. Ia menyangkut mata rantai jaring makan dan siklus yang menghubungkan saling menghubungkan satu sama lainnya dan interaksi kepada semua kehidupan dengan ekosistemnya, dengan bumi tempat hidup semua kehidupan. Singkatnya, ekologi berbicara tentang kehidupan dan jaringan kehidupan yang terdiri dari jaringan di dalam jaringan. Dirumuskan secara lain, ekologi adalah jaringan. Karena itu, untuk mengetahui ekosistem pada akhirnya berarti mema- hami jaringan. Ia menerobos jauh kedalam melebihi persoalan permu- kaan menyangkut populasi dan kerusakan, ataupun sekadar persoa- lan menanam pohon. Ia lebih dalam karena pada persoalan mengapa polusi itu buruk, mengapa pohon itu penting, karena pada dasarnya menyangkut kehidupan yang bernilai pada dirinya sendiri dan karena itu harus diselamatkan.
Sedangkan kata fikih berarti pemahaman, atau pengetahuan." Sedangkan menurut syara' adalah mengetahui hukum-hukum syara' yang berhubungan dengan amal perbuatan mukalaf, baik amal perbua- tan anggota maupun batin, seperti hukum wajib, haram, mubah, atau tidaknya perbuatan tersebut, yang diambil dari dalil-dalil yang secara detail. Atau kumpulan hukum-hukum syariah yang sebangsa perbua- tan yang diambil dari dalil-dalilnya secara detail.
Fikih yang juga berarti hukum hanya dimengerti fungsinya bila dikaitkan dengan perbuatan manusia baik berupa menyandarkan atau tidak menyandarkan.

الحكم إسناد أمر إلى آخر إيجابا أو سلبا

Artinya: "Hukum adalah penisbatan sesuatu kepada yang lain atau penafian sesuatu dari yang lain."

Menurut ahli hukum fikih, fikih diartikan sebagai hukum-hukum syar'iyah yang bersifat amaliyah, yang telah diistinbatkan oleh mujtahid, dari dalil-dalil syar'i yang terperinci.13 para

Sebagai sebuah istilah, fikih dipakai dalam dua arti, pertama, sebagai ilmu hukum (yurisprodensi) dan kedua, sebagai hukum itu sendiri (law).14 Sehingga yang dimaksud dengan hukum dalam defi- nisi fikih adalah status perbuatan manusia mukalaf (orang yang telah
balig dan berakal sehat), pada perbuatan-perbuatan yang bersifat wajib (prescribed), mandub (sunah-recommended), haram (unlaw ful), makruh (disliked), atau mubah (permissible). Fard bisa dibagi dalam tiga dimensi yaitu sebagai kewajiban (obligatory-wajib), pende- legasian (mandatory-muhattam) dan permintaan (required-lazim). Yang kesemuanya tersebar dalam personally obligatory (fard al-'ayn). sebagai kewajiban setiap individual Muslim seperti salat dan zakat dan communally obligatory (fard al-kifayah), yang cukup dilakukan oleh salah satu dari komunitas muslim seperti memandikan jenazah. The recommended, (mandub) atau sunah, merujuk pada lebih disukai (pref- erable-mustahabb), bermanfaat (meritorious-fadila), dan diperlukan (desirable-marghub fib). Misalnya salat malam (tahajjud) dan mengi- ngat Allah (dzikr). the permissible/allowed (mubah) sesuatu perbuatan boleh yang tidak diberi reward atau hukuman. Sedangkan perbuatan yang tidak boleh/tidak disukai (disliked-makruh) tetapi tidak memi- liki dampak penghukuman. Berbeda dengan the unlawful/ prohibited (haram) yang memiliki hukuman.

Maka sesungguhnya bahwa fikih ekologi (fiqh bi'ah) adalah pema- haman yang mendalam atas hukum-hukum syariah guna menyele- saikan beragam persoalan yang terjadi di tengah-tengah proses inter- aksi antara makhluk hidup dengan sesamanya dan lingkungannya.

Fikih lingkungan (fiqh biah) adalah fikih yang menjadikan lingkungan sebagai objek kajian atau sasaran kajian. Kelompok kata fikih lingkungan (fiqh bi'ah) juga dapat dikategorikan sebagai kata kelompok kata partitif, idhafah tab'idiyah. Kelompok kata yang kata keduanya berfungsi sebagai kajian dari kata pertama. Sehingga secara operasional, kata lingkungan menjadi bagian dari fikih. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa fikih lingkungan merupakan fikih yang mengkaji tentang lingkungan, sepertinya fikih muamalah, yang dimaksud adalah fikih yang mengkaji tentang muamalah, fikih ibadah adalah fikih yang mengkaji tentang ibadah, fikih mawaris adalah fikih yang mengkaji tentang mawaris, fikih jinayah adalah fikih yang meng- kaji tentang jinayah dan sebagainya.

Fikih lingkungan (fiqh bi'ah) merupakan penggabungan dari kata fikih dan lingkungan, meskipun istilah fikih sering dirancukan dengan pemaknaan seperti syariah dan hukum Islam, namun makna fikih dan hukum Islam memiliki acuan linguistik dan argumentatif sehingga layak untuk dipubikasikan. Penyetaraan makna fikih danhukum Islam memberikan konsekuensi logis kepada dua istilah terse- but berpeluang untuk digunakan secara bervariasi dalam pengertian yang tidak berbeda. Pada umumnya pakar hukum Islam memberikan definisi yang relatif populer bahwa hukum Islam adalah ilmu yang membahas seperangkat hukum syar'i dari bidang perbuatan lahir yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang terperinci menggunakan penalaran agak berbeda dengan istilah populer tersebut. Hukum Islam adalah seperangkat peraturan manusia yang ditetapkan oleh yang berkompeten berdasarkan wahyu Tuhan yang mengikat masyarakat muslim guna mewujudkan keadilan. Adapun yang dimaksud dengan istilah lingkungan adalah segala sesuatu yang meliputi organisme biotik yang memiliki interdependensi dan interelasi satu dengan yang lainnya. Ketika lingkungan dikaitkan dengan fikih, maka secara fung- sional yang dimaksud dengan lingkungan adalah perilaku pengelolaan lingkungan, bukan lingkungan itu sendiri.15

Jika pengertian istilah fikih dan lingkungan digabungkan dalam satu pengertian, maka dapat dirumuskan secara definitif bahwa fikih lingkungan merupakan seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim yang ditetapkan oleh yang berkompeten berdasar- kan teks syar'i dengan ajuan untuk mencapai kemaslahatan bersama dan melestarikan lingkungan, bukan lingkungan itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun