Penerapan peraturan perundangan lalu lintas secara baik dan benar sangat lah penting, mengingat para pemakai atau pengguna jalan terutama pengendara kendaraan bermotor secara kolektif menggunakan ruas jalan yang sama. Melalui penerapan peraturan perundangan lalu lintas secara efektif, ketertiban lalu lintas sebagai suatu sistem hubungan atau komunikasi antar pemakai atau pengguna jalan dapat berlangsung secara efektif pula.Â
Sebaliknya, pelanggaran terhadap peraturan perundangan lalu lintas selain menimbulkan ketidaktertipan dalam berlalu lintas, pada tingkat tertentu dapat menimbulkan kecelakaan yang berdampak terhadap keselamatan dan kepentingan para pemakai atau pengguna jalan itu sendiri. Transportasi merupakan suatu.Â
Kebutuhan yang amat vital bagi masyarakat Indonesia. Menyadari peranan transportasi ini, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.Â
Sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang, barang dan jasa dari dan ke seluruh wilayah dan daerah, dikarenakan Kota Malang adalah salah satu kota terbesar di Indonesia sehingga perlu dikembangkan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan sistem yang dapat dilakukan dengan integrasikan unsur-unsurnya yang terdiri jaringan transportasi jalan, kendaraan beserta pengemudinya, serta dengan peraturan-peraturan, prosedur dan metode sedemikian rupa sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdayaguna dan berhasil. Secara sosiologis yuridis tampak adanya perkembangan wilayah perkotaan yang relatif pesat di Indonesia khususnya di Kota Malang.Â
Perkembangan wilayah ini ditandai dengan terjadinya perkembangan wilayah, peningkatan kualitas. kehidupan, pertambahan fasilitas fisik, dan seterusnya. Masalah-masalah pokok yang perlu ditanggulangi pada proses perkembangan wilayah perkotaan adalah mencakup segi-segi kehidupan sosial ekonomi, kehidupan yang tentram dan tertib, perkembangan kota, angkutan kota dan lalu lintas.Â
Masalah perilaku berlalu lintas yang buruk sudah merupakan suatu fenomena yang terjadi di kota-kota besar di negara-negara yang sedang berkembang, seperti persoalan lalu lintas muncul berkait dengan bertambahnya jumlah penduduk kota, yang berakibat juga semakin meningkatnya pergerakan atau aktivitas dijalan raya. Lalu lintas yang beraneka ragam dan pertambahan jumlah kendaraan yang jauh lebih cepat dibandingkan pertambahan sarana jalan, menyebabkan masalah lalu lintas berupa pelangaran dan kecelakaan.
Penerapan peraturan perundangan lalu lintas secara baik dan benar sangat lah penting, mengingat para pemakai atau pengguna jalan terutama pengendara kendaraan bermotor secara kolektif menggunakan ruas jalan yang sama. Melalui penerapan peraturan perundangan lalu lintas secara efektif, ketertiban lalu lintas sebagai suatu sistem hubungan atau komunikasi antar pemakai atau pengguna jalan dapat berlangsung secara efektif pula. Sebaliknya, pelanggaran terhadap peraturan perundangan lalu lintas selain menimbulkan ketidaktertiban dalam berlalu lintas, pada tingkat tertentu dapat menimbulkan kecelakaan yang berdampak terhadap keselamatan dan kepentingan para pemakai atau pengguna jalan itu sendiri.
Setiap hari pelanggaran rambu-rambu lalu lintas semakin memprihatinkan, Selain bisa diamati sendiri perkembangannya setiap hari kecenderungan berkurangnya ketertiban pengguna jalan bisa dibaca dari maraknya surat-surat pembaca di media massa yang isinya mengeluhkan keadaan ini. Faktor penyebab kecelakaan jalan raya di Indonesia adalah faktor manusia, khususnya para pengemudi. Hal ini akibat pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Peraturan pada dasarnya dibuat dengan tujuan untuk mempermudah kehidupan manusia. Dapat dibayangkan bila di jalanan tidak ada peraturan, tidak ada rambu-rambu lalu lintas, dapat dipastikan setiap pengguna jalan akan berbuat seenaknya sendiri tanpa mau mengindahkan kepentingan orang lain.Â
Setelah peraturan dibuat ternyata tidak ada jaminan bahwa peraturan tersebut akan dipatuhi. Di Kota Malang, rambu-rambu lalu lintas seakan hanya menjadi hiasan yang tidak memiliki makna apa-apa. Praktis hanya lampu lalu lintas saja yang di patuhi, itupun pada ruas jalan tertentu saja. Perilaku yang tidak tertib ini diperparah dengan pertambahan jumlah kendaraan yang sulit dibendung sementara jumlah pertambahan ruas jalan tidak mampu mengimbanginya.
Sesuai dengan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas maka diperlukan pemikiran dan solusi yang lebih baik lagi dalam mengungkap besarnya tingkat kepatuhan masyarakat pengguna jalan terhadap fungsi rambu lalu lintas.Â
Dari data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang cukup tinggi ini, tentu sangat memprihatinkan sekali, sehingga menarik sekali untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat pengguna jalan terhadap fungsi rambu-rambu lalu lintas.Â
Peraturan Berkendara dan tata tertib lalu lintas di terapkan di seluruh Negara. Peraturan Negara yang satu tentu saja berbeda dengan Negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara di tuntut untuk mematuhi rambu–rambu berlalu lintas.Â
Selain itu pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat. Peraturan Berkendara dan tata tertib lalu lintas di terapkan di seluruh Negara. Peraturan Negara yang satu tentu saja berbeda dengan Negara lainnya.Â
Di Indonesia sendiri, setiap pengendara di tuntut untuk mematuhi rambu–rambu berlalu lintas. Selain itu pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat. Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara.Â
Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara.Â
Upaya Pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap rambu lalu lintas. Dengan diadakan sosialisasi dan penjelasan tertib berlalu lintas ini diharapkan, pelajar dan masyarakat kita dapat mengetahui dan mematuhi peraturan berlalu lintas dengan benar. Dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, akan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Sat lantas Polrestabes Malang yaitu gencar menggulirkan program edukatif untuk mencegah bocah mengemudikan kendaraan. Polisi tak mau insiden kecelakaan melibatkan anak di bawah umur terjadi di Malang.Â
Langkah tersebut dilakukan pasca kejadian tabrakan tiga unit mobil di Tol yang menewaskan 6 orang dan melibatkan AQJ (13). Kasatlantas Polrestabes Malang, AKBP Kurniawan menjelaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di Malang angkanya minim. Walau tidak memegang data resmi, secara umum angka kecelakaan lalu lintas di Malang berkisar satu hingga dua kasus dalam kurun satu bulan. Dampak melanggar aturan lalu lintas, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang baru ini mengatur lebih tegas tentang jalan raya.Â
Dampak–dampak melanggar aturan lalu lintas antara lain : Terjadi kecelakaan lalu lintas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, Menimbulkan lalu lintas menjadi tidak tertib, dapat dikenakan sanksi bisa berupa denda atau penjara, tidak bisa menumbuhkan sikap disiplin dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas sehingga menghambat perjalanan.Â
Manfaat dari kepatuhan masyarakat terhadap fungsi rambu lalu lintas. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar hak orang lain untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan terjamin. Peraturan dan rambu-rambu lalu lintas berlaku untuk semua pengguna jalan di perkotaan namun juga berlaku untuk pengguna jalan di pedesaan.Â
Adapun manfaat mematuhi rambu lalu lintas sebagai berikut : Menjaga keselamatan di jalan raya, menghindari perselisihan dengan sesama pengguna jalan, menjadi insan yang taat akan aturan undang-undang lalu lintas, terhindar dari kecelakaan lalu lintas, mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam masyarakat menciptakan ketertiban dan keadilan berlalu lintas dengan baik.Â
Dari hasil analisis dan pengolahan data pada hasil pengamatan di titik lokasi penelitian diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut: Kondisi rambu lalu lintas di tiap lokasi penelitian hampir tidak memenuhi kelayakan, keberadaannya tersamarkan oleh banyaknya papan nama bertoko di ruas jalan tersebut.Â
Rambu batas kecepatan yang seharusnya ada di kawasan tersebut juga tidak ditemukan. Dengan kondisi rambu yang tidak layak menjadi salah satu alasan tingginya potensi pelanggaran di lokasi ini. Sedangkan untuk marka jalan di lokasi ini masih terlihat, namun tidak ditemukan adanya zebra cross yang berfungsi untuk memberitahu pengemudi tentang aktifitas menyeberang jalan yang cukup tinggi oleh pejalan kaki di area ini.Â
Hal ini sudah tentu mempengaruhi keselamatan pejalan kaki yang menyeberang jalan, apalagi ditambah dengan hasil pengamatan respon pengemudi kendaraan bermotor yang kurang memprioritaskan pejalan kaki yang menyeberang di lokasi penelitian.Â
Berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan dan dari hasil rekapitulasi di atas, disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan responden pengendara, yaitu: Simp. Kepuh sebanyak 78%, Pajak Bpd sebanyak 35,33%, Jalan Balai kota sebanyak 48,67%, Simp. Kepuh sebanyak 55,33%.Â
Tingkat pemahaman masyarakat pengguna jalan di beberapa ruas jalan Kota Medan terhadap rambu dan marka jalan cukup baik, karena hasil survei di lapangan didapat hasil sebagai berikut: Simp. Kepuh sebanyak 46%, Pajak Bpd sebanyak 48%, Jalan Balai kota sebanyak 38,67%, Simp. Kepuh sebanyak 43,33%,
Dan dari data dan survei di lapangan dapat dikatakan bahwa responden/pengendara hanya akan mematuhi apabila terdapat aparat yang berwenang dalam mengawasi suatu kaidah hukum, serta dikarenakan adanya sanksi yang tegas. Namun apabila tidak terdapat aparat yang berwenang serta sanksi yang tidak begitu tegas maka responden/pengendara tidak akan mematuhi kaidah hukum tersebut.Â
Selanjutnya, mengacu kepada beberapa alasan responden dalam penerapan kaidah hukum, mayoritas mematuhi kaidah hukum yang berlaku adalah semata-mata karena menghindari sanksi. Sedangkan sebagian lain responden cukup tinggi persentasenya menyatakan bahwa mematuhi kaidah hukum adalah sebagai kewajiban, artinya responden merasa kaidah tersebut benar-benar dibutuhkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H