Dari hasil analisis dan pengolahan data pada hasil pengamatan di titik lokasi penelitian diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut: Kondisi rambu lalu lintas di tiap lokasi penelitian hampir tidak memenuhi kelayakan, keberadaannya tersamarkan oleh banyaknya papan nama bertoko di ruas jalan tersebut.Â
Rambu batas kecepatan yang seharusnya ada di kawasan tersebut juga tidak ditemukan. Dengan kondisi rambu yang tidak layak menjadi salah satu alasan tingginya potensi pelanggaran di lokasi ini. Sedangkan untuk marka jalan di lokasi ini masih terlihat, namun tidak ditemukan adanya zebra cross yang berfungsi untuk memberitahu pengemudi tentang aktifitas menyeberang jalan yang cukup tinggi oleh pejalan kaki di area ini.Â
Hal ini sudah tentu mempengaruhi keselamatan pejalan kaki yang menyeberang jalan, apalagi ditambah dengan hasil pengamatan respon pengemudi kendaraan bermotor yang kurang memprioritaskan pejalan kaki yang menyeberang di lokasi penelitian.Â
Berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan dan dari hasil rekapitulasi di atas, disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan responden pengendara, yaitu: Simp. Kepuh sebanyak 78%, Pajak Bpd sebanyak 35,33%, Jalan Balai kota sebanyak 48,67%, Simp. Kepuh sebanyak 55,33%.Â
Tingkat pemahaman masyarakat pengguna jalan di beberapa ruas jalan Kota Medan terhadap rambu dan marka jalan cukup baik, karena hasil survei di lapangan didapat hasil sebagai berikut: Simp. Kepuh sebanyak 46%, Pajak Bpd sebanyak 48%, Jalan Balai kota sebanyak 38,67%, Simp. Kepuh sebanyak 43,33%,
Dan dari data dan survei di lapangan dapat dikatakan bahwa responden/pengendara hanya akan mematuhi apabila terdapat aparat yang berwenang dalam mengawasi suatu kaidah hukum, serta dikarenakan adanya sanksi yang tegas. Namun apabila tidak terdapat aparat yang berwenang serta sanksi yang tidak begitu tegas maka responden/pengendara tidak akan mematuhi kaidah hukum tersebut.Â
Selanjutnya, mengacu kepada beberapa alasan responden dalam penerapan kaidah hukum, mayoritas mematuhi kaidah hukum yang berlaku adalah semata-mata karena menghindari sanksi. Sedangkan sebagian lain responden cukup tinggi persentasenya menyatakan bahwa mematuhi kaidah hukum adalah sebagai kewajiban, artinya responden merasa kaidah tersebut benar-benar dibutuhkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H