Mohon tunggu...
Nabiel Falaqy Muhammad
Nabiel Falaqy Muhammad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Kelebihan dan kekurangan UU No 1 Tahun 2023 Dibandingkan dengan Wetboek van Straftrecht

30 Mei 2024   17:01 Diperbarui: 30 Mei 2024   17:06 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KUHP baru mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih universal dan modern, berfungsi sebagai alat pembalasan sekaligus pendidikan dan perlindungan masyarakat. Dengan struktur yang lebih terorganisir dan komprehensif, KUHP baru memudahkan penegakan hukum yang konsisten dan efisien. Selain itu, KUHP baru lebih sesuai dengan realitas sosial dan budaya Indonesia saat ini, memberikan perlindungan hukum yang relevan. Kejelasan dalam definisi kesalahan juga menjadi salah satu keunggulan, di mana KUHP baru menetapkan definisi yang lebih jelas terhadap unsur-unsur pidana, memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi semua pihak.

Kekurangan KUHP baru dibandingkan KUHP lama

Meskipun KUHP baru mencerminkan banyak perbaikan dan pembaruan, masih terdapat beberapa ketentuan yang kurang relevan dengan dinamika sosial masyarakat saat ini. Salah satu contoh adalah kurangnya pengaturan terkait pembunuhan hewan, yang menjadi perhatian penting mengingat meningkatnya kesadaran akan perlindungan terhadap hewan dalam masyarakat modern. Ketiadaan ketentuan yang spesifik mengenai isu ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk penyesuaian lebih lanjut agar hukum pidana benar-benar mencerminkan nilai-nilai sosial yang berkembang di Indonesia.

Ketidakkonsistenan dengan undang-undang lain juga menjadi tantangan dalam penerapan KUHP baru. Misalnya, terdapat perbedaan pengaturan ancaman pidana dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang dapat menimbulkan kebingungan dan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Perbedaan ini bisa menyebabkan interpretasi hukum yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum, mengurangi efektivitas dan keadilan dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, harmonisasi antara KUHP dengan undang-undang lainnya sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan koheren, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Kesimpulan

Perbandingan antara KUHP baru dan KUHP lama menunjukkan evolusi yang signifikan dalam upaya memperbarui dan menyesuaikan hukum pidana Indonesia dengan tuntutan zaman. KUHP baru menawarkan pendekatan yang lebih modern dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan universal, dengan struktur hukum yang lebih terstruktur dan jelas dalam menetapkan unsur-unsur pidana. Meskipun demikian, tantangan seperti ketidaksinkronan dengan nilai-nilai budaya lokal dan kekurangan dalam pengaturan kesalahan pidana masih menjadi fokus perbaikan. Dengan demikian, KUHP baru mengemban peran penting dalam memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan efektif di Indonesia, sambil terus menghadapi tantangan dalam implementasi yang memerlukan keseimbangan antara keadilan, hak asasi manusia, dan dinamika sosial yang terus berkembang.

KUHP baru yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 merupakan langkah maju dalam mereformasi hukum pidana di Indonesia, menawarkan kejelasan, struktur, dan relevansi yang lebih baik dibandingkan KUHP lama. Namun, meskipun ada banyak kelebihan, KUHP baru juga tak lepas dari beberapa kekurangan dalam pembuatannya untuk mencapai sistem hukum yang lebih adil dan efektif. Upaya perbaikan berkelanjutan diperlukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai budaya dan keadilan universal serta perkembangan sosial yang dinamis.

DAFTAR PUSTAKA   

Sinulingga, N. S. (2019). Analisis Perbandingan Efektifitas Aturan Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Lama Dan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Khususnya Dalam Pasal Perzinahan). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 19(1), 34-39.

Tamba, V. P. (2023). Pengaturan Prostitusi: Perbandingan Pengaturan Prostitusi Dalam Kuhp Lama Dan Kuhp Baru (Doctoral Dissertation, Hukum Pidana).

Mahabbati, S., & Sari, I. K. (2019). Analisis Perbandingan Aturan Penghapusan Dan Pencegahan Kekerasan Seksual Menurut Kuhp Dan Ruu Penghapusan Kekerasan Seksual. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 19(01), 81-89.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun