Mohon tunggu...
Dina Ariyanti
Dina Ariyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa semester 2 upnvyk

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyusuri Jejak Terorisme Global: Tumbuhnya Ancaman Pasca-2000 dan Apakah Bisa Diberantas?

5 Juni 2023   02:50 Diperbarui: 5 Juni 2023   06:18 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Pemberantasan terorisme pasca 2000-an

Pemberantasan terorisme pasca 2000 telah menjadi fokus utama negara-negara internasional. Berbagai negara-negara internasional melakukan beberapa langkah-langkah untuk menumpas gerakan terorisme pasca 2000 karena telah mengancam keamanan dunia yang menjadi topik utama berbagai negara yaitu kerjasama internasional, pengawasan, penegakan hukum dan keadilan.

  1. Kerjasama internasional 

           Kerja sama antar negara-negara internasional merupakan hal utama untuk memberantas terorisme. Negara-negara yang tergabung dalam kerja sama tersebut membuat kebijakan seperti penegakan perbatasan, dan berupa penegakan hukum. Organisasi internasional juga ambil adil dalam memberantas terorisme seperti pbb, interpol, dan europol. Organisasi membantu memfasilitasi negara-negara untuk memberantas terorisme dan memberi dukungan penuh terhadap pemberantasan terorisme sebab terorisme menjadi hal yang paling mengancam dunia internasional pasca tahun 2000.

  1. Pengawasan 

Pengawasan yang dilakukan tiap negara bertujuan agar mempersempit jaringan terorisme dan memutus jaringan pergerakan penyerangan terorisme.peningkatan teknologi tiap negara dan pengawasan yang cukup ketat membuat kelompok-kelompok teroris pada era 2000 an mulai menyempit. Pemantauan komunikasi pula dilakukan pada era 2000 yang berupa pemantauan email, aktivitas online yang dilakukan beberapa negara dengan mencari beberapa individu atau kelompok yang terlibat dalam terorisme.

  1. Penegakan hukum dan keadilan 

Penegakan hukum dan keadilan para negara-negara yang ada di dunia untuk memberantas terorisme cukup serius. Negara-negara di dunia mulai memperkuat hukum-hukum dan keadilan yang ada di dalam negara tersebut yang bertujuan membuat efek yang cukup serius pada pemberantasan teroris pada tahun 2000. Negara juga memfokuskan kebijakan keadilan agar bisa membuat kebijakan-kebijakan yang cukup membuat pelaku terorisme mendapatkan keadilan.penegakan hukum dan keadilan berupa penangkapan dan penuntutan penegakan yang tepat terhadap pelaku terorisme pada era 200-an.

KESIMPULAN

Terorisme global adalah salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh masyarakat internasional saat ini. Terorisme global telah menjadi salah satu ancaman terbesar bagi perdamaian dan keamanan dunia pasca tahun 2000. Seiring dengan adanya kemajuan teknologi serta penyebaran, terorisme memiliki akses yang lebih besar terhadap sumber daya sumberdaya juga informasi yang diperlukan untuk melancarkan serangan yang akan mereka lakukan. Terorisme pasca 2000 juga ditandai dengan kebangkitan kelompok teroris baru yang menggantikan atau beroperasi bersama kelompok teroris yang sudah ada. Selain itu juga, terorisme pasca 2000 juga ditandai dengan adanya larangan terorisme dengan fitur baru, seperti serangan teroris individu, atau serangan yang dilakukan oleh kelompok teroris yang kecil. Peningkatan ancaman teroris pasca tahun 2000. Peningkatan ancaman teroris pasca tahun 2000 membuat dunia internasional mulai gencar membahas tentang terorisme yang ada di dunia. Faktor pendorong pertumbuhan ancaman terorisme pasca-2000. Ada beberapa faktor pendorong pertumbuhan ancaman terorisme pasca-2000 yaitu faktor geopolitik, konflik regional, marginalisasi sosial, dan ekonomi. Pemberantasan terorisme pasca 2000 telah menjadi fokus utama negara-negara internasional. Berbagai negara-negara internasional melakukan beberapa langkah untuk menumpas gerakan terorisme pasca 2000 karena telah mengancam keamanan dunia yang menjadi topik utama berbagai negara yaitu kerjasama internasional, pengawasan, penegakan hukum dan keadilan. 

Penulis: Dina Ariyanti (151220014) & Ageng Zaya Awal Lando (151220015)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun