Mohon tunggu...
Naaila Alifatuzzahra
Naaila Alifatuzzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universsitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru

Saya Naaila, seorang mahasiswa pendidikan guru sekolah dasar pada Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru yang memiliki ketertarkan dalam bidang Psikologi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Hapuskan Budaya Patriarki: Perempuan Bukan Objek, Tapi Subjek Perubahan

20 Desember 2024   13:45 Diperbarui: 20 Desember 2024   15:16 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun, Komnas Perempuan taun 2022 mencatat adanya 339.782 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan pada tahun 2023 tercatat ada 401.975 kasus terhadap perempuan. Pada tahun 2023, kekerasan paling banyak dialami perempuan adalah kekerasn seksual dengan 15.621 kasus, diikuti oleh kekeraan psiis sebanyak 12.878 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 11.099 kasus. Dengan demikian, dala 10 tahun terakhir terdapat lebih dari 2,5 juta kasus kekerasan berbasis gender yang telah dilaporkan kepda lembanga. Selain itu, kekerasan berbasis gender onlne (KBGO) juga menjadi perhatian khusus karena jumlah kasus meningkat setiap tahunnya.

Ketidaksetaraan gender yang mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah ksus yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia (HAM) merupakan prinsip dasar yang didalamnya menegskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi tanpa adanya diskriminasi. Pancasila di Negara Republik Indonesia merupakan dasar Negara yang memberikan landasan dalam perlindungan HAM. Dalam sila kedua pancasila, berisi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Sila tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil, terlepas dari jenis kelamin. Serta tercantum pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu adanya solusi yang mengintegrasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Serta perlu ditingkatkannya edukasi tentang kesetaraan gender dan hak asasi perempuan, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga masyarakat luas, dengan tujuan membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan hak perempuan. Serta perlu adanya akses terhadap layanan hukum dan psikologis kepada korban kekerasan. Peran negara sangatlah penting dalam mewujudkan perlindungan hak perempuan. Oleh karena itu, dengan dijadikannya pancasila sebagai landasan hukum, pemeritah perlu memastikan bahwa semua kebijakan dan program mencerminkan komitmen terhadap kesetaraan gender dan perlindungan hak asasi manusia. Melalui hal tersebut diharapkan dapat terbangun masyarakat yang adil dan beradab, sehingga perempuan dapat merasa aman dan terlindungi dalam menuntut hak-haknya.

Mahasisiwi UIN Ciputat menggelar aksi ajakan petisi tolak kekerasan terhadap perempuan. Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat (27/11/2022).
Mahasisiwi UIN Ciputat menggelar aksi ajakan petisi tolak kekerasan terhadap perempuan. Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat (27/11/2022).

Berdasarkan Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women (CEDAW) mengartikan bahwa,"Setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, atau apaun launnya oleh wanita  terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara Pria dan Wanita". Adapun jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan yakni :

  • Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam keluarga termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan dalam rumah tangga, perkosaan dan lainnya.
  • Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga pendidikan dan lainnya.
  • Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh Negara

Oleh karena itu, pancasila sebagai landasan dapat memberikan solusi dari permasalahan diatas dengan menerapkan nilai pancasila kelima, yakni "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang dimana salaing menghormati hak asasi setiap individu dan menghindari perlakuan diskriminatif berdasarkan gender. Serta menerapkan pula nilai pancasila kedua, yakni "kemanusiaan yang adil dan beradab" pada nilai tersebut ditegaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama, tanpa memandang jenis kelamin atau gender.

Salah satu cara implementasi Pancasila dalam menguarngi kekerasan terhadap perempuan yaitu dengan mengenalkan nilai-nilai yang relevan seperti keadilan, persatuan, kesetaraan, dan kemanusiaan kepada seluruh anggota masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan di sekolah dan universitas serta melalui kampanye kesadaran di media sosial. Selain itu, membuat sebuah komunitas yang peduli dan responsif terhadap kekerasan pada perempuan juga merupakan langkah implementasi Pancasila yang efektif. Komunitas tersebut harus melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan organisasi masyarakat. Maka, implementasi pancasila dalam mengatasi permasalahan kekerasan terhadap perempuan berarti mendorong kesetaraan gender dan menghentikan segala bentuk diskriminasi yang dapat menyebabkan kekerasan pada perempuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun