Mohon tunggu...
Mohammad Zulfahmi
Mohammad Zulfahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2020/2021) Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyorot Kemunduran Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Pengawas Antirasuah

12 Desember 2023   14:08 Diperbarui: 12 Desember 2023   14:08 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pengawas menjadi isu yang terus menerus diperbincangkan dan menjadi fokus perhatian masyarakat Indonesia. Sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, KPK sangat diharapkan dapat beroperasi secara independen tanpa adanya tekanan politik atau intervensi dari pihak-pihak tertentu. Namun, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa independensi KPK seringkali terancam dan mengalami tantangan yang kompleks.

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa independensi merupakan prinsip dasar yang sangat vital dalam menjalankan fungsi lembaga pengawasan seperti KPK. Independensi memastikan bahwa KPK dapat bekerja tanpa adanya campur tangan yang tidak sah, sehingga dapat beroperasi dengan efektif dan efisien dalam memberantas korupsi. Dalam konteks KPK, independensi mengacu pada kemampuannya untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus korupsi tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak eksternal, terutama dari pemerintah atau kelompok politik tertentu yang dapat mengubah suatu keputusan yang seharusnya bisa diputuskan sesuai koordinasi internal KPK, bukan karena tekanan dan intervensi faktor eksternal.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, independensi KPK menjadi sorotan utama akibat sejumlah peristiwa yang menunjukkan penurunan kredibilitas dan kekuatan lembaga ini. Salah satu momen krusial adalah perubahan UU KPK pada tahun 2019 yang memicu kontroversi besar. Beberapa poin dalam revisi UU KPK tersebut dianggap melemahkan keberadaan KPK sebagai lembaga independen. Misalnya, pembentukan Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan besar dalam internal KPK dapat dianggap sebagai potensi intervensi politik.

Dampak dari revisi UU KPK ini terlihat dalam penurunan tajam kinerja KPK. Sejumlah pimpinan KPK mengundurkan diri sebagai bentuk protes terhadap perubahan undang-undang yang dianggap menghambat kinerja lembaga tersebut. Perubahan tersebut juga memicu protes dan demonstrasi massal dari berbagai elemen masyarakat yang mendukung KPK sebagai garda terdepan dalam memerangi korupsi.

Selain faktor internal, faktor eksternal juga turut mempengaruhi independensi KPK. Dinamika politik dan hubungan antara lembaga negara seringkali memberikan tekanan terhadap KPK. Beberapa kasus menunjukkan adanya intervensi politik yang dapat memperlambat atau bahkan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini menciptakan ketidakpastian terkait kemampuan KPK untuk bekerja secara mandiri tanpa adanya campur tangan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Namun, penting juga untuk mencatat bahwa ada upaya-upaya positif yang dilakukan untuk memperkuat independensi KPK. Beberapa pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan aktivis anti-korupsi, terus berjuang untuk mempertahankan independensi KPK. Mereka memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak lembaga tersebut dan memastikan bahwa KPK tetap dapat beroperasi secara bebas dan adil.

Selain itu, peran media massa juga sangat penting dalam membuka transparansi dan memonitor kinerja KPK. Pemberitaan yang kritis dan independen dapat menjadi alat kontrol sosial untuk memastikan bahwa KPK tetap berada di jalur yang benar dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Dalam masyarakat yang demokratis, partisipasi aktif dari media massa dan masyarakat sipil sebagai publik dapat menjadi penjamin independensi lembaga pengawas seperti KPK.

Selanjutnya, perlu adanya upaya konkret untuk mereformasi dan memperbaiki peraturan yang dapat menguatkan independensi KPK. Revisi UU KPK yang kontroversial perlu dievaluasi kembali untuk memastikan bahwa lembaga ini memiliki kewenangan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya tanpa adanya campur tangan yang merugikan. Proses pemilihan pimpinan KPK juga perlu disempurnakan agar dapat menciptakan kepemimpinan yang benar-benar independen dan tidak terikat pada kepentingan politik tertentu.

Sinergitas Pengawasan Internal-Eksternal

Selain itu, perlu adanya dukungan kuat dari pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi. Membangun sinergi antara lembaga-lembaga negara, termasuk aparat penegak hukum, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung independensi KPK. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap KPK dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya tekanan politik yang merugikan

Dalam konteks global, kerja sama internasional juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat independensi KPK. Pertukaran informasi, teknologi, dan pengalaman dengan lembaga-lembaga anti-korupsi dari negara-negara lain dapat membantu KPK dalam meningkatkan kapasitasnya dan menghadapi tantangan-tantangan yang komplek. Kerja sama ini juga dapat memberikan tekanan moral terhadap pihak-pihak yang berusaha melemahkan independensi KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun