Revisi UU KPK telah membawa dampak signifikan terhadap independensi KPK sebagai lembaga pengawas internal. Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan berbagai permasalahan dan kekhawatiran terkait campur tangan politik, kewenangan penyadapan yang dikurangi, pembatasan penyelidikan terhadap lembaga pemerintah, dan proses pemilihan pimpinan KPK yang dapat dipolitisasi. Meskipun revisi tersebut telah memicu respons negatif dan protes dari berbagai pihak, perjuangan untuk mempertahankan dan memulihkan independensi KPK sebagai lembaga yang efektif dalam memerangi korupsi terus berlanjut.
Peran dan kerja sama antara pengawas internal dan pengawas eksternal tidak luput juga untuk tetap dan terus diperhatikan. Pengawas internal yang dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK yang memiliki kewenangan cukup besar seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik guna menghilangkan praktik korupsi khususnya pada tubuh KPK sendiri tanpa pandang bulu, bukan justru melindungi oknum-oknum terkait demi melindungi nama baik instansi.
Begitu pula dengan pengawas eksternal, dapat bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, bisa dengan lembaga swadaya masyarakat yang ikut memerangi praktik korupsi serta tidak menutup kemungkinan bisa melalui Ombudsman RI apabila terjadi malpraktik yang dilakukan dari oknum-oknum KPK atau masyarakat umum yang berujung pada terjadinya praktik korupsi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI