Mohon tunggu...
Mohammad Zulfahmi
Mohammad Zulfahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2020/2021) Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyorot Kemunduran Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Pengawas Antirasuah

12 Desember 2023   14:08 Diperbarui: 12 Desember 2023   14:08 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Revisi UU KPK telah membawa dampak signifikan terhadap independensi KPK sebagai lembaga pengawas internal. Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan berbagai permasalahan dan kekhawatiran terkait campur tangan politik, kewenangan penyadapan yang dikurangi, pembatasan penyelidikan terhadap lembaga pemerintah, dan proses pemilihan pimpinan KPK yang dapat dipolitisasi. Meskipun revisi tersebut telah memicu respons negatif dan protes dari berbagai pihak, perjuangan untuk mempertahankan dan memulihkan independensi KPK sebagai lembaga yang efektif dalam memerangi korupsi terus berlanjut.

Peran dan kerja sama antara pengawas internal dan pengawas eksternal tidak luput juga untuk tetap dan terus diperhatikan. Pengawas internal yang dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK yang memiliki kewenangan cukup besar seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik guna menghilangkan praktik korupsi khususnya pada tubuh KPK sendiri tanpa pandang bulu, bukan justru melindungi oknum-oknum terkait demi melindungi nama baik instansi.

Begitu pula dengan pengawas eksternal, dapat bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, bisa dengan lembaga swadaya masyarakat yang ikut memerangi praktik korupsi serta tidak menutup kemungkinan bisa melalui Ombudsman RI apabila terjadi malpraktik yang dilakukan dari oknum-oknum KPK atau masyarakat umum yang berujung pada terjadinya praktik korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun