Mohon tunggu...
Mohammad Zulfahmi
Mohammad Zulfahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2020/2021) Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Dompet Digital, Apakah Riba?

16 Juni 2021   11:33 Diperbarui: 16 Juni 2021   11:57 2961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum masuk ke pembahasan inti, mari kita lihat definisi secara umum mengenai riba. Riba merupakan penetapan atau perhitungan mengenai nilai tambahan atau bunga. Secara istilah teknis, riba merupakan pengambilan beberapa tambahan nilai dari harta yang dipinjamkan atau harta pokok atau modal. Namun, secara mudahnya riba merupakan kegiatan yang melebihkan atau menaruh nilai lebih terhadap jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan perhitungan tertentu dari jumlah pokok pinjaman yang diberikan dari si pemberi peminjaman dan dibebankan kepada si peminjam.

Riba merupakan praktik transaksi jual beli yang dilarang juga diharamkan dalam islam. Karena mengingat riba merupakan hasil tambah dari total pinjaman yang diberikan, yang mana dapat diartikan uang tambah tersebut merupakan bukan uang murni hasil pendapatan dari sang pemberi pinjaman tersebut. Sebagaimana juga telah banyak diingatkan melalui dalil-dalil baik itu dari Al-Quran atau hadist yang menyebutkan agar menjauhi juga tidak melakukan kegiatan jual beli yang mengandung riba.

Selanjutnya, kita akan membahas ke inti permasalahan. Apakah riba penggunaan transaksi dalam dompet digital? Dalam penggunaan dompet digital pada umumnya, masyarakat luas menggunakan dompet digital biasanya untuk menabung, menyimpan uang elektronik mereka didalam dompet digital, serta untuk melakukan transaksi jual beli pada umumnya, hanya saja metode ini menggunakan uang elektronik dimana tidak menggunakan uang secara fisik. Penggunaan dompet digital berbeda dengan pinjaman online pada umumnya. 

Dompet digital merupakan wadah serta pemberian fasilitas yang muncul akibat berkembangnya kemajuan di bidang fintech. Jika dibandingkan dengan pinjama online, dimana ada bunga yang harus dibayarkan ketika kita telah selesai meminjam dan ingin mengembalikanya, maka itu secara sah dikatakan sebagai riba. Berbeda dengan penggunaan dompet digital jika kita hanya melakukan untuk transaksi jual beli saja, tidak akan ada riba didalamnya.

Namun, jika dalam penggunaan dompet digital dapat menguntungkan serta menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, itu boleh jadi dapat dikatakan sebagai riba dan telah melanggar hukum Allah. Misalnya, penggunaan dompet digital ketika sedang ada discount atau ingin mencari promo atau bebas biaya penganan pengiriman. Jika hal tersebut dikerjakan, maka bisa jadi yang membayar sisa dari harga kekurangan tersebut dapat dikatakan sebagai bunga. Dan bunga merupakan hal yang dilarang dalam jual beli Islam.

Kesimpulan

Setelah kita bahas pembahasan materi diatas, maka dapat disimpulkan pada pembahasan kali ini ialah hukum penggunaan dompet digital dalam Islam merupakan hal yang diperbolehkan dan sah-sah saja dilakukan. Apalagi jika berkaca dalam penggunaanya, dompet digital sangat membantu serta mempermudah berjalanya transaksi dan tidak perlu lagi repot-repot membawa uang tunai, karena uangnya dapat ditabung dan disimpan didalam dompet digital. 

Namun, sebagai peringatan kepada pengguna dompet digital harus tetap memperhatikan syariat islam ketika menggunakanya serta telah mengetahui secara jelas kesepakatan dan aturan yang berlaku didalam dompet digital agar tidak terjadi kesalahpahaman atau agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang apalagi sampai terjerumus dalam transaksi yang mengandung riba.

Kemudian dalam penggunaan dompet dapat disimpulkan jika hanya untuk menyimpan serta menabung uang di dompet digital, maka mutlak diperbolehkan. Sama halnnya seperti pembayaran transaksi melalui dompet digital, itu juga diperbolehkan. 

Namun, jika penggunaanya ingin untuk mendapatkan fasilitas serta manfaat seperti "bebas biaya pengiriman", "masa top-up promo", mendapat keuntungan "discount". Maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Karena syariat islam masih memperdebatkan perihal penggunaan fasilitas tersebut di dompet digital yang dikhawatirkan bonus atau promo tersebut adalah bunga dan mengandung riba.

Sekian. Wallahu a'lam bishawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun