Mohon tunggu...
Mohammad Zulfahmi
Mohammad Zulfahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2020/2021) Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Dompet Digital, Apakah Riba?

16 Juni 2021   11:33 Diperbarui: 16 Juni 2021   11:57 2961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penggunaan Dompet Digital, Apakah Riba?

Tahun 2021, dimana zaman semakin canggih dengan berjalanya waktu. Banyak bermunculan teknologi-teknologi yang bisa banyak kita manfaatkan untuk mempermudah dan membuat efektif serta efisien hidup kita. Telah banyak bermunculan inovasi serta perkembangan dari berbagai jenis bidang teknologi, entah itu kendaraan atau yang lainya. 

Di era digital yang semakin berkembang ini, kita dipaksa serta dituntut untuk terus beradaptasi dan mengikuti perkembangan zaman serta teknologi. Salah satu risikonya jika kita tidak mengikutinya ialah, ketinggalan zaman. Salah satu elemen yang ikut berkembang dalam era digital seperti ini adalah dompet digital atau biasa disebut  E-wallet. 

Mudahnya, e-wallet atau dompet digital merupakan alat pembayaran yang telah berkembang dan tidak lagi berbentuk uang secara fisik. Namun, bagaimana dalam sudut pandang islam mengenai dompet digital ini? Apakah ada sesuatu yang janggal didalamnya? Atau adakah riba dalam penggunaanya? Mari kita bahas satu-persatu.

Apa itu dompet digital?

Secara umum dompet digital diartikan sebagai suatu system pembayaran yang telah dikembangkan sedemikian rupa guna memudahkan layanan transaksi bagi setiap orang yang menggunakanya. Keberadaan dompet digital yang semakin canggih ini mampu memberikan efek positif bagi masyarakat luas yang menggunakanya, mereka menilai dompet digital mampu memudahkan setiap layanan transaksi serta memudahkan dalam aktivitas sehari-hari mereka. 

Terlebih lagi dalam kondisi pandemi saat ini, dimana fitur dompet digital yang terhitung sedikit menguntungkan yaitu pembayaran secara cashless dimana para pelaku transaksi baik itu pembeli atau penjual dapat meminimalisir kontak langsung serta mencegah rantai virus pandemi saat ini.

Dompet digital biasa berbentuk software atau aplikasi yang biasa digunakan untuk menyimpan uang digital dan juga melakukan kegiatan transaksi secara online antar sesama penggunanya. Dompet digital sendiri semakin berkembang seiring berkembangnya system fintech di Indonesia. Bahkan, pemerintah ikut mengeluarkan aturan serta legalitas kegiatan transaksi dengan menggunakan dompet digital agar semakin mudah beradaptasi dengan teknologi di jaman digital seperti sekarang.

Beberapa contoh dompet digital yang paling banyak penggunaanya di masyarakat luas, yaitu, Gopay, OVO, DANA, LinkAja, iSaku, Jenius dan masih banyak merek lain dari perusahaan fintech lainya yang mengeluarkan system dompet digital. Tentunya terdapat kelebihan serta kekurangan dalam memakai suatu hal, salah satunya dompet digital. 

Dompet digital memiliki keunggulan, misalnya menjadikan transaksi lebih mudah dan cepat, karena biasanya terdapat fitur QR yang mana pengguna hanya tinggal men-scan kode batang, tidak perlu mengantri dan prosesnya pun cepat. Adapun sebaliknya kekurangan penggunaan dompet digital yaitu, menjadikan pola hidup masyarakat menjadi konsumtif atau boros karena penggunaanya yang mudah dan cepat serta dapat dilakukan dimana saja, menjadikan pola hidup masyarakat yang terhitung boros karena membeli tidak berdasarkan kebutuhan namun berdasarkan keinginan semata.

Apakah riba penggunaan dompet digital?

Sebelum masuk ke pembahasan inti, mari kita lihat definisi secara umum mengenai riba. Riba merupakan penetapan atau perhitungan mengenai nilai tambahan atau bunga. Secara istilah teknis, riba merupakan pengambilan beberapa tambahan nilai dari harta yang dipinjamkan atau harta pokok atau modal. Namun, secara mudahnya riba merupakan kegiatan yang melebihkan atau menaruh nilai lebih terhadap jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan perhitungan tertentu dari jumlah pokok pinjaman yang diberikan dari si pemberi peminjaman dan dibebankan kepada si peminjam.

Riba merupakan praktik transaksi jual beli yang dilarang juga diharamkan dalam islam. Karena mengingat riba merupakan hasil tambah dari total pinjaman yang diberikan, yang mana dapat diartikan uang tambah tersebut merupakan bukan uang murni hasil pendapatan dari sang pemberi pinjaman tersebut. Sebagaimana juga telah banyak diingatkan melalui dalil-dalil baik itu dari Al-Quran atau hadist yang menyebutkan agar menjauhi juga tidak melakukan kegiatan jual beli yang mengandung riba.

Selanjutnya, kita akan membahas ke inti permasalahan. Apakah riba penggunaan transaksi dalam dompet digital? Dalam penggunaan dompet digital pada umumnya, masyarakat luas menggunakan dompet digital biasanya untuk menabung, menyimpan uang elektronik mereka didalam dompet digital, serta untuk melakukan transaksi jual beli pada umumnya, hanya saja metode ini menggunakan uang elektronik dimana tidak menggunakan uang secara fisik. Penggunaan dompet digital berbeda dengan pinjaman online pada umumnya. 

Dompet digital merupakan wadah serta pemberian fasilitas yang muncul akibat berkembangnya kemajuan di bidang fintech. Jika dibandingkan dengan pinjama online, dimana ada bunga yang harus dibayarkan ketika kita telah selesai meminjam dan ingin mengembalikanya, maka itu secara sah dikatakan sebagai riba. Berbeda dengan penggunaan dompet digital jika kita hanya melakukan untuk transaksi jual beli saja, tidak akan ada riba didalamnya.

Namun, jika dalam penggunaan dompet digital dapat menguntungkan serta menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, itu boleh jadi dapat dikatakan sebagai riba dan telah melanggar hukum Allah. Misalnya, penggunaan dompet digital ketika sedang ada discount atau ingin mencari promo atau bebas biaya penganan pengiriman. Jika hal tersebut dikerjakan, maka bisa jadi yang membayar sisa dari harga kekurangan tersebut dapat dikatakan sebagai bunga. Dan bunga merupakan hal yang dilarang dalam jual beli Islam.

Kesimpulan

Setelah kita bahas pembahasan materi diatas, maka dapat disimpulkan pada pembahasan kali ini ialah hukum penggunaan dompet digital dalam Islam merupakan hal yang diperbolehkan dan sah-sah saja dilakukan. Apalagi jika berkaca dalam penggunaanya, dompet digital sangat membantu serta mempermudah berjalanya transaksi dan tidak perlu lagi repot-repot membawa uang tunai, karena uangnya dapat ditabung dan disimpan didalam dompet digital. 

Namun, sebagai peringatan kepada pengguna dompet digital harus tetap memperhatikan syariat islam ketika menggunakanya serta telah mengetahui secara jelas kesepakatan dan aturan yang berlaku didalam dompet digital agar tidak terjadi kesalahpahaman atau agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang apalagi sampai terjerumus dalam transaksi yang mengandung riba.

Kemudian dalam penggunaan dompet dapat disimpulkan jika hanya untuk menyimpan serta menabung uang di dompet digital, maka mutlak diperbolehkan. Sama halnnya seperti pembayaran transaksi melalui dompet digital, itu juga diperbolehkan. 

Namun, jika penggunaanya ingin untuk mendapatkan fasilitas serta manfaat seperti "bebas biaya pengiriman", "masa top-up promo", mendapat keuntungan "discount". Maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Karena syariat islam masih memperdebatkan perihal penggunaan fasilitas tersebut di dompet digital yang dikhawatirkan bonus atau promo tersebut adalah bunga dan mengandung riba.

Sekian. Wallahu a'lam bishawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun