Mohon tunggu...
Muhammad Yushar
Muhammad Yushar Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Penggiat perpajakan yang berpedoman dalam menerapkan kepatuhan perpajakan setiap perubahan aturan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K15_Analisa Transfer Pricing_Perpajakan Internasional Prof Apollo MSi Ak

19 Juni 2022   13:00 Diperbarui: 19 Juni 2022   13:24 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menjalankan bisnis suatu perusahaan, pada umumnya perusahaan berusaha untuk terus menerus meningkatkan labanya. Salah satu strategi untuk meningkatkan keuntungan adalah perencanaan pajak. Rencana tersebut dirancang untuk memenuhi kewajiban pajak minimum. 

Dengan pajak minimal, perusahaan akan mencapai tujuannya menghasilkan keuntungan besar. Salah satu bentuk skema ini adalah transfer pricing, praktik perusahaan multinasional yang menggeser atau menghilangkan keuntungan dan memanipulasi harga transfer. Praktik transfer pricing ini seringkali memanfaatkan perbedaan yurisdiksi pajak antar negara untuk menghindari pajak.

Praktik transfer pricing merupakan akibat wajar dari strategi grup untuk menciptakan keunggulan kompetitif, meningkatkan kinerja operasi, pendapatan dan arus kas perusahaan, serta mengurangi beban pajak secara keseluruhan. 

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) juga mengakui bahwa transfer pricing adalah seni dan ruang untuk negosiasi peer-to-peer antara pembayar pajak dan otoritas pajak. 

Namun pada kenyataannya, perusahaan multinasional menggunakan transfer pricing untuk menghindari pembayaran pajak dalam skala global. Perusahaan multinasional mentransfer pendapatan dengan memindahkan pendapatan dari yurisdiksi pajak tinggi ke yurisdiksi pajak rendah, menurunkan harga beli dan meningkatkan harga jual.

Dari sudut pandang undang-undang perpajakan, Indonesia tunduk pada prinsip kewajaran dan prinsip praktik yang adil dan komersial sesuai dengan Pasal 18(3) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk penghasilan dan pengurangan dan jumlah utang. Karena modal dapat ditentukan kembali oleh Kepala Pejabat Pajak saat menghitung penghasilan kena pajak. Untuk perpajakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, menggunakan prinsip kewajaran dan praktik komersial, perbandingan harga antara pihak independen, metode harga jual kembali, metode cost-plus, atau metode lainnya. 

Lebih lanjut DJP mengelaborasi interpretasi prinsip kewajaran yang diatur dalam Pasal 18(3) Undang-Undang Pajak Penghasilan ini dalam DJP No. 43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan peraturan komersial dalam transaksi. Wajib Pajak dan pihak terkait sebagaimana telah diubah dengan Peraturan SAT No. 32/PJ/2011.

Entitas harus mengungkapkan informasi tentang transaksi dan saldo, termasuk komitmen, termasuk setidaknya jumlah transaksi; jumlah saldo (termasuk komitmen) dan syarat dan ketentuannya, termasuk apakah ada jaminan dan sifat manfaat yang ditawarkan dalam penyelesaian dan jaminan yang ditawarkan atau diterima Rincian saldo; cadangan piutang tak tertagih yang berkaitan dengan saldo; biaya yang harus diakui pada periode berjalan dalam hal piutang tak tertagih atau penghapusan piutang dari pihak berelasi.

Jenis transaksi yang diungkapkan dengan pihak berelasi dapat berupa pembelian atau penjualan barang (barang jadi atau setengah jadi), pembelian atau penjualan properti dan aset lainnya, penyediaan atau penerimaan jasa, sewa menyewa, pengalihan penelitian dan pengembangan, transfer berdasarkan perjanjian lisensi. , transfer berdasarkan perjanjian pembiayaan (termasuk pinjaman dan kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai atau barang, jaminan atau persyaratan hipotek, janji untuk melakukan sesuatu di masa depan dengan atau tanpa terjadinya peristiwa khusus, termasuk pelaksanaan kontrak (dikonfirmasi atau belum dikonfirmasi) ) dan menyelesaikan utang atas nama entitas atau pihak berelasi.

Untuk pengungkapan yang disyaratkan, entitas harus membuat pengungkapan terpisah untuk entitas induk, entitas yang memiliki pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas entitas, entitas anak, entitas asosiasi, ventura bersama yang entitasnya merupakan ventura bersama, entitas atau personel manajemen kunci dari entitas Induk dan pihak berkepentingan lainnya.

Perlu dicatat bahwa PSAK 7 (2015) mengungkapkan bahwa kondisi eksekusi untuk transaksi pihak berelasi adalah sama dengan yang berlaku berdasarkan prinsip kewajaran. Entitas pelapor yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi dan saldonya, termasuk komitmen dengan pemerintah yang memiliki pengendalian, pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan atas entitas pelapor, dan entitas lain yang merupakan pihak berelasi karena pengendalian atau pengendalian bersama, atau tunduk pada Signifikan pengaruh entitas pelapor dan entitas lainnya.

Jika entitas pelapor menerapkan pengecualian ini, entitas harus mengungkapkan transaksi dan saldo terkait, yaitu nama departemen atau lembaga pemerintah dan sifat hubungannya dengan entitas pelapor, informasi tentang sifat dan jumlah setiap transaksi signifikan secara individual, dan untuk transaksi lainnya, Transaksi ini merupakan ukuran atau ruang lingkup transaksi yang signifikan, kualitatif atau kuantitatif yang bersifat kolektif daripada individual, dengan perincian yang cukup untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami dampak transaksi dengan pihak berelasi terhadap laporan keuangan.

Pertimbangan yang digunakan untuk menentukan tingkat kedetailan pengungkapan kedekatan hubungan antara pihak-pihak yang berelasi dengan faktor-faktor lain yang relevan dalam menentukan tingkat materialitas dapat berupa ukuran materialitas; kondisi pasar di luar; -operasi harian bisnis, seperti penjualan atau pembelian bisnis; diungkapkan oleh regulator atau regulator; dilaporkan kepada atasan; tunduk pada persetujuan pemegang saham.

Pertanyaan yang diajukan dalam analisa adalah konsep transfer pricing, hubungan dengan pengungkapan pihak adalah analisis dari apa yang dikatakan, ditulis atau direkam melalui proses sistematis pengkodean klasifikasi dan mengidentifikasi tema dan pola. 

Analisis isi dilakukan dengan menggunakan data laporan keuangan perusahaan manufaktur di industri barang konsumsi yang termasuk dalam kategori perusahaan multinasional dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2014-2020. Pemilihan range tahun ini didasarkan pada relevansi penelitian OECD yang dipublikasikan pada tahun 2013 dalam menyikapi isu base erosi dan profit shifting (BEPS) yang banyak perusahaan multinasional memanfaatkan perbedaan tarif pajak antar negara untuk menghindari pajak, salah satunya melalui transfer pricing.

Implementasi penerapan prinsip-prinsip PSAK 07 dan transaksi transfer pricing, Entitas atau Perusahaan pelapor wajib mengungkapkan pihak-pihak yang berelasi. Pada pengungkapan laporan keuangan kita lihat dalam laporan keuangan tahun 2014-2020 pada 7 Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, yaitu :

  • PT Akasha Wira Internasional, Tbk (ADES)
  • PT Delta Djakarta, Tbk (DLTA)
  • PT Multi Bintang Indonesia, Tbk (MLBI)
  • PT Nippomn Indosari Corpindo, Tbk (ROTI)
  • PT Sekar Bumi, Tbk (SKBM)
  • PT Sekar Laut, Tbk (SKLT)
  • PT Kedaung Indah Can, Tbk (KICI)

Dalam laporan keuangan yang dirilis oleh ketujuh Perusahaan tersebut melalui laman resmi masing-masing Perusahaan, telah melakukan prinsip-prinsip PSAK 07 tentang pengungkapan pihak-pihak berelasi. Data yang dianalisa hanyalah rasio piutang kepada pihak yang berelasi dengan total asset dalam tahun buku 2014-2020.

Adapun data dimaksud dapat disajikan pada tabel di bawah ini :

No.Nama PerusahaanKode EmitenPiutang Kepada Pihak Berelasi (Dalam Ribuan Rupiah)20202019201820172016201520141PT Akasha Wira Internasional, TbkADES           2.159.000           2.252.000           2.250.000           1.843.000           1.449.000           1.573.000           1.731.0002PT Delta Djakarta, TbkDLTA                          -                          -              292.777                57.584              130.500              176.094                80.5773PT Multi Bintang Indonesia, TbkMLBI       171.037.000       165.633.000              680.000         12.149.000           2.734.000           1.535.000              184.0004PT Nippon Indosari Corpindo, TbkROTI       169.703.141         42.902.108       206.783.617       160.402.332       141.530.530       119.893.013       101.773.1895PT Sekar Bumi, TbkSKBM         11.856.812           9.372.470         12.297.738         17.640.939         12.742.383           6.633.212           3.808.4756PT Sekar Laut, TbkSKLT           4.643.973           8.229.144           8.939.261           6.435.175           3.208.754           3.162.788           2.520.0447PT Kedaung Indah Can, TbkKICI           5.319.790           3.681.849           4.328.538           2.546.985           2.840.304           1.893.446           3.239.997

No.Nama PerusahaanKode EmitenTotal Aset (Dalam Ribuan Rupiah)20202019201820172016201520141PT Akasha Wira Internasional, TbkADES       958.791.000       822.375.000       881.274.000       840.236.000       767.479.000       653.224.000       502.990.0002PT Delta Djakarta, TbkDLTA    1.225.580.913    1.425.983.722    1.523.517.170    1.340.842.765    1.197.796.650    1.038.321.916       997.443.1673PT Multi Bintang Indonesia, TbkMLBI    2.907.425.000    2.896.950.000    2.889.501.000    2.510.078.000    2.275.038.000    2.100.853.000    2.231.051.0004PT Nippon Indosari Corpindo, TbkROTI    4.452.166.672    4.682.083.845    4.393.810.381    4.559.573.709    2.919.640.859    2.706.323.637    2.142.894.2765PT Sekar Bumi, TbkSKBM       953.792.484    1.820.383.353    1.771.365.972    1.623.027.475    1.001.657.012       764.484.249       652.976.5116PT Sekar Laut, TbkSKLT       773.863.042       790.845.544       747.293.725       636.284.210       568.239.940       377.110.748       336.932.3397PT Kedaung Indah Can, TbkKICI       157.023.139       152.818.997       154.088.748       149.420.010       139.809.135       133.831.889         96.745.744

No.Nama PerusahaanKode EmitenRasio Piutang Hubungan Istimewa : Total Aset 20202019201820172016201520141PT Akasha Wira Internasional, TbkADES0,00230,00270,00260,00220,00190,00240,00342PT Delta Djakarta, TbkDLTA0,00000,00000,00020,00000,00010,00020,00013PT Multi Bintang Indonesia, TbkMLBI0,05880,05720,00020,00480,00120,00070,00014PT Nippon Indosari Corpindo, TbkROTI0,03810,00920,04710,03520,04850,04430,04755PT Sekar Bumi, TbkSKBM0,01240,00510,00690,01090,01270,00870,00586PT Sekar Laut, TbkSKLT0,00600,01040,01200,01010,00560,00840,00757PT Kedaung Indah Can, TbkKICI0,03390,02410,02810,01700,02030,01410,0335

Pada PT Akasha Wira Internasional, Tbk (ADES) piutang berelasi dalam bentuk pinjaman yang diberikan kepada pihak berelasi Entitas yang tercermin pada saldo piutang bukan usaha. Walaupun tidak secara jelas dalam piutang bukan usaha pada laporan posisi keuangan, Penulis dapat menganalisa dari ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan bahwa piutang bukan usaha bersumber dari pihak berelasi. Rasio piutang berelasi terhadap total asset selama 2014-2020 dengan kisaran dibawah 3% mencerminkan ADES telah mengelola transaksi transfer pricing dengan baik.

PT Delta Djakarta, Tbk (DLTA) memiliki piutang berelasi sejak 2014-2018. Untuk tahun 2017, DLTA memiliki piutang lain-lain berasal dari piutang berelasi. Ada yang menarik dari data yang disajikan bahwa 2019-2020, DLTA tidak memiliki piutang berelasi baik dari piutang usaha maupun piutang lain-lain. Untuk rasio piutang berelasi bahkan sangat kecil dibawah 0,01%.

PT Multi Bintang Indonesia, Tbk (MLBI) entitas yang mengandalkan produk bir bintang yang sangat terkenal memiliki piutang berelasi relative terjaga. Akan tetapi dalam 2 tahun terakhir (2019-2020) rasio piutang berelasi terhadap total asset naik lebih dari 5%. Hal ini menandakan bahwa MLBI membantu entitas berelasi untuk tetap sustain dalam menjalankan bisnisnya. Disisi lain akan sangat riskan jika hal tersebut tetap di atas 5% karena akan berdampak pada risiko piutang tak tertagih dan penurunan nilai asset sehingga berdampak pada perhitungan laba kena pajak.

PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk (ROTI) sejak 2014-2020 memiliki rasio piutang berelasi terhadap total asset rata-rata dibawah 5%. Bahkan tahun 2019, rasio sempat mengalami penurunan tidak sampai 1% yaitu 0,9%. Piutang berelasi yang tercatat seluruhnya berasal dari piutang usaha

PT Sekar Bumi, Tbk (SKBM) terdapat piutang lain-lain atas piutang berelasi berelasi sejak 2017 hal tersebut dikarenakan SKBM memberikan pinjaman kepada entitas yang berelasi. Untuk rasio piutang berelasi terhadap total asset pada tahun 2014-2020 rata-rata dibawah 2%

PT Sekar Laut, Tbk (SKLT) yang menjadi entitas terafiliasi dengan SKBM pada Sekar Group tidak jauh berbeda dengan "saudara" nya yang mana piutang pinjaman kepada entitas yang berelasi terjadi sejak 2017 sampai 2020 dan rata-rata rasiopun masih dibawah 2%.

Entitas terakhir yang dianalisa yaitu PT Kedaung Indah Can, Tbk (KICI) memiliki piutang berelasi berasal dari piutang usaha. Rasio piutang berelasi terhadap total asset tahun 2014-2020 dibawah 4% dan tertinggi rasio pada tahun 2020 sebesar 3,39%.

Analisis Hubungan Transaksi Pihak Yang Memilki Hubungan Istimewa Dengan Transfer Pricing

Negara-negara di seluruh dunia telah mengembangkan peraturan tentang kegiatan penetapan harga transfer, dan organisasi internasional telah mengeluarkan pedoman untuk menangani masalah penetapan harga transfer, yang bertujuan untuk memberikan panduan bagi negara-negara untuk mengamankan pendapatan nasional sesuai dengan peraturan OECD. Dari sisi akuntansi pajak, kegiatan transfer pricing yang dilakukan perusahaan merupakan kegiatan yang netral dan tidak melanggar peraturan akuntansi dan perpajakan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajar dalam proses bisnis perusahaan. 

Namun, seringkali perusahaan menyalahgunakan praktik transfer pricing untuk tujuan tertentu. Dalam kegiatan ini, harga transfer biasanya ditentukan terlebih dahulu oleh perusahaan induk kepada afiliasinya. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang berelasi dengan perusahaan lain terutama di luar negeri, pengungkapan kepada pihak berelasi merupakan informasi yang sangat penting bagi pengguna laporan keuangan dan akuntan.

Dari sudut pandang akuntan, pengungkapan pihak berelasi tersebut merupakan salah satu dasar untuk mengukur apakah transaksi dengan pihak berelasi adalah wajar. Pengungkapan ini telah diatur dalam PSAK 7 (2015). Menurut Auditing Standard 550 (2015) tentang pihak berelasi, auditor perlu memahami sifat dan hubungan pihak berelasi untuk mengidentifikasi faktor risiko kecurangan dan untuk menarik kesimpulan berdasarkan bukti audit bahwa laporan keuangan adalah wajar dan tidak menyimpang. Pelanggaran material oleh negara berdasarkan keunggulan kompetitif bertujuan untuk efisiensi biaya. 

Pajak termasuk biaya yang menjadi pertimbangan perusahaan, sehingga kegiatan ini erat kaitannya dengan penghindaran pajak. Banyak perusahaan memindahkan aset tidak berwujud mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau surga pajak. Dalam hal ini, negara tidak dapat mencampuri cara perusahaan beroperasi, sehingga lahirlah konsep moral pajak, dan metode psikologis diadopsi untuk membuat perusahaan membayar pajak.

Data dan informasi yang digunakan dalam penjelasan ini hanya mencakup data dan informasi perusahaan di industri barang konsumsi dan karenanya tidak menggambarkan pengungkapan pihak terkait di semua sektor industri di Indonesia. Oleh karena itu, analisis lebih lanjut dapat menggunakan data dan informasi industri lainnya untuk membandingkan pengungkapan pihak berelasi antar industri. Selain itu, analisis ini menggunakan data dalam catatan atas laporan keuangan perusahaan sebagai sumber analisis utama, sehingga data dan informasi yang diperoleh bersifat subjektif. Analisis lebih lanjut, selain menggunakan data dari catatan laporan keuangan, diharapkan dapat menggunakan praktisi dan informan akademik untuk memungkinkan kajian yang lebih menyeluruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun