Mohon tunggu...
Muhammad Yushar
Muhammad Yushar Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Penggiat perpajakan yang berpedoman dalam menerapkan kepatuhan perpajakan setiap perubahan aturan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K15_Analisa Transfer Pricing_Perpajakan Internasional Prof Apollo MSi Ak

19 Juni 2022   13:00 Diperbarui: 19 Juni 2022   13:24 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT Delta Djakarta, Tbk (DLTA) memiliki piutang berelasi sejak 2014-2018. Untuk tahun 2017, DLTA memiliki piutang lain-lain berasal dari piutang berelasi. Ada yang menarik dari data yang disajikan bahwa 2019-2020, DLTA tidak memiliki piutang berelasi baik dari piutang usaha maupun piutang lain-lain. Untuk rasio piutang berelasi bahkan sangat kecil dibawah 0,01%.

PT Multi Bintang Indonesia, Tbk (MLBI) entitas yang mengandalkan produk bir bintang yang sangat terkenal memiliki piutang berelasi relative terjaga. Akan tetapi dalam 2 tahun terakhir (2019-2020) rasio piutang berelasi terhadap total asset naik lebih dari 5%. Hal ini menandakan bahwa MLBI membantu entitas berelasi untuk tetap sustain dalam menjalankan bisnisnya. Disisi lain akan sangat riskan jika hal tersebut tetap di atas 5% karena akan berdampak pada risiko piutang tak tertagih dan penurunan nilai asset sehingga berdampak pada perhitungan laba kena pajak.

PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk (ROTI) sejak 2014-2020 memiliki rasio piutang berelasi terhadap total asset rata-rata dibawah 5%. Bahkan tahun 2019, rasio sempat mengalami penurunan tidak sampai 1% yaitu 0,9%. Piutang berelasi yang tercatat seluruhnya berasal dari piutang usaha

PT Sekar Bumi, Tbk (SKBM) terdapat piutang lain-lain atas piutang berelasi berelasi sejak 2017 hal tersebut dikarenakan SKBM memberikan pinjaman kepada entitas yang berelasi. Untuk rasio piutang berelasi terhadap total asset pada tahun 2014-2020 rata-rata dibawah 2%

PT Sekar Laut, Tbk (SKLT) yang menjadi entitas terafiliasi dengan SKBM pada Sekar Group tidak jauh berbeda dengan "saudara" nya yang mana piutang pinjaman kepada entitas yang berelasi terjadi sejak 2017 sampai 2020 dan rata-rata rasiopun masih dibawah 2%.

Entitas terakhir yang dianalisa yaitu PT Kedaung Indah Can, Tbk (KICI) memiliki piutang berelasi berasal dari piutang usaha. Rasio piutang berelasi terhadap total asset tahun 2014-2020 dibawah 4% dan tertinggi rasio pada tahun 2020 sebesar 3,39%.

Analisis Hubungan Transaksi Pihak Yang Memilki Hubungan Istimewa Dengan Transfer Pricing

Negara-negara di seluruh dunia telah mengembangkan peraturan tentang kegiatan penetapan harga transfer, dan organisasi internasional telah mengeluarkan pedoman untuk menangani masalah penetapan harga transfer, yang bertujuan untuk memberikan panduan bagi negara-negara untuk mengamankan pendapatan nasional sesuai dengan peraturan OECD. Dari sisi akuntansi pajak, kegiatan transfer pricing yang dilakukan perusahaan merupakan kegiatan yang netral dan tidak melanggar peraturan akuntansi dan perpajakan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajar dalam proses bisnis perusahaan. 

Namun, seringkali perusahaan menyalahgunakan praktik transfer pricing untuk tujuan tertentu. Dalam kegiatan ini, harga transfer biasanya ditentukan terlebih dahulu oleh perusahaan induk kepada afiliasinya. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang berelasi dengan perusahaan lain terutama di luar negeri, pengungkapan kepada pihak berelasi merupakan informasi yang sangat penting bagi pengguna laporan keuangan dan akuntan.

Dari sudut pandang akuntan, pengungkapan pihak berelasi tersebut merupakan salah satu dasar untuk mengukur apakah transaksi dengan pihak berelasi adalah wajar. Pengungkapan ini telah diatur dalam PSAK 7 (2015). Menurut Auditing Standard 550 (2015) tentang pihak berelasi, auditor perlu memahami sifat dan hubungan pihak berelasi untuk mengidentifikasi faktor risiko kecurangan dan untuk menarik kesimpulan berdasarkan bukti audit bahwa laporan keuangan adalah wajar dan tidak menyimpang. Pelanggaran material oleh negara berdasarkan keunggulan kompetitif bertujuan untuk efisiensi biaya. 

Pajak termasuk biaya yang menjadi pertimbangan perusahaan, sehingga kegiatan ini erat kaitannya dengan penghindaran pajak. Banyak perusahaan memindahkan aset tidak berwujud mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau surga pajak. Dalam hal ini, negara tidak dapat mencampuri cara perusahaan beroperasi, sehingga lahirlah konsep moral pajak, dan metode psikologis diadopsi untuk membuat perusahaan membayar pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun