Mohon tunggu...
Muhammad Yushar
Muhammad Yushar Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Penggiat perpajakan yang berpedoman dalam menerapkan kepatuhan perpajakan setiap perubahan aturan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K15_Analisa Transfer Pricing_Perpajakan Internasional Prof Apollo MSi Ak

19 Juni 2022   13:00 Diperbarui: 19 Juni 2022   13:24 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menjalankan bisnis suatu perusahaan, pada umumnya perusahaan berusaha untuk terus menerus meningkatkan labanya. Salah satu strategi untuk meningkatkan keuntungan adalah perencanaan pajak. Rencana tersebut dirancang untuk memenuhi kewajiban pajak minimum. 

Dengan pajak minimal, perusahaan akan mencapai tujuannya menghasilkan keuntungan besar. Salah satu bentuk skema ini adalah transfer pricing, praktik perusahaan multinasional yang menggeser atau menghilangkan keuntungan dan memanipulasi harga transfer. Praktik transfer pricing ini seringkali memanfaatkan perbedaan yurisdiksi pajak antar negara untuk menghindari pajak.

Praktik transfer pricing merupakan akibat wajar dari strategi grup untuk menciptakan keunggulan kompetitif, meningkatkan kinerja operasi, pendapatan dan arus kas perusahaan, serta mengurangi beban pajak secara keseluruhan. 

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) juga mengakui bahwa transfer pricing adalah seni dan ruang untuk negosiasi peer-to-peer antara pembayar pajak dan otoritas pajak. 

Namun pada kenyataannya, perusahaan multinasional menggunakan transfer pricing untuk menghindari pembayaran pajak dalam skala global. Perusahaan multinasional mentransfer pendapatan dengan memindahkan pendapatan dari yurisdiksi pajak tinggi ke yurisdiksi pajak rendah, menurunkan harga beli dan meningkatkan harga jual.

Dari sudut pandang undang-undang perpajakan, Indonesia tunduk pada prinsip kewajaran dan prinsip praktik yang adil dan komersial sesuai dengan Pasal 18(3) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk penghasilan dan pengurangan dan jumlah utang. Karena modal dapat ditentukan kembali oleh Kepala Pejabat Pajak saat menghitung penghasilan kena pajak. Untuk perpajakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, menggunakan prinsip kewajaran dan praktik komersial, perbandingan harga antara pihak independen, metode harga jual kembali, metode cost-plus, atau metode lainnya. 

Lebih lanjut DJP mengelaborasi interpretasi prinsip kewajaran yang diatur dalam Pasal 18(3) Undang-Undang Pajak Penghasilan ini dalam DJP No. 43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan peraturan komersial dalam transaksi. Wajib Pajak dan pihak terkait sebagaimana telah diubah dengan Peraturan SAT No. 32/PJ/2011.

Entitas harus mengungkapkan informasi tentang transaksi dan saldo, termasuk komitmen, termasuk setidaknya jumlah transaksi; jumlah saldo (termasuk komitmen) dan syarat dan ketentuannya, termasuk apakah ada jaminan dan sifat manfaat yang ditawarkan dalam penyelesaian dan jaminan yang ditawarkan atau diterima Rincian saldo; cadangan piutang tak tertagih yang berkaitan dengan saldo; biaya yang harus diakui pada periode berjalan dalam hal piutang tak tertagih atau penghapusan piutang dari pihak berelasi.

Jenis transaksi yang diungkapkan dengan pihak berelasi dapat berupa pembelian atau penjualan barang (barang jadi atau setengah jadi), pembelian atau penjualan properti dan aset lainnya, penyediaan atau penerimaan jasa, sewa menyewa, pengalihan penelitian dan pengembangan, transfer berdasarkan perjanjian lisensi. , transfer berdasarkan perjanjian pembiayaan (termasuk pinjaman dan kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai atau barang, jaminan atau persyaratan hipotek, janji untuk melakukan sesuatu di masa depan dengan atau tanpa terjadinya peristiwa khusus, termasuk pelaksanaan kontrak (dikonfirmasi atau belum dikonfirmasi) ) dan menyelesaikan utang atas nama entitas atau pihak berelasi.

Untuk pengungkapan yang disyaratkan, entitas harus membuat pengungkapan terpisah untuk entitas induk, entitas yang memiliki pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas entitas, entitas anak, entitas asosiasi, ventura bersama yang entitasnya merupakan ventura bersama, entitas atau personel manajemen kunci dari entitas Induk dan pihak berkepentingan lainnya.

Perlu dicatat bahwa PSAK 7 (2015) mengungkapkan bahwa kondisi eksekusi untuk transaksi pihak berelasi adalah sama dengan yang berlaku berdasarkan prinsip kewajaran. Entitas pelapor yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi dan saldonya, termasuk komitmen dengan pemerintah yang memiliki pengendalian, pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan atas entitas pelapor, dan entitas lain yang merupakan pihak berelasi karena pengendalian atau pengendalian bersama, atau tunduk pada Signifikan pengaruh entitas pelapor dan entitas lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun