Mohon tunggu...
Muhammad Yushar
Muhammad Yushar Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Penggiat perpajakan yang berpedoman dalam menerapkan kepatuhan perpajakan setiap perubahan aturan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Tax Haven Country_Perpajakan Internasional Prof Apollo, MSi, Ak

12 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:27 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kaitan Tax Haven Dengan Serat Wedhatama

Banyak negara tax havens tidak mengambil arah pada data beneficial ownership. Secara tidak langsung mereka telah menyelewengkan aturan hukumnya itu sendiri dan meningkatkan kepercayaan tanpa beneficial owner atau entitas non materialistis dari bisnis itu sendiri. Kedudukan menghancurkannya hal tersebut, masih belum ambigu dalam diskusi global khususnya mengenai tax evasion. 

Tetapi tidak ada kebimbangan, struktur bisnis yang sama di negara tax havens menjadi motor dunia dalam pelanggaran HAM.

Lantas, bagaimana hubungannya antara tax haven dengan wedhatama ?

What

Jika kita kaitkan dengan serat wedhatama, negara surga pajak mengajarkan kita untuk berinteraksi dengan sesama manusia agar tidak saling merugikan. Namun jika kita kaitkan dengan praktik tax havens, ada juga yang kurang baik dari ajaran falsafah wedhatama serat, cara menghadapinya, keegoisan hanya mementingkan diri sendiri dan tidak melihat kerugian yang telah dialami secara alami. yang lain..

Why

Artinya, surga pajak ibarat dua mata pisau yang tajam, terutama bagi Indonesia. Di satu sisi dapat menggerus pendapatan nasional, namun di sisi lain dapat digunakan untuk menarik investasi ke dalam negeri. Jika pemerintah Indonesia tidak menerapkan strategi yang tepat, bukan tidak mungkin menambah pundi-pundi dana pajak akan merugikan Indonesia.

How

Lantas, bagaimana strategi pemerintah Indonesia untuk menerapkan tax haven country berdasarkan konsep fiber wedhatama? Dalam serat wedhatama terdapat lima pupuh atau kaidah dalam serat wedhatama, yaitu:

Pertama, memperluas jaringan dengan negara lain, terutama perjanjian perpajakan bilateral dan multilateral, seperti pertukaran informasi secara otomatis. Hal ini tercermin dalam pupuh Pangkur yang menjelaskan tentang jati diri bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat, bekerjasama dengan negara lain yang saling menguntungkan dalam bidang perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun