Dalam masa pandemi ini, perekonomian global hancur lebur. Segala lini mengalami pukulan yang berat. Berbagai cara ditempuh agar usaha investasi dapat tetap bertahan. Investasi cryptocurrency saat ini sedang mengalami trend, karena cryptocurrency merupakan investasi yang newbie, hal tersebut menjadikan sebagian besar orang menjadi ingin tahu diberbagai media khusunya media elektonik.
Pengertian cryptocurrency merupakan sebuah mata uang elektronik yang mendapat garansi oleh cryptography dengan adanya cryptography maka uang elektronik sendiri menjadi tidak mungkin diimitasi karena cryptography berisikan password yang sangat sulit untuk diganti maupun dibikin secara individu.
Berdasarkan penjelasan di atas, manfaat dari cryptocurrency sendiri adalah:
a. Instrumen Penyetoran
Dibeberapa negara dan juga laman web dapat menggunakan cryptocurrency sebagai instrument bayar atau setor, dimana dapat dipakai diberbagai tempat.
b. Sebagai Penanaman Modal
Pada dasarnya mirip dengan prinsip penanaman modal dimana harga akan naik ketika ada banyak non supply . Semakin besar orang melakukan penanaman modal dengan cryptocurrency, maka harganya pun akan tinggi.
c. Sebagai Bitcoin Miner
Pada dasarnya, pengguna harus memecahkan kode rahasia cryptography yang sulit yang menggunakan alat elektronik otomatis untuk mengonfirmasi jual beli dan mencatatnya dalam blockchain dan bisa dipecahkan melalui bitcoin miner. Semakin tinggi tingkat penggunaan, maka semakin tinggi pula harapan mereka untuk memecahkannya. Jika alat elektronik otomatis tersebut dapat mendobrak rahasia dimaksud maka akan diberikan gift sebagai beban bisnis.
Dengan manfaat tersebut tetap saja dimungkinkan para penggemar yang akan membuktikan untuk melakukan penanaman modal dalam cryptocurrency tertarik dengan manfaat tersebut tetapi cryptocurrency sendiri memiliki keuntungan dan kerugiannya sebagaimana berikut :
Keuntungan :
- Bersifat umum
Dimana di sebagian besar negara telah mengetahui dan memakai jenis currency ini. Untuk memilikinya tidak ada syarat secara spesifik, berbeda dengan sistem pada dunia bank yang ada syarat khusus untuk setiap nasabahnya.
- Sistem transaksi tidak lama
Transaksinya dapat dikatakan tidak lama hanya sekitar hitungan menit, dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan pada umumnya yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
- Transparan
Setiap pengguna crypto dapat melihat seluruh transaksi yang telah dilakukan Semua transaksi masuk dan dapat diamati dalam bentuk numerik dan bisa melihat total transaksi yang dapat digunakan.
Kerugian:
- Riskan dalam perbuatan buruk
Karena semakin besar orang yang menggunakan uang elektronik ini untuk keperluan transaksi illegal karena transaksi itu tidak dapat dicari karena tidak diketahui pihak yang melakukan transaksi tersebut.
- Sering dimaksud non legal
Dibeberapa negara masih menganggap kegiatan invetasi cryptocurrency sebagai illegal, walaupun di Indonesia kegiatan tersebut diperbolehkan tetapi dapat diawasi.
- Menggunakan Kode Rahasia
Jika salah satu pihak melupakan kode rahasia dalam ID mereka maka akan kesulitan untuk merubah kode akun dan dapat mengakibatkan raibnya uang elektronik mereka.
Meskipun cryptocurrency telah menjadi ketertarikan selama 2013, namun dengan adanya cryptocurrency masuk ke negara kita dapat mengakibatkan kegelisahan yaitu penggunaan cryptocurrency di Indonesia di dalam perspektif hukum di Indonesia, karena berdasarkan pihak otoritas bank sentral di Indonesia belum ada ketentuan yang menetapkan cryptocurrency sebagai alat penyetoran.
Kekhawatiran dimaksud karena berbenturan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 dalam pasal 1 ayat (1), yang menyatakan bahwa alat tukar Indonesia adalah Rupiah. Dan juga dalam pasal 21 menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan juga dalam transaksi online, Dimana tidak dibolehkan dalam melakukan transaksi di Indonesia menggunakan cryptocurrency, termuat juga dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Dan juga berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) menyatakan bahwa uang elektronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran jika memenuhi syarat yaitu diedarkan berdasarkan dengan jumlah uang yang disetor dalam bentuk rupiah, tetapi cryptocurrency sendiri dihasilkan atau di produksi melalui system mining maka dari itu tidak dapat memenuhi syarat sebagai alat pembayaran.
Berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan tersebut maka cryptocurrency tidak bisa dipakai sebagai alat penyetoran atau alat pembayaran di Indonesia namun masih dapat diperjualbelikan di Indonesia dan hanya dapat digunakan sebagai komoditas berdasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) no. 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.
Sumber:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) no.5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.
- Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik
- Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
- misaelandpartners.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H