Sumber:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) no.5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.
- Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik
- Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
- misaelandpartners.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!