Mohon tunggu...
Muhammad Yushar
Muhammad Yushar Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Penggiat perpajakan yang berpedoman dalam menerapkan kepatuhan perpajakan setiap perubahan aturan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Pajak Kontemporer Prof. Dr. Apollo : Tanda Tangan Dokumen Perpajakan Sekarang Lebih Mudah dengan Tanda Tangan Elektronik_Muhammad Yushar_55520120020

11 November 2021   19:55 Diperbarui: 16 November 2021   20:39 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanda yang terdiri atas informasi elektronik yang berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi identitas penandatanganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen berbeda dengan tanda tangan pada umumnya dengan menggunakan pena diatas secari kertas sebagai tanda persetujuan atau memberi informasi data diri kini tanda tangan dapat dibuat secara elektronik yang berfungsi sama seperti tanda tangan konvensional. 

Tanda tangan elektronik memungkinkan untuk menandatangi dokumen penting dimanapun dan kapanpun sekalipun dalam perjalanan. Salah satu dari keuntungan tersebut adalah mendukung good corporate governance (GCG) dalam kaitan transparansi pengelolaan keuangan perusahaan. Dengan adanya digitalisasi pada bidang pajak, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses segala informasi dan layanan pajak yang dibutuhkan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. 

Tidak hanya itu, pemanfaatan teknologi yang tepat dapat membantu otoritas pajak melengkapi data dan informasi wajib pajak. Dengan data tersebut, otoritas pajak dapat lebih berfokus pada wajib pajak yang memiliki risiko tinggi dalam proses pengawasan dan pemeriksaan. Tanda tangan elektronik juga mendukung pengurangan penggunaan kertas dan membuat pekerjaan menjadi efisien dengan tidak mengirimkan dokumen secara fisik yang memakan waktu lama. Tanda tangan elektronik aman, hemat, mudah, efisien dan terpecaya.

Pengajuan Permohonan Surat Keberatan Dilakukan Secara Elektronik Lebih Mudah

Peraturan perpajakan di Indonesia menggunakan sistem Self Assessment artinya masyakarat indonesia sudah memiliki NPWP sering disebut sebagai Wajib Pajak ini harus melakukan kewajiban perpajakannya menggunakan sistem yang telah ditentukan yaitu Self Assessment artinya wajib pajak tersebut harus menghitung sendiri pajaknya, menyetorkan sendiri pajaknya dan kemudian melaporkan sendiri pajaknya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tentulah d Direktur Jenderal Pajak juga memiliki kewajiban dan kewenangan yaitu didalam menguji kepatuhan daripada wajib pajak. Kepatuhan ini diuji dalam hal misalnya apakah wajib pajak tersebut sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik didalamnya contohnya sudah menerapkan tarif yang tepat, apakah perhitungannya sudah benar, dan apakah penyetoran serta pelaporannya sudah tepat waktu atau terlambat? 

Maka pihak Direktur Jenderal Pajak mempunyai hak untuk melakukan pemeriksaan yang biasa sering dikenal dengan turunnya SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan). Di dalam pemeriksaan tersebut biasanya wajib pajak akan dimintai dokumen dan hasil dari dokumen yang diberikan akan diperiksa oleh team pemeriksa biasa disebut fiskus pajak. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan oleh fiskus pajak kepada wajib pajak melalui SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan). 

Fiskus pajak menyampaikan SPHP ke wajib pajak bawah di dalam pemeriksaan tersebut terdapat perbedaan misalnya menurut wajib pajak hitungnya adalah seperti ini (A), menurut fiskus pajak hitungnya seperti ini (B) sehingga ada satu perbedaan, maka fiskus pajak mengirimkan surat undangan pembahasan akhir. 

Di dalam surat undangan ini wajib pajak diundang untuk datang bahas bersama apakah hasil temuan dalam pemeriksaan ini pihak wajib pajak setuju atau tidak, di dalam pembahasan tersebut diterapkan atau dituangkan di dalam produk hasil pemeriksaan Namanya SKP (Surat Ketetapan Pajak), contohnya SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, SKPLBT. Di dalam 5 hasil Surat Ketetapan Pajak itu yang mendapatkan SKPN biasanya tida bermasalah artinya pada saat pemeriksaan tidak ada selisih antara perhitungaan wajib pajak dan fiskus pajak. Jika SKPLB atau SKPLBT itu tidak terlalu bermasalah karena atas kelebihan tersebut akan dikembalikan oleh negara kepada wajib pajak.

Yang biasanya menjadi masalah adalah SKPKB dan SKPKBT disebabkan karena adanya perbedaan antara wajib pajak dengan fiskus pajak, dalam pembahasan akhir pihak wajib pajak boleh menerima dengan menyetujui seluruhnya artinya wajib pajak tersebut menyetorkan pajak terutang sesuai dengan perhitungan fiskus pajak, tapi wajib pajak juga mempunyai hak menyetujui sebagian atau juga bisa menolak seluruhnya dengan penyelesaian pihak wajib pajak mengajukan permohonan surat keberatan ke Kanwil. 

Di sana kan dibahas lagi ditingkat Kanwil apakah ada selisih atau memang tidak selisih, inilah yang menyebabkan munculnya surat permohonan keberatan. Pengajuan surat keberatan ini sudah bisa diajukan secara elektronik. Penyampaian surat keberatan secara elektronik ini dapat dilakukan melalui fitur e-objection pada laman DJP Online. Untuk bisa memakai fitur e-objection, wajib pajak harus melakukan aktivasi fitur layanan pada menu profil. Syarat dan tata cara pengajuan agar dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik yaitu memiliki EFIN yang aktif, EFIN diperlukan untuk keperluan registrasi DJP Online, lalu lakukan registrasi via DJP Online, dan selanjutnya memiliki sertifikat elektronik untuk memberikan tanda tangan elektronik atas surat keberatan yang disampaikan melalui fitur e-objection. 

Setelah memenuhi ketiga hal tersebut maka wajib pajak dapat melakukan pengisian surat keberatan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada fitur e-objection dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lalu wajib pajak dapat memilih untuk menjabarkan alasan pengajuan keberatan melalui kolom yang tersedia atau dengan mengunggah dokumen. Dalam hal wajib pajak memilih kolom yang tersedia, maka dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter. Jika wajib pajak memilih untuk mengunggah dokumen alasan keberatan maka dokumen tersebut harus berbentuk portable document format (PDF).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun