Siapa sih yang ingin celaka saat bekerja? Amit-amit.
Salah satu alasan orang bekerja adalah untuk mencari nafkah demi menghidupi diri sendiri dan keluarga. Kecelakaan kerja berpotensi membuat seseorang tidak bisa bekerja lagi.
Bagaimana nasib dirinya dan keluarga yang ada dalam tanggungannya? Tentu semua tidak ingin ini terjadi.
Berbagai undang-undang dan peraturan telah diterbitkan oleh negara dalam rangka terwujudnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sudah banyak artikel yang membahas mengenai tanggung jawab perusahaan dalam ranah K3.
Namun, perlu disadari juga bahwa K3 membutuhkan partisipasi aktif dari para karyawan. Peran karyawan dalam K3 antara lain adalah, karyawan harus mengerti potensi risiko dan bahaya yang mungkin terjadi di tempat kerja.
Pemahaman ini akan membantu para karyawan dalam bertindak mencegah dan menghindari kondisi yang mengancam keselamatan. Prosedur Keamanan Kerja dan pedoman yang ditetapkan oleh perusahaan juga harus diikuti dan dipatuhi karena semuanya itu disusun demi kebaikan semua pihak yang terlibat, salah satunya adalah penggunaan APD
Karyawan juga harus sigap melaporkan insiden kepada atasan atau tim K3 dengan segera. Perusahaan diharapkan dapat bertindak dengan tepat untuk mencegah terulangnya kecelakaan itu di masa yang akan datang.
Perusahaan juga harus menyambut laporan dari karyawan jika ada potensi masalah teridentifikasi di tempat kerja yang mengancam K3, terutama jika masukan itu adalah saran yang konstruktif untuk kemajuan program K3 di perusahaan.
Perusahaan diwajibkan mengadakan pelatihan K3 secara berkala. Oleh sebab itu, karyawan pun harus mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.
Ini merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan untuk belajar melakukan tindakan pencegahan dan pertolongan darurat. Tentu kita tidak berharap musibah terjadi, tapi tentu mencegah lebih baik daripada mengobati.