Mohon tunggu...
rachel my
rachel my Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

JB

Selanjutnya

Tutup

Money

Membedah Resiko Investasi Deposito dan P2P Lending, Lebih Untung Mana?

8 September 2016   11:55 Diperbarui: 9 September 2016   16:00 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
meningkatkan produktivitas usaha. Sumber: amartha.com

Sebagai ilustrasinya

Jika saat ini deposito 1 tahun menawarkan bunga sebesar 8%, setelah dipotong pajak bunga, bersihnya menjadi 6,4%. Bila inflasi tahun ini sebesar 9%, maka deposito tidak dapat disebut investasi, karena hasilnya lebih rendah dari inflasi.

Melakukan investasi  deposito anda juga akan dikenakan biaya administrasi yang cukup tinggi, yakni 20 persen dari total bunga yang didapatkan.

Lalu bagaimana dengan investasi di P2P Lending?

Investasi P2P Lending

Investasi Peer to peer (P2P) lending adalah platform yang mempertemukan para pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman (borrower) dalam satu wadah atau perusahaan.

Meski masih minim yang bermain di sektor investasi ini, berinvestasi dengan platform peer to peer (P2P) lending merupakan contoh inovasi keuangan di indonesia yang tergolong minim resiko investasi.

Minim resiko investasi karena perusahaan dengan platform P2P lending telah melakukan penyeleksian dan menganalisis para Borrower.

Tidak heran, perusahaan P2P lending seperti Amartha.com bisa membuat investor merasa nyaman berinvestasi dengan produk keuangan tersebut.

Selain kenyamanan, Amartha.com juga memberikan keamanan berinvestasi di marketplace lending miliknya.

Dengan total dana tersalurkan sebanyak 30 milyar lebih kepada 23 ribuan anggotanya, tidak pernah tercatat adanya kasus gagal bayar dari para peminjamnya selama 5 tahun berturut turut.

0 persen gagal bayar karena Amartha menerapkan Group Lending (kelompok). Dengan adanya sistem tersebut, calon peminjam diwajibkan membentuk kelompok berjumlah 15 hingga 20 orang di wilayahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun