Mohon tunggu...
Kholifatul Muna
Kholifatul Muna Mohon Tunggu... Lainnya - sedang kuliah, sedang kkn

merupakan mahasiswa fakultas hukum universitas diponegoro angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa UNDIP Mensosialisasikan Bahaya Kenakalan Remaja terhadap Pendidikan bagi Remaja dan Anak-Anak

21 Juli 2022   23:19 Diperbarui: 22 Juli 2022   00:49 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Kegiatan Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja

Maka dari itu, Mahasiswi KKN UNDIP TIM II 2021/2022 yang bernama Kholifatul Muna dengan dosen pembimbing KKN yakni Ibu Dr.Ir. Martini, M. Kes. melakukan sosialisasi tentang Bahaya Kenakalan Remaja terhadap Pendidikan bagi Remaja dan Anak-Anak berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia di Desa Teluk.

Gambar 2. Penyerahan Poster kepada Ibu Sofia selaku kepala Sekolah MI As-salam Teluk
Gambar 2. Penyerahan Poster kepada Ibu Sofia selaku kepala Sekolah MI As-salam Teluk

Gambar 3. Penyerahan Poster kepada Bapak Hadi selaku pengurus perpustakaan SDN 1 Teluk
Gambar 3. Penyerahan Poster kepada Bapak Hadi selaku pengurus perpustakaan SDN 1 Teluk

Sosialisasi tersebut merupakan bentuk implementasi poin SDG's ke 4 yaitu pendidikan bermutu. Hal ini lantaran pendidikan mempunyai peran penting untuk meningkatkan kualitas hidup, kegiatan ini dilakukan dengan cara penyampaian langsung kepada remaja dan anak-anak dengan metode menampilkan gambar berupa bentuk-bentuk kenakalan remaja yang kemudian harus ditebak oleh para peserta (remaja dan anak-anak). 

Dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama tentang bahaya kenakalan remaja. Serta adanya poster "Stop Kenakalan Remaja" diberikan kepada SD Negeri 1 Teluk dan MI As-salam Teluk.  

Walaupun demikian, Terdapat Peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, dimana melalui undang-undang ini diatur secara khusus untuk anak yang berkonflik dan anak yang berhadapan dengan hukum. 

Terdapat suatu keringanan hukuman kepada anak yaitu dari 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, karena pelakunya yakni anak (umur dibawah 18 tahun). 

Walaupun terdapat peraturan yang demikian secara khusus dibuat untuk melindungi anak. Alangkah baiknya tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan diri kita sendiri, keluarga dan pihak lainnya.

Upaya dapat dilakukan untuk mencegah kenakalan remaja diantaranya yaitu memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak, memberikan pengetahuan agama, mengawasi tumbuh dan kembang anak serta pergaulannya, memilih pertemanan yang baik dan mendukung hobi anak dalam konteks positif. 

Harapannya dengan adanya kegiatan tersebut, remaja dan anak-anak lebih mengetahui tentang pentingnya pendidikan dan  bahaya kenakalan remaja serta mengetahui peraturan yang berlaku akibat kenakalan remaja, Selain itu juga untuk mengurangi kenakalan remaja di Desa Teluk.  

Penulis : Kholifatul Muna

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun