Mohon tunggu...
Lala_mynotetrip
Lala_mynotetrip Mohon Tunggu... Lainnya - Terus berupaya menjadi diri sendiri

Blogger pemula|menyukai petualangan sederhana|Suka bercerita lewat tulisan|S.kom |www.lalakitc.com|Web Administrator, Social Media Specialist, freelancer.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bank Tanah Untuk Wujudkan Ekonomi Berkeadilan

24 Januari 2025   08:15 Diperbarui: 24 Januari 2025   08:15 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adakah yang sudah familiar dengan sitilah atau nama "Badan Bank Tanah" ? Semoga saja melalui tulisan ini kompasianers bisa semakin mengenal apa itu Badan Bank Tanah. Badan Badan Bank Tanah berdiri setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2021. 

Jadi Badan Bank Tanah masih terbilang cukup baru sehingga wajar apabila beberapa orang masih belum familiar dengan Badan Bank Tanah atau yang disebut juga dengan Bank Tanah. Kemudian muncul berbagai pertanyaan. Mulai dari pengertian hingga fungsi bahkan memang iya ngaruh ke ekonomi berkeadilan? Simak artikel sampai selesai ya.

Sekilas Tentang Badan Bank Tanah 

Tak kenal maka tak sayang, jadi mari kenalan sama Badan Bank Tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021, Badan Bank Tanah atau lebih familiar dengan sebutan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Dalam mengemban amanah tersebut, maka Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada presiden melalui komite. Adapun, komite Bank Tanah adalah Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri ATR/BPN. Jadi dibawah naungan tiga kementerian ya.

Setelah berkenalan dan mengetahui pengertian dari Badan Bank Tanah, sekarang mari melanjutkan terkait fungsi dan juga kaitannya dengan ekonomi berkeadilan. 

Fungsi Serta Tugas Badan Bank Tanah

Mari mengacu pada Pasal 3 PP Nomor 64 tahun 2021, Badan Bank Tanah itu memiliki fungsi perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah. Sementara itu, tugasnya secara mendetail adalah:

Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, menengah, dan tahunan
Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain
Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung
melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah.

Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Adapun tujuan didirikannya Badan Bank Tanah adalah untuk untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
1. Kepentingan Umum;
2. Kepentingan Sosial;
3. Kepentingan Pembangunan Nasional;
4. Pemerataan Ekonomi;
5. Konsolidasi Lahan dan
6. Reforma Agraria.

Dok.pri
Dok.pri

Nah, apa sih yang di maksud dengan reforma agraria? Merupakan sebuah kebijakan untuk menata kembali susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria bagi kepentingan rakyat. Bagi negara-negara agraris, masalah tanah pada hakikatnya adalah masalah fundamental. Realita banget sih ini ya terkait urusan tanah itu lumayan rumit kalau tidak diatasi dengan cara yang tepat. 

Kemudian Reforma Agraria merupakan salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30 persen dari HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria. Masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila telah dimanfaatkan dengan baik. Tugas Bank Tanah menyiapkan lahannya, verifikasi subjek dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota sekitar. 


Perolehan Tanah oleh Badan Bank Tanah
Adapun perolehannya dalam menjalankan tugas untuk memperoleh tanah, Badan Bank Tanah bisa mendapatkan melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
Tanah hasil penetapan pemerintah yang bisa diperoleh oleh Badan Bank Tanah adalah tanah negara yang berasal dari:
Tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya. 

Lantas bagian mana kaitannya dengan ekonomi berkeadilan? Sesuai visinya "Menjadi Badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan." Bukan hanya sekadar visi pastinya. Melainkan ada aksi-aksi nyata, seperti: bersama rakyat mewujudkan Reforma Agraria di Cianjur, sebuah bukti bukan sekadar janji Reforma Agraria Badan Bank Tanah, membenahi sertifikasi lahan yang pastinya memberikan dampak positif bagi masyarakat terkait. 

Pengelolaan tanah akan berdampak baik bagi masyarakat dan tentunya memberi impact kenaikan perekonomian juga. Hal ini teramat bagus apabila diimbangi dengan sinergi dari berbagai pihak. Semoga saja Badan Bank Tanah bisa terus menjalankan visi secara masif dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi berkeadilan pada masyarakat. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun