Mohon tunggu...
Lala_mynotetrip
Lala_mynotetrip Mohon Tunggu... Lainnya - Terus berupaya menjadi diri sendiri

Blogger pemula|menyukai petualangan sederhana|Suka bercerita lewat tulisan|S.kom |www.lalakitc.com|Web Administrator, Social Media Specialist, freelancer.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bank Tanah Untuk Wujudkan Ekonomi Berkeadilan

24 Januari 2025   08:15 Diperbarui: 24 Januari 2025   08:15 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adakah yang sudah familiar dengan sitilah atau nama "Badan Bank Tanah" ? Semoga saja melalui tulisan ini kompasianers bisa semakin mengenal apa itu Badan Bank Tanah. Badan Badan Bank Tanah berdiri setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2021. 

Jadi Badan Bank Tanah masih terbilang cukup baru sehingga wajar apabila beberapa orang masih belum familiar dengan Badan Bank Tanah atau yang disebut juga dengan Bank Tanah. Kemudian muncul berbagai pertanyaan. Mulai dari pengertian hingga fungsi bahkan memang iya ngaruh ke ekonomi berkeadilan? Simak artikel sampai selesai ya.

Sekilas Tentang Badan Bank Tanah 

Tak kenal maka tak sayang, jadi mari kenalan sama Badan Bank Tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021, Badan Bank Tanah atau lebih familiar dengan sebutan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Dalam mengemban amanah tersebut, maka Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada presiden melalui komite. Adapun, komite Bank Tanah adalah Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri ATR/BPN. Jadi dibawah naungan tiga kementerian ya.

Setelah berkenalan dan mengetahui pengertian dari Badan Bank Tanah, sekarang mari melanjutkan terkait fungsi dan juga kaitannya dengan ekonomi berkeadilan. 

Fungsi Serta Tugas Badan Bank Tanah

Mari mengacu pada Pasal 3 PP Nomor 64 tahun 2021, Badan Bank Tanah itu memiliki fungsi perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah. Sementara itu, tugasnya secara mendetail adalah:

Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, menengah, dan tahunan
Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain
Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung
melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah.

Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun