Mohon tunggu...
Mina Rifqi
Mina Rifqi Mohon Tunggu... Penyuluh Perikanan PNS -

Help People Help Themselves

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penyuluh Perikanan (PNS) di Simpang Jalan: Berharap Tuah Sakti UU No. 23 Tahun 2014

19 Agustus 2016   09:45 Diperbarui: 21 Agustus 2016   16:37 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meski begitu, dalam kondisi serba minim, kegiatan penyuluhan tetap berjalan. Tanpa amunisi program. Penyuluh perikanan hanya mengandalkan kreativitas dan swadaya dengan kelompok binaannya. Maka jangan berharap hasilnya akan maksimal apalagi menuntut kinerja setinggi langit. Sebab kinerja adalah fungsi dari motivasi dan kompetensi. Salah satu sumber motivasi adalah reward yang diberikan oleh pimpinan. Bukan satu-satunya, tapi salah satu, karena ada kemauan yang menjadi sumber motivasi dari diri sendiri. Penyuluh perikanan memiliki kompetensi, karena tanpa kompetensi seseorang tidak mungkin diangkat dalam jabatan Penyuluh Perikanan.

Menguji Kesaktian Undang-undang No. 23 tahun 2014

Kini Undang-undang No. 32/2004 telah dicabut dan digantikan oleh Undang-undang No. 23/2014. Tak dapat dipungkiri, penyuluh perikanan di seluruh Indonesia sangat berharap bahwa implementasi aturan yang baru akan menjadi momentum perbaikan pada penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional, apakah dari sisi kelembagaan; ketenagaan; pembiayaan; metode penyuluhan; sarana dan prasarana; maupun pembinaan dan pengawasannya.

Bukankah sejarah telah membuktikan, swasembada beras selain didukung oleh input sarana produksi yang memadai juga didukung oleh massifnya kegiatan penyuluhan? Walaupun kita tak dapat menutup mata bahwa terdapat kekurangan pada masa itu dimana faktor kelestarian lingkungan hidup belum diperhatikan.

Bola panas kini berada di tangan BPSDMP-KP. Sekitar 3200 an orang Penyuluh Perikanan hasil rekruitmen daerah membutuhkan kepastian dimana mereka akan ditempatkan, bagaimana dukungan anggaran untuk kegiatan penyuluhannya, bagaimana indikator capaian kinerjanya serta bagaimana mekanisme pembinaan serta pengawasannya.

Tak muluk-muluk, hanya menginginkan berada dalam satu garis komando, berada di tempat yang hak-haknya bisa terpenuhi dan mampu berbuat banyak dengan berkarya di tengah masyarakat dengan dukungan penuh Pemerintah. Jika penyuluhan dianggap penting untuk membangun SDM kelautan dan perikanan yang berkualitas, maka inilah momentum tepat melakukan perubahan.

Dan jika penyuluh perikanan dipandang sebagai asset, maka meski dalam situasi sulit dimana anggaran terbatas, KKP akan tetap concern untuk mengurusinya. Namun sebaliknya, jika penyuluh perikanan dianggap sebagai beban, jangan terlalu berharap Undang-undang No. 23 tahun 2014 akan dilaksanakan sesuai mandatnya. Semoga Undang-undang ini sakti dalam upaya mengembalikan fungsi penyuluh perikanan sebagai agent of change dalam pembangunan masyarakat Kelautan dan Perikanan.

Bravo Penyuluh Perikanan.

Anda, Kami, Kita semua bergerak untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Referensi :

1. Anwas, Oos M. 2013. Pengaruh Pendidikan Formal, Pelatihan dan Intensitas Pertemuan terhadapKompetensi Penyuluh Pertanian. Jurnal. Pustekkom kemdikbud. Banten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun